Nasional

KBPBI Usulkan Pengemudi Ojol hingga Pekerja Digital Masuk RUU Ketenagakerjaan

41
×

KBPBI Usulkan Pengemudi Ojol hingga Pekerja Digital Masuk RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

KBPBI Proposes Social Security for Online Drivers and Remote Workers in New Labor Bill

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia

JAKARTA, — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengusulkan agar pekerja berbasis platform digital—seperti pengemudi ojek online (ojol) hingga pekerja jarak jauh (remote worker)—mendapatkan kepastian status hubungan kerja serta jaminan sosial yang layak.

Usulan ini resmi masuk dalam draft kajian KBPBI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi dan transformasi digital telah menciptakan berbagai bentuk pekerjaan anyar yang tidak bisa lagi diakomodasi oleh regulasi lama.

“Hubungan kerja berbasis platform digital, pekerja aplikasi, dan pekerja jarak jauh perlu mendapatkan kepastian status hubungan kerja, pendapatan, serta jaminan sosial,” ujar Andi dalam Konferensi Pers dan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Mendorong Regulasi yang Adaptif dan Adil

BACA JUGA:  DPD FSP LEM SPSI Jabar Gugat Keputusan Gubernur Soal UMSK 2026, Sidang Masuki Tahap Pembuktian

Dalam kajiannya, KBPBI secara spesifik mencantumkan beberapa kategori pekerjaan modern yang membutuhkan payung hukum jelas, antara lain:

  • Pekerja berbasis aplikasi dan platform digital (seperti pengemudi ojol dan kurir online).
  • Pekerja jarak jauh (remote/hybrid worker).
  • Pekerjaan baru dampak dari transformasi digital dan kecerdasan buatan (AI).

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terkait norma hubungan kerja yang selama ini dinilai abu-abu (gray area) bagi para pekerja nonkonvensional. Selain kejelasan status kerja, poin utama yang didorong oleh koalisi buruh adalah kepastian tingkat pendapatan minimum yang layak serta jaminan perlindungan sosial (seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan).

Menurut Andi, hukum ketenagakerjaan nasional sudah sepatutnya beradaptasi dengan disrupsi teknologi agar hak-hak dasar pekerja tetap terlindungi.

“Regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja konvensional, tetapi juga harus mampu mengantisipasi berbagai bentuk hubungan kerja modern,” lanjut Andi.

Bagian dari 19 Arah Kebijakan KBPBI

BACA JUGA:  LPKK KSPSI Dorong Sertifikasi Kompetensi Pekerja untuk Perkuat Kaderisasi dan Daya Saing

Perlindungan terhadap gig economy dan pekerja berbasis platform ini merupakan salah satu dari 19 arah kebijakan yang dirumuskan oleh KBPBI untuk merespons pembentukan UU Ketenagakerjaan baru pasca-putusan MK.

Selain pengaturan pekerja digital, paket kajian tersebut juga mencakup isu-isu krusial ketenagakerjaan lainnya, meliputi:

  1. Sistem Pengupahan dan penetapan upah minimum.
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan ketentuan outsourcing.
  3. Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).
  4. Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  5. Perlindungan bagi pekerja yang terdampak otomatisasi teknologi.

Melalui usulan ini, KBPBI berharap pemerintah dan DPR dapat melahirkan UU Ketenagakerjaan yang adaptif terhadap era digital tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak normatif para pekerja di Indonesia.

(Sumber : kompas.com)