Nasional

Tolak Jadi UMKM, Serikat Ojol Tuntut Hak Upah Minimum hingga Jam Kerja 8 Jam

44
×

Tolak Jadi UMKM, Serikat Ojol Tuntut Hak Upah Minimum hingga Jam Kerja 8 Jam

Sebarkan artikel ini

Rejecting UMKM Status, Ojol Union Demands Minimum Wage and 8-Hour Workdays

Ojek Online

JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara tegas menolak rencana pemerintah yang ingin mengalihkan status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). SPAI menegaskan bahwa status pengemudi ojol, taksi online, hingga kurir kargo secara sah merupakan pekerja, bukan pelaku usaha.

Sikap keras ini merespons pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang kerap mengutarakan wacana pengalihan status tersebut.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, mendesak pemerintah agar secara resmi memasukkan pengakuan status pekerja bagi para pengemudi armada online ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

“Klaim Menteri UMKM yang mengalihkan status pengemudi menjadi pengusaha UMKM sama sekali tidak berdasar karena tidak memiliki landasan hukum. Sebaliknya, status ojol sebagai pekerja memiliki payung hukum sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 15 mengenai hubungan kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah,” tegas Lily dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2026).

Memenuhi Tiga Unsur Hubungan Kerja

BACA JUGA:  Koalisi Besar Buruh Desak DPR Bahas Substansi RUU Ketenagakerjaan, Siap Gelar Aksi Jika Aspirasi Diabaikan

Menurut Lily, realita operasional pengemudi ojol di lapangan telah memenuhi seluruh aspek hubungan kerja formal sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan:

  • Unsur Pekerjaan: Menjalankan tugas pengantaran penumpang, barang, maupun makanan.
  • Unsur Upah: Menerima pembayaran berdasarkan satuan hasil setelah menyelesaikan pekerjaan.
  • Unsur Perintah: Adanya sanksi terikat dari aplikator jika pengemudi menolak pesanan, mulai dari suspend (pembekuan akun) hingga pemutusan hubungan mitra (PHK).

Lily juga meluruskan bahwa substansi Perpres No. 27/2026 berfokus penuh pada perlindungan pekerja transportasi online, tanpa ada kaitan dengan ranah UMKM.

“Perpres ini bertujuan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan bantuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau insentif yang dijanjikan Menteri UMKM,” jelasnya.

Ancaman Hilangnya Hak-Hak Dasar Ojol

BACA JUGA:  Tanda Pekerja Manusia Makin Tergeser, Argentina Siapkan Aturan Perusahaan yang Dijalankan AI

SPAI menyoroti kondisi riil para pengemudi yang saat ini rata-rata hanya mengantongi pendapatan sekitar Rp100 ribu per hari, namun harus memeras tenaga dengan jam kerja ekstrem melebihi 8 hingga 17 jam sehari.

Lily memperingatkan, apabila status ojol dipaksakan bergeser menjadi pengusaha UMKM, maka hak-hak dasar perlindungan tenaga kerja bagi jutaan pengemudi akan hangus begitu saja.

Hak-Hak yang Terancam Hilang:

  • Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
  • Batasan jam kerja standar (8 jam) dan upah lembur.
  • Waktu istirahat mingguan (2 hari sepekan) dan hak cuti (haid, melahirkan, keguguran, menyusui).
  • Hak dan perlindungan bagi pekerja disabilitas.
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan penuh.
  • Hak membentuk serikat pekerja, perundingan kerja bersama, hingga aksi mogok kerja.
BACA JUGA:  Pemerintah Perkuat Pencegahan PHK, Satgas Mitigasi Andalkan Early Warning hingga Mediasi

Penetapan status UMKM juga dinilai berisiko fatal memicu lonjakan angka kecelakaan kerja akibat pengemudi yang dipaksa bekerja melampaui batas kemampuan fisik (overwork).

Desakan Ratifikasi Konvensi Internasional

Menutup pernyataannya, SPAI menuntut pemerintah tidak hanya menegaskan status ojol sebagai pekerja di dalam Perpres No. 27/2026, tetapi juga segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memberikan persetujuan dalam sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni lalu, sehingga poin-poin perlindungan tersebut harus segera diadopsi ke dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang baru.

(Sumber : CNBC indonesia)