Nasional

KSPSI Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing, Soroti Pasal “Jasa Operasional”

7
×

KSPSI Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing, Soroti Pasal “Jasa Operasional”

Sebarkan artikel ini
Ribuan buruh di bawah komando DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri saat memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) pada 1 Mei 2026 di Kota Batam

JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan seluruh organisasi buruh memiliki sikap yang sama dalam menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengatakan serikat pekerja meminta pemerintah merevisi aturan tersebut dan mengembalikan pengaturan outsourcing pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Menurut Andi Gani, sejak awal pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah agar aturan outsourcing tetap mengacu pada skema lama yang dinilai memiliki batasan lebih jelas.

“KSPSI sejak awal meminta pemerintah agar aturan outsourcing kembali ke Undang-Undang 13/2003, yakni dengan batas waktu yang jelas dan hanya untuk lima jenis pekerjaan,” kata Andi Gani kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/5/2026).

BACA JUGA:  Investor Asing Masih Abaikan Hak Pekerja, P3HKI Soroti Kepatuhan terhadap Jaminan Sosial

Ia menilai persoalan muncul karena Permenaker 7/2026 memperluas cakupan pekerjaan outsourcing hingga mencakup jasa operasional.

Padahal, dalam aturan sebelumnya jenis pekerjaan alih daya dibatasi secara tegas.

“Hanya ada lima jenis pekerjaan. Tapi sekarang berkembang sampai ke jasa operasional. Ini yang menurut kami harus dijelaskan pemerintah, mengapa ada penambahan pasal seperti itu,” ujarnya.

Andi Gani mengaku pihaknya terkejut dengan munculnya norma baru tersebut karena sebelumnya serikat pekerja meminta aturan outsourcing dikembalikan sepenuhnya ke format UU 13/2003 tanpa tambahan ketentuan lain.

Menurut dia, istilah “jasa operasional” berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang bagi perusahaan untuk memasukkan lebih banyak jenis pekerjaan ke dalam skema outsourcing.

“Pemberi kerja bisa saja menafsirkan tenaga administrasi atau tenaga operasional dalam proses produksi masuk kategori tersebut. Selain itu, aturan ini juga tidak menjelaskan batas waktu secara tegas,” katanya.

BACA JUGA:  Pemkab Karimun Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026

KSPSI pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan terkait perubahan aturan tersebut. Namun secara prinsip, serikat pekerja tetap mendesak pemerintah mengembalikan aturan outsourcing ke ketentuan lama.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing disebut hanya diperbolehkan untuk lima jenis pekerjaan penunjang, seperti keamanan, katering, layanan pengemudi, jasa pendukung pertambangan, dan kebersihan.

“Kalau kembali ke Undang-Undang 13/2003 sebenarnya sudah cukup jelas,” ujar Andi Gani.

Ia juga memastikan sikap penolakan terhadap Permenaker 7/2026 tidak hanya datang dari KSPSI, melainkan juga seluruh organisasi buruh lainnya.

“Semua sama, semuanya senada. Kami tidak setuju karena aturan ini akan sangat memberatkan pekerja,” tegasnya.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA:  Buruh Indonesia Perjuangkan Pekerja Platform di Konferensi ILO Jenewa

Dalam aksi tersebut, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai Permenaker 7/2026 justru melegalkan praktik outsourcing tanpa memberikan kepastian hukum maupun perlindungan yang memadai bagi pekerja.

Ia juga menyoroti Pasal 3 ayat 2 huruf E yang mengatur pekerja alih daya dapat digunakan untuk layanan penunjang operasional karena dinilai terlalu multitafsir.

KSPI bersama Partai Buruh bahkan mengancam akan menggelar aksi lanjutan secara bergelombang di berbagai daerah apabila pemerintah tidak merevisi aturan tersebut.

sumber: CNBC Indonesia