SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menyatakan PT Victory Apparel Semarang telah menjalankan ketentuan yang berlaku dalam proses pemenuhan hak lebih dari 800 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, serikat pekerja perusahaan tersebut masih mempersoalkan besaran pesangon yang ditawarkan.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan saat ini pembayaran pesangon terhadap lebih dari 200 pekerja PT Victory telah berproses. Besaran pesangon yang digunakan perusahaan mengacu pada pengali 0,5, yakni 0,5 dikalikan masa kerja dan besaran upah bulanan.
Menurut Sutrisno, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jadi yang jelas perusahaan tidak melanggar. Jadi 0,5 itu memang perintah, tertuang dalam PP 35. Jadi yang disebut pengali 1 kali tidak bunyi seperti di nomenklatur, di putusan Mahkamah Konstitusi pun tidak ada,” kata Sutrisno, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan, Disnaker Kota Semarang dalam menangani proses PHK berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita kan hukum apa yang tertulis. Jadi kalau tulisannya tidak ada, yang kami enggak. Pengusaha pun sesuai apa yang tertulis di situ,” ujarnya.
Sutrisno juga membantah tudingan serikat pekerja yang menyebut Disnaker Kota Semarang lebih berpihak kepada perusahaan. Ia menegaskan, pihaknya berupaya memastikan hak seluruh pekerja yang terkena PHK dapat dipenuhi.
“Dia kan ngertinya pribadi-pribadi. Saya kan bicaranya 840 orang. Jadi saya menyelamatkan 840 orang, bukan menyelamatkan kelompok. Saya mau yang 800 itu terbayarkan semua,” katanya.
Menurut Sutrisno, tuntutan pembayaran pesangon dengan pengali 1 kali tidak memiliki dasar dalam aturan yang menjadi acuan Disnaker. Ia menyatakan akan memperjuangkan pembayaran sesuai ketentuan apabila memang terdapat aturan yang secara eksplisit mengaturnya.
“Tuntutan itu tidak ada di dalam hukum. Kalau di tulisan hukum ada, saya mati-matian. Kalau ada bunyinya 2 persen, 3 persen, saya mati-matian harus sesuai,” ucapnya.
600 Pekerja Masih Berproses
Sutrisno mengungkapkan, masih terdapat sekitar 600 pekerja PT Victory yang proses PHK-nya belum selesai. Sebagian dari mereka masih menginginkan pesangon dengan pengali 1 kali.
Selain pesangon, para pekerja juga mengharapkan adanya uang tali asih dari perusahaan. Sutrisno mengatakan harapan tersebut masih dimungkinkan apabila perusahaan menyetujuinya.
“Ya berharap bisa saja. Apalagi dikabulkan, Alhamdulillah,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses PHK pekerja PT Victory dapat diselesaikan pada September 2026. Target tersebut berkaitan dengan masa sewa pabrik dan alat produksi perusahaan yang dijadwalkan berakhir pada Oktober 2026.
Serikat Pekerja Tolak Pesangon 0,5
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja PT Victory Apparel Semarang, Lusiatun, mengatakan sebanyak 367 anggota serikat masih memperjuangkan pembayaran pesangon dengan pengali 1 kali.
Menurut Lusiatun, rata-rata anggota serikat memiliki masa kerja lebih dari 19 tahun. Ia menilai pekerja dengan masa kerja panjang semestinya memperoleh pesangon yang lebih layak.
“Sekarang ada 367 anggota serikat pekerja yang meminta keadilan (pembayaran pesangon) 1 kali PMTK dari masa kerja kami yang rata-rata sudah lebih dari 19 tahun. Selain itu kami mengharapkan adanya uang tali asih dari perusahaan,” kata Lusiatun.
Sebelumnya, sebanyak 205 pekerja telah menerima keputusan PHK dengan skema pesangon pengali 0,5. Lusiatun menyebut sebagian besar pekerja tersebut tidak tergabung dalam serikat pekerja.
Ia mengatakan, pekerja yang menerima skema tersebut memilih menyelesaikan proses PHK karena khawatir pemilik perusahaan yang merupakan warga negara asing meninggalkan Indonesia sebelum seluruh kewajibannya dipenuhi.
Selain pesangon, Lusiatun menyebut para pekerja tersebut juga tidak memperoleh sejumlah hak lain, termasuk uang penghargaan masa kerja.
Lusiatun juga mempersoalkan sikap Disnaker Kota Semarang yang menurutnya lebih condong kepada perusahaan. Ia mengklaim pihak Disnaker pernah menyampaikan bahwa apabila persoalan tersebut dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pekerja berpotensi kalah.
“Disnaker juga sempat bilang, kalaupun mau dibawa ke PHI, pekerja pasti kalah,” ujarnya.
Berharap Ada Jalan Keluar
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengunjungi PT Victory Apparel dan bertemu dengan para pekerja.
Lusiatun sempat berharap kunjungan tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian tuntutan pekerja. Namun, menurut dia, manajemen perusahaan hingga kini masih mempertahankan skema pesangon dengan pengali 0,5.
“Saya berharap tuntutan kami masih bisa didengar,” katanya.
Para pekerja yang belum menandatangani dokumen PHK dijadwalkan mengikuti mediasi di Kantor Disnaker Kota Semarang pada Selasa (4/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja berencana kembali menyampaikan tuntutan pembayaran pesangon dengan pengali 1 kali.
Lusiatun menegaskan, apabila pada akhirnya terdapat pekerja yang tetap menolak skema pengali 0,5, pihak serikat pekerja siap memberikan pendampingan untuk menempuh jalur PHI.
“Jika nanti pada akhirnya ada yang tetap menolak ketentuan 0,5, kami akan siap mendampingi untuk ke PHI,” ucapnya.
(Sumber : Republika.co.id)











