JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang dinilai mampu memberikan perlindungan lebih luas dan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan dalam konsolidasi pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja saat ini sangat kompleks. Persoalan tersebut mencakup sistem pengupahan, pekerja kontrak, outsourcing, pengawasan ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, hingga persoalan kepailitan.
Menurut Sunarno, perlindungan juga harus diperluas kepada pekerja di industri platform yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian perlindungan yang memadai.
“Termasuk kawan-kawan yang bekerja di industri platform, yang hari ini mereka juga belum terlindungi,” ujar Sunarno dalam konferensi pers ikrar pimpinan buruh terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan di CS Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat.
Sunarno menegaskan, KBPBI akan memperluas konsolidasi hingga ke berbagai daerah untuk mengawal proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang baru.
“Kita akan lebih fokus untuk bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa terwujud,” katanya.
Perlindungan untuk Berbagai Sektor Pekerja
Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, Tri Asmoko, mengatakan RUU Ketenagakerjaan yang baru harus mampu menjangkau pekerja dari berbagai sektor, tidak hanya buruh pabrik maupun pekerja kantoran.
Menurut Tri, kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan antara lain tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga honorer, pekerja gig, serta pekerja platform.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya melindungi buruh pabrik dan yang bekerja di kantor-kantor, tapi juga tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga honorer, pekerja gig dan platform,” ujar Tri.
Tri juga menyampaikan usulan mengenai mekanisme pencadangan pesangon. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar hak pekerja tetap tersedia ketika perusahaan melakukan PHK.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Herman Susanto, menilai perlindungan ketenagakerjaan harus mencakup kepastian kerja, kehidupan yang layak, jaminan sosial, serta ruang demokrasi bagi pekerja.
“Perlindungan itu harus melalui regulasi,” tegas Herman.
Ia mengatakan KBPBI bersama elemen serikat pekerja dan buruh saat ini tengah mendorong lahirnya aturan baru yang dapat meningkatkan kondisi dan perlindungan pekerja dibandingkan regulasi sebelumnya.
“Kita hari ini bersama-sama di dalam koalisi untuk kemudian melahirkan sebuah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.
Pekerja Perfilman dan Ekonomi Kreatif Juga Minta Perlindungan
Perlindungan dalam RUU Ketenagakerjaan juga didorong mencakup pekerja di sektor perfilman, seni, dan ekonomi kreatif.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI), Reza Gibran, mengatakan pekerja di sektor tersebut kerap menghadapi jam kerja panjang, tekanan tinggi, serta ketidakpastian perlindungan dan daya tawar.
“Di balik setiap karya yang dinikmati masyarakat, ada ribuan pekerja yang bekerja dengan waktu panjang, tekanan tinggi, dan sering kali tanpa kepastian perlindungan serta daya tawar yang memadai,” ujar Reza.
Karena itu, FSPPI mengusulkan agar pekerja perfilman, seni, dan ekonomi kreatif secara eksplisit mendapat perlindungan dalam aturan ketenagakerjaan baru.
KBPBI menyatakan akan terus memperkuat konsolidasi di daerah serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Koalisi berharap regulasi baru tersebut mampu menjawab perkembangan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh pekerja di Indonesia.
(Sumber : kompas.com)











