HukumNasional

Serikat Pekerja Turun Tangan, Dugaan Pemukulan Anggota oleh WNA di PT Torishima Service Indonesia Dikawal Ketat

75
×

Serikat Pekerja Turun Tangan, Dugaan Pemukulan Anggota oleh WNA di PT Torishima Service Indonesia Dikawal Ketat

Sebarkan artikel ini

Labor Union Steps In, Alleged Assault on Worker by Foreign National at PT Torishima Service Indonesia Comes Under Close Scrutiny

Foto- kiri Endang Hidayat Ketua DPC FSP LEM Jakarta Timur- Kanan Hadi Maryono Ketua DPC FSP LEM Kab-Kota Bekasi

BEKASI — Solidaritas serikat pekerja kembali diuji. Perwakilan DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur bersama DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi mendatangi PT Torishima Service Indonesia di Kawasan Industri MM 2100, Bekasi, Kamis (13/8/2026), untuk mengawal dugaan tindak pidana pemukulan terhadap salah satu anggota PUK FSP LEM SPSI PT Torishima Service Indonesia.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius organisasi pekerja karena dugaan pemukulan disebut terjadi di lingkungan plant perusahaan dan diduga melibatkan seorang warga negara asing (WNA).

Kedatangan dua jajaran DPC FSP LEM SPSI itu bukan sekadar agenda organisasi. Mereka membawa pesan tegas bahwa dugaan kekerasan terhadap pekerja tidak boleh diselesaikan dengan tekanan, kompromi sepihak, maupun pendekatan yang mengabaikan hukum.

Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara profesional dan tanpa perlakuan khusus.

“Sikap kita meminta agar WNA diproses secara hukum yang berlaku di NKRI tanpa kompromi. Di sisi lain, kami juga akan mengadvokasi kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Endang Hidayat.

Menurut Endang, status kewarganegaraan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hukum Indonesia. Jika dugaan tindak pidana memang terjadi, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

BACA JUGA:  Satgas PHK Dinilai Belum Cukup, Pemerintah Didesak Atasi Tekanan Dunia Usaha

Serikat pekerja, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggotanya memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum maupun persoalan hubungan industrial.

DPC Bekasi: Anggota Tidak Boleh Berjuang Sendirian

Dukungan penuh juga diberikan DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi. Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Hadi Maryono, menegaskan organisasi siap berada di belakang DPC Jakarta Timur dalam mengawal penyelesaian perkara.

“Kami mendukung penuh kepada DPC Jakarta Timur dalam menyelesaikan kasus ini,” tegas Hadi Maryono.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa solidaritas serikat pekerja bukan sekadar slogan. Ketika seorang anggota menghadapi persoalan yang diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan, organisasi hadir untuk memberikan pendampingan dan memastikan proses penyelesaian berlangsung secara adil.

BACA JUGA:  PHK Bisa Tanpa Surat Resmi, Hakim Ad Hoc PHI Sebut Perjanjian Bersama Jadi Solusi

Namun demikian, serikat pekerja juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme hukum dan dialog yang tepat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di lingkungan perusahaan.

Polisi dan Manajemen Ikut dalam Audiensi

Dalam kunjungan tersebut, pihak kepolisian dan manajemen perusahaan turut hadir dalam audiensi. Pertemuan menjadi forum untuk menyampaikan informasi, sikap, serta langkah penyelesaian terkait dugaan insiden yang melibatkan pekerja tersebut.

Kehadiran aparat kepolisian menjadi penting karena persoalan yang dikawal serikat pekerja telah menyentuh aspek dugaan tindak pidana. Organisasi berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan posisi, jabatan, maupun kewarganegaraan pihak yang terlibat.

DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur dan DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

BACA JUGA:  KBPBI Dorong Lahirnya UU Ketenagakerjaan Baru yang Lebih Melindungi Pekerja

Mereka juga meminta agar seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja. Pada saat yang sama, perusahaan diharapkan memastikan lingkungan kerja tetap aman dan hubungan industrial tidak terganggu oleh persoalan tersebut.

Pesan serikat pekerja jelas: setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang berstatus WNA. Jika dugaan pelanggaran hukum terbukti, prosesnya harus berjalan sesuai hukum Indonesia.

Solidaritas yang ditunjukkan dua DPC FSP LEM SPSI tersebut menjadi peringatan bahwa organisasi pekerja tidak akan tinggal diam ketika anggotanya menghadapi persoalan serius. Di sisi lain, serikat tetap membuka ruang penyelesaian secara konstruktif dengan mengedepankan supremasi hukum, keadilan, perlindungan pekerja, dan hubungan industrial yang sehat.

(Sumber : lemtvbekasi.id)