HukumNasional

DPR Kembali Serap Aspirasi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

73
×

DPR Kembali Serap Aspirasi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

DPR Again Seeks Workers’ Input in the Deliberations on the Manpower Bill

Suasana pertemuan Pimpinan DPR RI dan gabungan serikat buruh untuk mendengar masukan terkait RUU Ketenagakerjaan, Kamis (1382026) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(KOMPAS.com)

JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menghimpun masukan dari berbagai konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasi agar RUU Ketenagakerjaan yang sedang disusun dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan pekerja.

“Untuk supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan daripada pekerja atau buruh,” kata Dasco saat memimpin audiensi bersama sejumlah elemen buruh.

Audiensi tersebut turut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta dihadiri pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dari kalangan buruh dan pekerja, hadir Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, serta Ketua Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Andi Gani Nena Wea.

BACA JUGA:  Banjir Plastik Impor Murah Ancam Industri Nasional, Ekonom Ingatkan Risiko PHK dan Perlambatan Investasi

Dasco menegaskan, DPR juga siap menerima masukan secara tertulis dari kelompok buruh. Dokumen tersebut nantinya akan diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan.

“Masukan tertulis dapat diserahkan kepada kami untuk kami teruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja,” ujarnya.

Menurut Dasco, penyusunan RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur melalui undang-undang tersendiri.

MK juga memberikan batas waktu dua tahun sejak putusan dibacakan untuk menyelesaikan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

BACA JUGA:  PT Agrinas Palma Nusantara Buka Lebih dari 20 Ribu Lowongan Kerja untuk Perkuat Pengelolaan Perkebunan Sawit

Sejalan dengan hal tersebut, Komisi IX DPR RI telah membentuk Panja untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Panja bahkan telah membahas sejumlah materi pada awal masa reses, yang berlangsung pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2026.

Dasco mengatakan, penyusunan naskah akademik dan draf awal RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026.

DPR, lanjutnya, juga akan memperluas partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut. Ruang dialog dengan pekerja, serikat buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya akan diperbanyak ketika memasuki masa sidang.

“Karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak. Dari pagi sampai malam,” kata Dasco.

Sebelumnya, pada 3 Agustus 2026, pimpinan DPR RI juga telah menerima perwakilan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh. Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan buruh menyerahkan draf usulan mengenai RUU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Satgas Mitigasi PHK Perkuat Pengawasan Perusahaan, Kembangkan Dashboard Digital untuk Deteksi Dini

Draf aspirasi tersebut kemudian diteruskan DPR kepada Komisi IX sebagai salah satu bahan dalam pembahasan Panja.

Keterlibatan berbagai kelompok buruh dinilai menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Aspirasi mengenai perlindungan pekerja, kepastian hubungan kerja, pengupahan, outsourcing, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, hingga penguatan peran serikat pekerja menjadi sejumlah isu yang diharapkan dapat terakomodasi dalam regulasi baru.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pembahasan RUU Ketenagakerjaan diperkirakan akan semakin intensif. DPR dan pemerintah dituntut memastikan proses legislasi tidak hanya memenuhi batas waktu yang ditetapkan MK, tetapi juga menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja dan dunia usaha.

(Sumber : kompas.com)