SAMARINDA — Polemik keberadaan Terminal Khusus (Tersus) PT Prima Dermaga Perkasa di Kalimantan Timur tidak hanya menyangkut persoalan perizinan dan regulasi kepelabuhanan. Aktivitas terminal tersebut juga memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaan sekitar 1.200 tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Kekhawatiran itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Aula Kantor Bea Cukai Samarinda, Rabu (12/8/2026). Rapat berlangsung lebih dari tiga jam dan dihadiri Bea Cukai, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Santan, KSOP Samarinda, PT Prima Dermaga Perkasa, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Komura, serta sejumlah aparat keamanan.
Dua persoalan utama menjadi pembahasan, yakni kepastian regulasi dan perizinan Tersus serta dampaknya terhadap perusahaan bongkar muat dan TKBM.
Sekretaris Komura Samarinda Suhardi Syam mengatakan, pihaknya tidak menolak investasi maupun aktivitas usaha. Namun, perubahan pola kegiatan kepelabuhanan dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kesempatan kerja para TKBM.
“Terdapat sekitar 1.200 tenaga kerja yang bergantung pada aktivitas tersebut sehingga setiap perubahan pola kegiatan berpotensi memberikan dampak terhadap tenaga kerja beserta keluarganya,” kata Suhardi.
Menurut dia, persoalan Tersus tidak dapat dilihat hanya dari sisi administratif. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberadaan perusahaan bongkar muat serta para pekerja yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari kegiatan kepelabuhanan.
104 Perusahaan Ikut Terdampak
Kekhawatiran serupa disampaikan Sekretaris DPW APBMI Kaltim Stefanus Trilaksono. Ia mengatakan dampak kegiatan tersebut tidak hanya dirasakan secara langsung oleh TKBM.
Menurut Stefanus, terdapat sekitar 104 perusahaan dengan sekitar 1.800 tenaga kerja dan mitra kerja yang secara tidak langsung bergantung pada aktivitas bongkar muat.
“Kami memahami kebutuhan investasi dan kepentingan dunia usaha, namun perlu pula diperhitungkan dampaknya terhadap perusahaan bongkar muat dan tenaga kerja yang selama ini telah bergantung pada kegiatan tersebut,” ujar Stefanus.
APBMI meminta pemerintah memastikan dasar hukum, status perizinan, lokasi kegiatan, serta kesesuaiannya dengan kawasan yang telah ditetapkan. Kejelasan mengenai kegiatan ship to ship (STS) di wilayah perairan terbuka atau open sea juga dinilai penting.
Data Aktivitas Kapal Diperdebatkan
Dalam RDP tersebut juga muncul perbedaan data mengenai jumlah kapal dan penggunaan jasa TKBM.
Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda Tribuana Wetangterah menyebut sekitar 30 kapal beraktivitas setiap bulan. Namun, berdasarkan data yang dimilikinya, hanya sekitar tiga kapal atau 10 persen yang menggunakan jasa TKBM.
Sebagian kegiatan bongkar muat lainnya, kata dia, dilakukan menggunakan crane atau peralatan milik sendiri.
Data tersebut kemudian dipertanyakan pihak SPTI Komura Samarinda. Adi Kevin Kamil mengatakan jumlah kapal tidak otomatis mencerminkan besarnya pekerjaan yang diterima TKBM.
“Pada periode Juli hingga Agustus hanya sekitar satu sampai dua kapal yang menggunakan jasa TKBM, sedangkan saat ini sekitar tiga kapal,” kata Adi.
Ia menilai data faktual mengenai aktivitas bongkar muat perlu diverifikasi agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak justru mengurangi kesempatan kerja para TKBM.
Bea Cukai Sebut Masih Ada Peluang bagi TKBM
Di tengah kekhawatiran tersebut, Bea Cukai Samarinda menyebut aktivitas PT Prima Dermaga Perkasa masih berpotensi melibatkan TKBM, khususnya untuk kapal jenis gearless.
Kasi Penindakan dan Penyidikan P2 Bea Cukai Samarinda Dicki Firdiansyah mengatakan kegiatan tersebut tidak harus dipandang sebagai ancaman bagi tenaga kerja.
“Berdasarkan data yang tersedia, kegiatan PT Prima Dermaga Perkasa masih memiliki potensi penggunaan TKBM, khususnya pada kapal jenis gearless,” ujar Dicki.
Ia berharap kegiatan baru dapat berjalan berdampingan dengan aktivitas TKBM yang sudah ada.
“Keberadaan kawasan atau kegiatan baru diharapkan dapat berjalan berdampingan dengan kegiatan TKBM yang telah ada sehingga tidak hanya dipandang sebagai ancaman, tetapi juga dapat membuka peluang kerja bagi sekitar 1.200 TKBM,” katanya.
Perizinan Tersus Turut Dipertanyakan
Selain persoalan tenaga kerja, peserta RDP juga mempertanyakan aspek regulasi dan perizinan Tersus.
Kepala UPP Kelas III Tanjung Santan Abdul Wahid mengatakan PT Prima Dermaga Perkasa telah memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen terkait keamanan, Kawasan Pabean, zonasi, serta persetujuan Terminal Khusus Terbuka untuk Perdagangan Luar Negeri.
“Secara umum, PT Prima Dermaga Perkasa telah memiliki dasar perizinan dan dokumen pendukung operasional Tersus,” kata Abdul.
Meski demikian, seluruh kegiatan tetap harus memenuhi ketentuan teknis, zonasi, keselamatan pelayaran, perizinan, dan kepentingan umum.
Bea Cukai Samarinda juga meminta parameter mengenai pelabuhan terdekat diperjelas, terutama karena kegiatan berlangsung di wilayah open sea. Tribuana mengatakan penentuan jarak harus menggunakan titik pembanding yang objektif dengan mempertimbangkan kondisi geografis serta titik laut terdekat.
Belum Ada Kesepakatan Final
RDP yang dimulai sekitar pukul 10.10 Wita dan berakhir pukul 13.55 Wita tersebut belum menghasilkan keputusan final.
Kasi Lala KSOP Kelas I Samarinda Dedi Yuwono mengatakan sejumlah persoalan yang masih menimbulkan perbedaan pemahaman perlu dibawa dalam audiensi dengan instansi teknis di tingkat pusat.
Sementara itu, Komura meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan memastikan keberadaan Tersus tidak mengorbankan keberlangsungan pekerjaan TKBM.
Komura bahkan menyatakan siap melakukan aksi unjuk rasa apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Seluruh pihak dalam RDP menegaskan tidak menolak investasi. Namun, mereka meminta kegiatan Tersus PT Prima Dermaga Perkasa tetap berjalan sesuai aturan dan peruntukan kawasan, sekaligus memperhatikan keberlangsungan perusahaan bongkar muat serta sekitar 1.200 TKBM yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas kepelabuhanan.
(Sumber : kompas.com)











