MOROWALI UTARA — PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dijadwalkan akan mulai melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawannya mulai Rabu (5/8/2026). Langkah efisiensi yang direncanakan berlangsung selama empat hari ini diambil sebagai upaya manajemen untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan.
Kondisi operasional PT GNI diketahui terus menunjukkan penurunan kinerja sejak satu tahun terakhir dan hingga kini belum membaik. Berdasarkan hasil rapat antara manajemen perusahaan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Morowali Utara pada Sabtu (1/8/2026), sekitar 1.900 dari total 6.325 pekerja smelter nikel tersebut dipastikan terdampak program efisiensi ini.
Operasional Smelter Menurun Drastis
Dari kapasitas awal yang memiliki lebih dari 20 tungku pengolah bijih nikel yang tersebar di tiga smelter, tekanan kondisi keuangan memaksa manajemen menyusutkan kapasitas operasional secara signifikan. Saat ini, PT GNI dilaporkan hanya mengoperasikan satu smelter.
Sekretaris Komisi II DPRD Morowali Utara, Mastam Mustaring, mengonfirmasi bahwa saat ini kapasitas produksi perusahaan yang aktif berada di tingkat minimum.
“Dari 25 tungku itu, yang beroperasi cuma lima. Dan itu hanya untuk menghabiskan sisa-sisa material ore,” tutur Mastam.
Pemenuhan Hak Karyawan Jadi Prioritas
Menanggapi rencana pemutusan hubungan kerja massal ini, DPRD Morowali Utara menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak para pekerja yang terdampak agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Yang kita tekankan kemarin, PHK itu harus betul-betul dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai karyawan tidak dibayar BPJS-nya, kemudian pesangon-pesangonnya itu harus diselesaikan. Itu yang kami dorong kemarin,” tambah Mastam.
Melalui surat pemberitahuan efisiensi resmi, manajemen PT GNI menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan PHK transparan dan sesuai regulasi. Perusahaan juga memastikan bahwa seluruh hak finansial maupun administrasi para pekerja yang terdampak akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Beritasatu.com)











