JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memastikan rencana aksi demonstrasi yang melibatkan sekitar 50.000 buruh bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda hingga awal September 2026.
Ketua Umum SBSI 92, Sunarti, mengatakan keputusan penundaan tersebut diambil setelah DPR RI mulai menindaklanjuti tuntutan buruh terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Sunarti, sudah terdapat agenda pertemuan antara Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI dengan KBPBI pada 18 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menjadi salah satu alasan koalisi menunda aksi yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Agustus.
“Maka aksi demo tersebut kami tunda sampai dengan awal September 2026,” kata Sunarti dalam konsolidasi dan pernyataan sikap KBPBI, Jumat (7/8/2026).
Namun, Sunarti menegaskan penundaan tersebut sama sekali bukan berarti KBPBI mencabut rencana aksi. Demonstrasi tetap akan digelar apabila tuntutan buruh tidak mendapatkan kepastian dan tidak diakomodasi dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Tidak ada jaminan dalam KBPBI untuk tidak melaksanakan demonstrasi atau unjuk rasa, kecuali hal yang berkaitan dengan tuntutan KBPBI terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diakomodir sebaik-baiknya dan disahkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” tegasnya.
KBPBI Bantah Pernyataan Said Iqbal
Dalam pernyataan resminya, KBPBI juga membantah pernyataan Said Iqbal yang sebelumnya menyebut tidak akan ada demonstrasi besar-besaran buruh pada Agustus hingga September 2026.
KBPBI menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mewakili sikap koalisi.
“Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menolak keras pernyataan saudara Said Iqbal yang menjamin tidak akan ada demo besar-besaran buruh di bulan Agustus dan September 2026,” kata Sunarti.
KBPBI juga mempertanyakan dasar pernyataan Said Iqbal yang menyebut aksi demonstrasi buruh tidak akan berlangsung dalam periode Agustus hingga September 2026.
“Kami tegaskan saudara Said Iqbal bukan bagian dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia,” ujarnya.
Diminta Tak Lagi Klaim Wakili Buruh Indonesia
Lebih lanjut, Sunarti menegaskan Presidium KBPBI meminta Said Iqbal tidak lagi mengatasnamakan atau mengklaim mewakili buruh Indonesia.
Menurutnya, KBPBI merupakan koalisi yang bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
“Presidium KBPBI meminta dengan tegas kepada saudara Said Iqbal untuk tidak lagi mengklaim mewakili buruh Indonesia karena Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia bersifat independen dan tidak dapat diintervensi pihak mana pun,” tegas Sunarti.
Dengan demikian, KBPBI menegaskan bahwa awal September 2026 tetap menjadi batas waktu yang dipersiapkan untuk aksi besar-besaran buruh, apabila proses politik terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak memberikan hasil sesuai tuntutan.
Bagi KBPBI, keputusan akhir mengenai aksi berada di tangan koalisi dan akan sangat bergantung pada perkembangan pembahasan serta sejauh mana tuntutan buruh diakomodasi oleh DPR RI dan pemerintah. (Sumber : kompas.com)











