JAKARTA – Platform transportasi online Gojek, Grab, dan Maxim resmi mulai menurunkan komisi yang dipungut dari pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen pada Rabu (1/7/2026). Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para mitra pengemudi.
Penurunan komisi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen yang disampaikan ketiga perusahaan setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR. Kebijakan tersebut diberlakukan secara serentak mulai 1 Juli 2026.
Meski demikian, tidak semua pengemudi langsung menyambut kebijakan tersebut dengan antusias. Sejumlah driver mengaku belum merasakan dampak positif terhadap pendapatan mereka pada hari pertama penerapan aturan baru.
Salah seorang pengemudi ojol yang ditemui CNBC Indonesia mengaku masih waswas karena penghasilannya belum menunjukkan peningkatan. Bahkan, menurutnya, pendapatan pada pagi hari ini justru lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
“Kalau saya mendingan kemarin. Saya sudah keluar dari jam 6 pagi, masih sama saja. Kemarin malah mendingan,” ujar pengemudi tersebut, Rabu (1/7/2026).
Pengemudi itu menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampak kebijakan penurunan komisi. Ia berharap pengurangan potongan benar-benar dapat meningkatkan pendapatan bersih para mitra pengemudi dalam beberapa hari ke depan.
Kebijakan penurunan komisi menjadi 8 persen sebelumnya mendapat perhatian luas karena selama ini besaran potongan aplikasi dinilai cukup membebani pengemudi. Dengan komisi yang lebih rendah, para driver diharapkan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan.
Meski demikian, para pengemudi menilai besarnya pendapatan tidak hanya ditentukan oleh persentase komisi, tetapi juga dipengaruhi oleh jumlah order, tarif perjalanan, insentif, serta sistem pembagian order yang diterapkan oleh masing-masing platform. Karena itu, efektivitas kebijakan ini masih akan dilihat dalam beberapa waktu ke depan setelah implementasinya berjalan. (Sumber : CNBC indonesia) @kg_krd











