Daerah

Polemik PP dan Kontrak Borongan PT Bagong Mencuat, DPRD Kutim Siap Turun ke Perusahaan

46
×

Polemik PP dan Kontrak Borongan PT Bagong Mencuat, DPRD Kutim Siap Turun ke Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Dispute Over PT Bagong’s Company Regulations and Piece-Rate Contract Scheme Escalates, Kutim DPRD to Inspect Company

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutai Timur tentang hak-hak buruh. (pusaranmedia.com)

KUTAI TIMUR — Persoalan hubungan industrial antara PT Bagong Dekaka Makmur dengan pekerja kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (11/8/2026). Sengketa tersebut mencakup persoalan Peraturan Perusahaan (PP), kontrak borongan, hingga pemenuhan hak-hak pekerja.

Ketua FPBM KASBI Kutim, Bernadus Andre, mempertanyakan dasar aturan yang digunakan PT Bagong dalam mengatur hubungan kerja sebelum PP yang saat ini berlaku disahkan.

Menurut Andre, selama beroperasi di Kutim, PT Bagong sebelumnya memiliki PP yang disahkan di Kabupaten Malang. Ia mempertanyakan pemberlakuan aturan tersebut di wilayah Kutim.

“Selama PT Bagong beroperasi di Kabupaten Kutai Timur tidak ada peraturan perusahaan. PT Bagong memiliki aturan perusahaan tetapi disahkan di Disnaker Malang. Artinya pemerintah Malang yang mengesahkan. Sementara di Kutim tidak ada,” kata Andre dalam RDP.

Andre mengatakan serikat pekerja sebelumnya mendorong perusahaan menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, usulan tersebut tidak diterima perusahaan.

Sekitar 21 atau 25 Mei 2026, serikat pekerja kemudian menerima draf PP dari perusahaan untuk diberikan masukan. Persoalan muncul karena sebelum masukan disampaikan, PP tersebut telah disahkan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam proses penyusunan PP.

“Menurut kami, proses pembuatan peraturan perusahaan ini mengalami cacat formil dan cacat materiil,” ujar Andre.

Ia juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam PP yang dinilai berpotensi merugikan pekerja. Salah satunya berkaitan dengan aturan mengenai rambut gondrong yang disebut dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.

Selain itu, serikat pekerja mempertanyakan ketentuan mengenai pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan serta mekanisme pemberian surat peringatan.

Andre menilai terdapat ketentuan pembayaran upah bagi pekerja yang sakit berkepanjangan yang nilainya lebih rendah dibandingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dipahaminya.

Ia juga mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan surat peringatan dianggap sah apabila pekerja menolak menandatanganinya setelah surat tersebut dibacakan di hadapan saksi.

“Bayangkan itu. Apakah ada yang kerja untuk bekerja dengan model seperti ini? Sama sekali tidak,” katanya.

Persoalan Kontrak Borongan

Sekretaris FPBM KASBI Kutim, Yoakim Bentara, menyoroti persoalan lain berupa perubahan skema pengupahan melalui kontrak borongan.

BACA JUGA:  Diduga Kerap Berkata Kasar dan Gunakan Kaki Saat Memberi Perintah, 3.400 Buruh PT Sun Suka Abadi Sukabumi Mogok Kerja Tuntut Kepala Produksi Mundur

Menurut Yoakim, perubahan tersebut berdampak signifikan terhadap pendapatan pekerja. Persoalan itu, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan PT Bagong, tetapi juga sejumlah perusahaan penyedia jasa yang berada dalam lingkungan kerja PT Pama Persada Nusantara.

“Kesatuan nasib yang dimaksud itu tentang kontrak borongan. Jadi, ada perubahan skema pengupahan di sana. Perubahan skema pengupahan dari sebelum dan ada skema pengupahan yang baru. Setelah kami melakukan penelitian kajian itu dampak terhadap pekerjaannya itu sangat signifikan, pengurangannya,” ujar Yoakim.

Ia meminta adanya penjelasan mengenai mekanisme perubahan skema pengupahan tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap kebijakan yang dinilai berdampak pada pendapatan pekerja.

“Materi PP ini parah. Tidak boleh ada pembiaran terhadap seperti ini untuk pekerja Kutai Timur,” tegasnya.

Serikat pekerja juga menyinggung tindak lanjut nota pemeriksaan ketenagakerjaan. Dari sembilan poin yang dibahas dalam proses bipartit, mereka menyebut baru satu poin yang mencapai kesepakatan, sedangkan delapan poin lainnya masih belum terselesaikan.

PT Bagong: Kontrak Borongan Belum Berlaku

Pihak PT Bagong menyatakan persoalan tersebut masih dalam proses pembahasan.

Supertendent Area Kaltim PT Bagong Dekaka Makmur, Adi Kurniawan, mengatakan perusahaan memang telah melakukan sosialisasi mengenai rencana kontrak borongan pada akhir Juli 2026. Namun, skema tersebut hingga kini belum diberlakukan.

“Untuk pembahasan ini kontrak borongan ini belum berlaku. Berlakunya kapan? Setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Siapa? Manajemen PT Bagong Dekaka Makmur dan karyawan. Jadi untuk saat ini ya masih tetap,” kata Adi.

Ia mengatakan perusahaan masih menghitung skema tersebut agar perubahan pendapatan pekerja tidak terjadi secara drastis.

“Solusinya adalah itu tadi kita ketemu dengan beberapa teman-teman. Ini kan kita masih perhitungkan, bagaimana caranya supaya pendapatan teman-teman ini tidak berkurang drastis, bahkan mungkin bisa sampai tidak berkurang,” ujarnya.

Terkait PP, Adi mengakui perusahaan sebelumnya memiliki PP yang disahkan di Kabupaten Malang. Namun, menurut dia, aturan tersebut tidak dapat diberlakukan di Kutim sehingga perusahaan mengajukan kembali PP ke Distransnaker Kutim.

BACA JUGA:  Bayang-bayang Ekonomi Global, 4.400 Pekerja di Jawa Timur Terancam PHK

Adi mengatakan draf PP juga telah diberikan kepada serikat pekerja untuk mendapatkan masukan. Namun, karena menurut perusahaan tidak ada masukan dalam jangka waktu yang ditentukan, PP kemudian disahkan oleh Distransnaker Kutim.

Distransnaker Jelaskan Proses Pengesahan

Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (HIJ) Distransnaker Kutim, Ramli, menjelaskan bahwa pihaknya menerima permohonan pengesahan PP PT Bagong pada 25 Mei 2026.

Menurut Ramli, saat berkas diterima masih terdapat dokumen yang belum terpenuhi, yakni bukti bahwa perusahaan telah meminta saran dan pertimbangan dari perwakilan pekerja atau serikat pekerja.

Ramli mengatakan proses pengesahan PP memiliki batas waktu sesuai SOP yang mengacu pada Permenakertrans Nomor 28. Menurutnya, proses tersebut semestinya berlangsung selama 14 hari sejak permohonan diterima.

“Masuknya itu 25 Mei kami bikin pengesahan di tanggal 1 Juli 2026. Berarti jangka waktunya lebih satu bulan. Sebenarnya kami sudah melanggar SOP kami,” kata Ramli.

Ia menegaskan PP berbeda dengan PKB. PP merupakan aturan yang disusun perusahaan, sementara pekerja atau serikat pekerja memiliki ruang untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap rancangan tersebut.

Ramli juga membenarkan bahwa PP PT Bagong sebelumnya disahkan di Kota Malang. Karena pengesahan tersebut berlaku dalam ruang lingkup wilayah hukum setempat, perusahaan kemudian mengajukan pengesahan baru di Kutim.

Ia mengatakan aspek perlindungan hak pekerja secara normatif telah diatur dalam surat keputusan pengesahan PP tersebut.

DPRD Kutim Akan Turun ke Lapangan

Serikat pekerja tetap meminta pengesahan PP ditinjau kembali karena menilai masih terdapat sejumlah materi yang perlu diperbaiki. Mereka juga meminta DPRD Kutim menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan aturan perusahaan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

DPRD Kutim merespons persoalan tersebut dengan berencana melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

Mulyana mengatakan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sebelum memeriksa secara langsung berbagai persoalan yang disampaikan dalam RDP.

“Langkah pertama yang akan kita ambil, kami bersama teman-teman komisi akan turun ke perusahaan yang bersangkutan,” kata Mulyana.

Menurutnya, kunjungan lapangan tidak hanya untuk memeriksa persoalan administrasi, tetapi juga melihat pelaksanaan prosedur kerja dan peraturan perusahaan di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kutim.

“Semua kita akan, sekali kita turun nanti ini semua terkait daripada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur akan kita gali, apakah dia betul-betul melaksanakan prosedur kerjanya, peraturan-peraturannya itu betul-betul dipenuhi atau tidak,” ujarnya.

Mulyana memastikan DPRD Kutim akan menggelar pertemuan lanjutan setelah kunjungan lapangan. Ia juga meminta pihak yang hadir dalam pembahasan berikutnya merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

BACA JUGA:  Pemprov Kalbar Dorong Pembentukan Desa Migran Emas untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Kesejahteraan Keluarga

Bagi serikat pekerja, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau salah. Mereka meminta dasar aturan yang digunakan perusahaan dapat dibuktikan dan seluruh persoalan yang telah muncul memiliki tindak lanjut yang jelas.

Sementara perusahaan menyatakan sejumlah persoalan masih dalam proses pembahasan, sedangkan Distransnaker Kutim mempertahankan bahwa pengesahan PP dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Pekerja Rencanakan Mogok Kerja 14 Agustus

Di tengah polemik tersebut, pekerja PT Bagong Dekaka Makmur berencana melakukan aksi mogok kerja pada 14 Agustus 2026.

Yoakim mengatakan aksi tersebut akan berlangsung hingga tuntutan pekerja menemukan titik temu dengan pihak perusahaan.

“Kami juga mau menyampaikan bahwa tanggal 14 Agustus 2026 teman-teman pekerja di PT Bagong itu melakukan aksi mogok kerja sampai pada tuntutan teman-teman itu ada titik temu,” kata Yoakim.

Ia menambahkan, pemberitahuan mengenai rencana aksi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak terkait sejak 3 Agustus 2026.

“Kami sampaikan surat itu sudah masuk sejak tanggal 3 Agustus 2026,” ujarnya.

Dengan DPRD Kutim berencana turun langsung ke lapangan, polemik mengenai PP, kontrak borongan, dan pemenuhan hak pekerja kini memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut. Hasil kunjungan DPRD dan pembahasan antara perusahaan, pekerja, serta pemerintah daerah akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa hubungan industrial tersebut.

(Sumber : pusaranmedia.com)