JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan yang menyebut tidak akan ada aksi demonstrasi besar-besaran buruh hingga Oktober 2026. Koalisi yang mengklaim menghimpun mayoritas kekuatan serikat pekerja di Indonesia itu menegaskan tetap membuka kemungkinan menggelar aksi pada Agustus maupun September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan KBPBI melalui press release tertanggal 6 Agustus 2026 sebagai respons terhadap pemberitaan mengenai pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menyebut tidak ada demo besar-besaran buruh sampai Oktober 2026.
KBPBI menegaskan Said Iqbal tidak mewakili koalisi tersebut. Presidium KBPBI juga meminta Said Iqbal tidak lagi mengklaim mewakili buruh Indonesia secara keseluruhan.
“Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia bersifat independen dan tidak dapat diintervensi pihak mana pun,” demikian pernyataan KBPBI dalam press release tersebut.
KBPBI mengklaim koalisi tersebut merupakan representasi sekitar 90 persen kekuatan buruh di Indonesia. Kepemimpinan koalisi disebut bersifat presidium yang terdiri atas para presiden atau ketua umum serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung di dalamnya.
Demo 50 Ribu Buruh Ditunda
Dalam pernyataannya, KBPBI mengungkapkan sebelumnya telah merencanakan aksi demonstrasi dengan melibatkan sedikitnya 50.000 anggota serikat pekerja dan serikat buruh pada 10 Agustus 2026.
Namun, aksi tersebut diputuskan untuk ditunda hingga September 2026. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pembahasan tuntutan koalisi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Menurut KBPBI, tuntutan mengenai RUU tersebut telah diterima oleh pimpinan DPR RI dan sejumlah fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI.
Koalisi juga menyebut telah terdapat agenda pertemuan antara Panja Komisi IX DPR RI dan KBPBI pada 18 Agustus 2026.
“Karena pertimbangan situasi dan progres tuntutan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang diajukan oleh KBPBI sudah diterima oleh pimpinan DPR RI dan beberapa fraksi pada Panja Komisi IX DPR RI, maka aksi demo tersebut kami tunda sampai bulan September 2026,” kata KBPBI dalam pernyataannya.
Tidak Ada Jaminan Aksi Dihentikan
Meski menunda aksi pada 10 Agustus, KBPBI menegaskan tidak memberikan jaminan bahwa seluruh serikat pekerja yang tergabung dalam koalisi tidak akan melakukan demonstrasi.
KBPBI menyatakan aksi hanya dapat diredam apabila tuntutan mereka terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diakomodasi secara maksimal dan regulasi tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, KBPBI menegaskan bahwa keputusan untuk menunda aksi bukan berarti menghentikan agenda perjuangan buruh.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons KBPBI terhadap pemberitaan yang dinilai dapat menurunkan semangat perjuangan organisasi buruh dalam memperjuangkan peningkatan harkat dan martabat pekerja Indonesia.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam press release-nya mencantumkan 16 organisasi yang tergabung dalam presidium, yakni KSPSI AGN, KSPSI MJH, KSPSI Yoris, KSPSI 1973, KSBSI, KBMI, Kasbi, K-Aspek Indonesia, KSPN, Aspirasi, K-Sarbumusi, GSBI, KSN, FSPPGI, FPBI, dan SBSI 92. @kg_krd











