NasionalOpini

Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Polemik Data PHK: Ketika Angka Dipertanyakan

53
×

Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Polemik Data PHK: Ketika Angka Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

19 Million Jobs Promise and Layoff Data Controversy: When the Numbers Are Called into Question

Pengunjung mencari informasi tentang lowongan kerja pada Jakarta Utara Job Festival 2025 di Gedung Serbaguna Gelora Sunter, Jakarta-kompas.com

JAKARTA — Perdebatan mengenai kondisi ketenagakerjaan nasional kembali mengemuka setelah pemerintah dan kalangan pengusaha menyampaikan data pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan angka yang berbeda jauh.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 43.805 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbesar, yakni mencapai 8.830 orang.

Data tersebut jauh berbeda dengan angka yang sebelumnya disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pada Juli 2026, Apindo menyebut sekitar 126.000 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari-Mei 2026, berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif akibat PHK.

Perbedaan hampir lima kali lipat itu tentu memunculkan pertanyaan publik. Perbedaan metode pendataan memang dapat menjelaskan sebagian kesenjangan angka, tetapi persoalannya tidak berhenti pada metode penghitungan.

Yang lebih penting adalah memastikan data ketenagakerjaan yang digunakan pemerintah benar-benar mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan.

Janji 19 Juta Lapangan Kerja

Polemik data PHK tersebut muncul ketika pemerintahan Prabowo-Gibran mulai menghadapi tuntutan untuk membuktikan salah satu janji politik paling ambisiusnya, yakni menciptakan 19 juta lapangan kerja baru dalam lima tahun.

Target tersebut setara dengan sekitar 3,8 juta lapangan kerja baru setiap tahun.

Pemerintah sebelumnya menyebut sejumlah program unggulan telah memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja. Kementerian Ketenagakerjaan, misalnya, mengklaim program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat telah menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja.

Program MBG melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mencapai 26.859 unit pada akhir April 2026 disebut menyerap sekitar 1,3 juta orang. Sementara Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan menampung sekitar 1,5 juta pekerja melalui 80 ribu unit koperasi di berbagai daerah.

BACA JUGA:  Sengketa PHK 1.286 Buruh PT SGS Jombang Masuk Tahap Mediasi, Aksi Tenda Keprihatinan Resmi Dibubarkan

Angka tersebut tentu patut diapresiasi jika benar-benar mencerminkan pekerjaan baru yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan penghasilan layak.

Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: pekerjaan seperti apa yang sedang diciptakan dan apakah struktur pekerjaan tersebut sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja Indonesia?

Akuntabilitas Jangan Dioper-oper

Persoalan data PHK juga berkaitan dengan masalah akuntabilitas politik.

Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, sebelumnya menyatakan bahwa janji penciptaan 19 juta lapangan kerja merupakan bagian dari kampanye Gibran, bukan Prabowo.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan karena Prabowo dan Gibran maju dalam Pilpres 2024 sebagai satu pasangan dengan visi dan misi bersama.

Dalam konteks pemerintahan, janji kampanye pasangan calon pada akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintahan yang terpilih. Karena itu, keberhasilan maupun kegagalannya tidak semestinya dipisahkan berdasarkan siapa yang pertama kali menyampaikan janji tersebut.

Akuntabilitas politik seharusnya berjalan secara utuh. Ketika sebuah program berhasil, keberhasilan boleh menjadi capaian pemerintah. Namun ketika target tidak tercapai, tanggung jawab juga tidak semestinya dilempar kepada pihak lain.

Sarjana Menganggur dan Persoalan Mismatch

Di tengah klaim penyerapan jutaan tenaga kerja, terdapat persoalan lain yang tidak kalah serius, yakni meningkatnya tekanan terhadap lulusan perguruan tinggi.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS per Mei 2026 menunjukkan terdapat 1.033.182 penganggur dengan latar belakang sarjana terapan, S-1, S-2, dan S-3. Jumlah tersebut mencapai sekitar 14,31 persen dari total 7,22 juta penganggur nasional.

BACA JUGA:  PHK Massal PT SGS Dipertanyakan, Serikat Buruh Sebut Produksi Tetap Normal dan Perusahaan Masih Rekrut Karyawan Baru

Tingkat pengangguran terbuka di kalangan sarjana tercatat 6,09 persen.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena masalahnya bukan hanya mereka yang sama sekali belum bekerja. Lulusan perguruan tinggi juga menghadapi fenomena overqualification, yakni bekerja pada pekerjaan yang tidak membutuhkan tingkat pendidikan yang telah mereka capai.

LPEM FEB UI dalam Labor Market Brief Juli 2026 mencatat sekitar 45 ribu lulusan S-1 dan 6 ribu lulusan pascasarjana bahkan masuk kategori discouraged workers atau mereka yang berhenti mencari pekerjaan karena merasa tidak memiliki peluang mendapatkan pekerjaan.

Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan struktural dalam pasar kerja Indonesia: ketidaksesuaian antara lulusan pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri.

Jangan Sekadar Menghitung Kepala

Program dapur MBG dan koperasi desa memiliki nilai ekonomi dan sosial yang penting. Keduanya dapat membuka kesempatan kerja sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, keberhasilan penciptaan lapangan kerja tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan jumlah orang yang terserap.

Kualitas pekerjaan, besaran upah, keberlanjutan pekerjaan, perlindungan sosial, produktivitas, serta kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi pekerja juga harus menjadi indikator.

Jika jutaan orang memang mendapatkan pekerjaan, tetapi sebagian besar berada dalam pekerjaan berupah rendah, tidak memiliki kepastian kerja, minim perlindungan sosial, atau tidak sesuai dengan kompetensinya, maka angka penyerapan tenaga kerja belum sepenuhnya menggambarkan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Desakan Reformasi Fiskal Menguat, Buruh Soroti Pajak atas Pencairan JHT

Hal yang sama berlaku terhadap data PHK. Pemerintah, pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan, dan lembaga statistik perlu memiliki mekanisme pendataan yang transparan dan dapat dibandingkan agar publik tidak disuguhi angka yang berbeda-beda tanpa penjelasan yang memadai.

Saatnya Janji Diuji dengan Data

Polemik 43.805 pekerja versus 126.000 pekerja terdampak PHK semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem informasi pasar kerja nasional.

Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana masing-masing angka diperoleh, apa definisi PHK yang digunakan, periode pencatatannya, serta apakah data tersebut mencakup pekerja formal maupun pekerja yang kehilangan pekerjaan tetapi tidak tercatat dalam sistem administrasi ketenagakerjaan.

Begitu pula dengan target 19 juta lapangan kerja. Pemerintah perlu menyampaikan secara berkala berapa jumlah pekerjaan baru yang benar-benar tercipta, sektor mana yang menyerap tenaga kerja, berapa tingkat upahnya, serta berapa banyak di antaranya yang merupakan pekerjaan formal dan berkelanjutan.

Sebab pada akhirnya, janji politik tidak seharusnya diuji dari seberapa besar angka yang dapat dipamerkan, melainkan dari seberapa nyata perubahan yang dirasakan masyarakat.

Termasuk oleh jutaan lulusan perguruan tinggi yang hari ini masih mencari pekerjaan, pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat PHK, serta mereka yang terpaksa bekerja di bawah tingkat kompetensinya.

Jika pemerintah ingin membuktikan janji 19 juta lapangan kerja, maka ukuran keberhasilannya bukan sekadar statistik penyerapan. Ukurannya adalah apakah masyarakat benar-benar memperoleh pekerjaan yang layak, produktif, berkelanjutan, dan memberikan masa depan yang lebih baik.

(Sumber : kompas.com)