Hukum

Perusahaan Manufaktur di Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Berangus Serikat Pekerja

16
×

Perusahaan Manufaktur di Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Berangus Serikat Pekerja

Sebarkan artikel ini
Foto: kompas.com

JAKARTA – Dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting terjadi di sebuah perusahaan manufaktur mesin percetakan (printer) di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah buruh dan kuasa hukumnya, Rabu (13/5/2026).

Kuasa hukum buruh, Budhy Merdiansyah, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak pekerja untuk berserikat.

“Ini adalah dugaan union busting oleh manajemen kepada karyawan dan pengurus serikat pekerja,” kata Budhy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Salah satu buruh terdampak, Abdul Bais, menjelaskan persoalan bermula saat pekerja dan pihak manajemen melakukan perundingan terkait penyesuaian upah pada Februari 2026.

Menurut Abdul, pembahasan tersebut telah mencapai kesepakatan pada 23 Februari 2026 sehingga persoalan upah dianggap selesai.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja saat May Day 2026

“Saat perundingan upah di bulan Februari sampai dengan tanggal 23 Februari kami sudah sepakat. Artinya masalah perundingan upah ini sudah selesai,” ujarnya.

Namun, situasi berubah ketika 12 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menerima surat skorsing pada 6 April 2026. Sepekan kemudian, mereka kembali menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Abdul menyebut pihak perusahaan berdalih melakukan efisiensi. Akan tetapi, ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal karena para pekerja yang terkena skorsing dinilai memiliki kinerja baik selama bertahun-tahun bekerja.

“Kami sering mendengar dari para manajer bahwa anggota kami memiliki performa yang baik. Tapi kenyataannya justru diskors dengan alasan efisiensi. Itu sangat tidak masuk akal,” katanya.

BACA JUGA:  Program MBG Diguncang Korupsi, Tiga Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional Ditangkap Kejagung

Ia juga menduga langkah skorsing dan PHK tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh pihak perusahaan.

Sejak menerima skorsing, para pekerja disebut tidak lagi diperbolehkan memasuki area perusahaan sehingga kesulitan meminta penjelasan lebih lanjut kepada manajemen.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Para buruh sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, perkara itu disebut akan ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Suherman membenarkan pihaknya akan menangani laporan tersebut setelah proses administrasi selesai.

“Saat ini belum masuk ke tempat kami, mungkin masih proses. Nanti akan kami tangani setelah terdistribusi ke kami,” kata Anton melalui pesan singkat.

BACA JUGA:  Nyawa Buruh Melayang, Forum Solidaritas Tabur Bunga di Gerbang PT APL, Desak Hentikan Kerja 12 Jam

sumber: kompas.com