Daerah

Sengketa PHK 1.286 Buruh PT SGS Jombang Masuk Tahap Mediasi, Aksi Tenda Keprihatinan Resmi Dibubarkan

71
×

Sengketa PHK 1.286 Buruh PT SGS Jombang Masuk Tahap Mediasi, Aksi Tenda Keprihatinan Resmi Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

Mass Layoff Dispute Involving 1,286 PT SGS Jombang Workers Enters Mediation as Protest Camp Is Dismantled

Perwakilan buruh Jombang mengikuti mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, Jumat (177) - Jombangbanget

JOMBANG – Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.286 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kabupaten Jombang mulai menunjukkan perkembangan positif. Setelah melalui serangkaian proses klarifikasi dan perundingan yang belum menghasilkan kesepakatan, pihak serikat pekerja dan perusahaan akhirnya sepakat menempuh jalur mediasi resmi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.

Mediasi yang berlangsung pada Jumat (17/7) tersebut menjadi langkah lanjutan dalam upaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak sepakat membuka ruang negosiasi untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan proses mediasi merupakan tahapan yang dinilai paling tepat setelah berbagai upaya sebelumnya belum membuahkan hasil.

“Selama ini sudah berkali-kali dilakukan klarifikasi, baik di DPRD, bersama pemerintah daerah, maupun saat perundingan bipartit di perusahaan. Kami menilai proses itu sudah cukup dan kami jenuh. Sekarang saatnya masuk ke tahap mediasi,” ujar Hadi.

Menurutnya, dalam mediasi tersebut serikat pekerja menyampaikan tuntutan, sementara pihak perusahaan memaparkan usulan penyelesaian. Selanjutnya, mediator akan memfasilitasi proses negosiasi hingga tercapai titik temu.

BACA JUGA:  Kebakaran Pabrik CRM, Krakatau Steel (KRAS) Deklarasikan Force Majeure Produksi Baja CRC Full Hard

“Kesepakatannya adalah membuka proses negosiasi menuju mufakat. Serikat menyampaikan tuntutan, perusahaan juga menyampaikan usulannya, kemudian dicari solusi terbaik,” jelasnya.

Hadi menambahkan, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator Disnaker akan mengeluarkan anjuran sebagai dasar penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebaliknya, apabila kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan, hasilnya akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang mengikat secara hukum.

Sebagai bentuk itikad baik atas dimulainya proses mediasi, Serikat Buruh Plywood Jombang memutuskan membubarkan aksi tenda keprihatinan yang sebelumnya didirikan di depan Kantor Disnaker Kabupaten Jombang.

Meski demikian, serikat pekerja menegaskan tetap akan mengawal jalannya mediasi hingga tuntas. Buruh juga tidak menutup kemungkinan kembali melakukan aksi apabila proses penyelesaian dinilai berlarut-larut atau tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.

BACA JUGA:  Serikat Buruh Minta Pemerintah Perkuat Antisipasi Gelombang PHK Industri

Kasus PHK massal terhadap 1.286 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera menjadi salah satu sengketa hubungan industrial terbesar di Jawa Timur pada tahun ini. Proses mediasi diharapkan mampu menghasilkan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pekerja maupun perusahaan. (Sumber : Jombangbanget)