Nasional

Perlindungan JKN Jadi Hak Pekerja, BPJS Kesehatan Tegaskan Skema Iuran dan Jaminan Kesehatan Keluarga

211
×

Perlindungan JKN Jadi Hak Pekerja, BPJS Kesehatan Tegaskan Skema Iuran dan Jaminan Kesehatan Keluarga

Sebarkan artikel ini

JKN Protection Becomes Workers’ Right, BPJS Kesehatan Highlights Contribution Scheme and Family Health Coverage

ILUSTRASI - Perlindungan JKN Jadi Hak Pekerja

JAKARTA – Kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu hak dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja kepada para pekerjanya. Melalui program yang dikelola BPJS Kesehatan tersebut, pemerintah memastikan pekerja beserta anggota keluarganya dapat memperoleh akses layanan kesehatan secara menyeluruh.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN yang terdaftar dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) akan membayar iuran melalui mekanisme pemotongan dari penghasilan setiap bulan. Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan komposisi 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari penghasilan pekerja.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja PPU Penyelenggara Negara maupun PPU Swasta, baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.

Rizzky menjelaskan bahwa terdapat batas maksimal penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran, yakni sebesar Rp12 juta per bulan.

BACA JUGA:  Penyalahgunaan Visa, 10 WNA China Pekerja Bangunan Diringkus Imigrasi Jakarta Utara

Iuran peserta PPU tersebut dihitung untuk menanggung 5 orang, yaitu pekerja, pasangannya, dan 3 orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) pekerja tersebut. Lalu bagaimana jika anak pekerja lebih dari 3 orang? Menjawab hal tersebut, Rizzky pun menjelaskan bahwa anak ke-4, ke-5, dan seterusnya, dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU. Besaran iuran per bulan untuk 1 (satu) orang anggota keluarga tambahan ialah 1% dari penghasilan pekerja

“Meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta per bulan, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut tetap sebesar 1 persen dari Rp12 juta,” ujar Rizzky, Jumat (10/7).

Selain menjamin pekerja, Program JKN juga memberikan perlindungan kepada anggota keluarga inti. Bahkan, pekerja dapat menambahkan anggota keluarga lain sebagai peserta dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang menjadi tanggungan pekerja tersebut,” kata Rizzky.

BACA JUGA:  Pengurus Partai Buruh DIY Mundur, Sebut Ada Perbedaan Ideologis Terkait Arah Perjuangan

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa apabila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya telah menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dialihkan menjadi peserta tanggungan pekerja.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tanggung jawab pendaftaran dan pembayaran iuran JKN berada di pihak pemberi kerja atau badan usaha. Seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan, wajib didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Rizzky, kepastian perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga berdampak positif terhadap produktivitas perusahaan.

“Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya. Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, maka ia bisa lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Menangis Saksikan Dugaan Eksploitasi Buruh di Pabrik Batu Kapur Bandung Barat

Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa manfaat Program JKN tidak hanya mencakup pengobatan penyakit ringan maupun penyakit dengan biaya tinggi, tetapi juga berbagai layanan kesehatan yang membutuhkan perawatan jangka panjang hingga seumur hidup.

Beberapa layanan yang dijamin antara lain terapi cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan bagi penyandang talasemia dan hemofilia, terapi kanker, penyediaan insulin untuk penderita diabetes, serta berbagai pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Dengan cakupan manfaat yang luas tersebut, BPJS Kesehatan berharap seluruh pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja dalam Program JKN sehingga seluruh pekerja Indonesia memperoleh perlindungan kesehatan yang berkelanjutan. (Sumber : antaranews.com)