Nasional

Satgas Mitigasi PHK Perkuat Pengawasan Perusahaan, Kembangkan Dashboard Digital untuk Deteksi Dini

99
×

Satgas Mitigasi PHK Perkuat Pengawasan Perusahaan, Kembangkan Dashboard Digital untuk Deteksi Dini

Sebarkan artikel ini

Layoff Mitigation Task Force Strengthens Corporate Oversight, Develops Digital Dashboard for Early Warning System

Menaker Yassierli - RMOL.com

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibentuk pemerintah bersama DPR terus memperkuat upaya pencegahan gelombang PHK melalui peningkatan koordinasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah pengembangan aplikasi dashboard untuk memantau kondisi perusahaan dan perekonomian secara lebih cepat dan akurat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, dashboard tersebut akan menjadi instrumen utama Satgas dalam memonitor kondisi dunia usaha sekaligus mengidentifikasi potensi perusahaan yang berisiko melakukan pemutusan hubungan kerja.

“Kita mengembangkan aplikasi juga untuk dashboard monitoring kondisi perusahaan-perusahaan, kondisi ekonomi. Kita punya dashboard juga Labor Analytics terkait dengan regional-regional di Indonesia,” ujar Yassierli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Yassierli, sistem tersebut akan mengintegrasikan berbagai data terkait kondisi ekonomi, sektor industri, hingga ketenagakerjaan di berbagai daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan langkah antisipatif sebelum terjadi PHK dalam jumlah besar.

BACA JUGA:  Industri Semen Masih Dibayangi Oversupply, Utilisasi Pabrik Diperkirakan Baru Capai 56 Persen pada 2026

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Satgas Mitigasi PHK baru menemukan sejumlah indikasi perusahaan yang berpotensi melakukan efisiensi tenaga kerja. Sebagian kasus masih dapat diselesaikan melalui proses mediasi antara perusahaan dan pekerja.

“Ada yang kemudian memang sudah ada kasus, tapi masih bisa dimediasi. Ada yang memang kemudian mem-PHK karena berbagai macam alasan. Nah, inilah tugas dari Satgas,” kata Yassierli.

Ia menegaskan, Satgas tidak hanya mengandalkan satu metode dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Setiap kasus akan dianalisis berdasarkan kondisi perusahaan, faktor ekonomi, serta informasi yang diperoleh dari berbagai pihak.

“Tergantung dari bagaimana informasi yang kita peroleh dan bagaimana kondisi dari perusahaan tersebut,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya resmi membentuk Satgas Mitigasi PHK sebagai wadah koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Keanggotaan Satgas melibatkan DPR, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga unsur serikat pekerja untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan PHK secara terpadu.

BACA JUGA:  Revisi UU Ketenagakerjaan Tegaskan Mogok Kerja sebagai Hak Buruh, Upah Minimum Sektoral Wajib Ditetapkan

Pembentukan Satgas ini merupakan respons terhadap meningkatnya tantangan dunia usaha di tengah perlambatan ekonomi global dan dinamika industri nasional. Melalui sistem pemantauan berbasis data dan koordinasi lintas instansi, pemerintah berharap potensi PHK dapat dideteksi lebih dini sehingga solusi seperti mediasi, restrukturisasi usaha, maupun langkah penyelamatan lapangan kerja dapat segera dilakukan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja massal. (Sumber : Rmol.id)