NasionalOpini

KAJOL Tolak Formalisasi Hubungan Kerja Ojol, Soroti Fleksibilitas Pengemudi

121
×

KAJOL Tolak Formalisasi Hubungan Kerja Ojol, Soroti Fleksibilitas Pengemudi

Sebarkan artikel ini

KAJOL Rejects Formal Employment Status for Online Motorcycle Taxi Drivers, Highlights Driver Flexibility

ILUSTRASI-Ojol Sedang mengantar pelanggan menuju lokasi Tujuan

JAKARTA — Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL) Indonesia menyatakan penolakan terhadap wacana formalisasi hubungan kerja pengemudi ojek online (ojol) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

KAJOL menilai karakteristik pekerjaan ojol memiliki perbedaan dengan hubungan kerja konvensional. Fleksibilitas waktu dan pola kerja menjadi salah satu aspek utama yang selama ini membuat profesi tersebut dapat dijalankan oleh masyarakat dengan kondisi dan kebutuhan yang beragam.

Perwakilan KAJOL Indonesia, Denis, mengatakan tidak semua pengemudi menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama. Sebagian pengemudi bekerja penuh waktu, sementara lainnya menjalankan pekerjaan tersebut sebagai sumber penghasilan tambahan.

“Intinya, fleksibilitas. Karena tidak sedikit juga teman-teman kita di daerah yang memang dasarnya mencari tambahan. Nah, bagaimana membedakan yang full kemudian part-time driver ini?” ujar Denis, dikutip Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, pola kerja yang beragam tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan bentuk hubungan kerja secara formal bagi pengemudi ojol.

BACA JUGA:  Rencana Kenaikan Tarif Parkir Jakarta Menuai Penolakan, Warga hingga Ojol Keberatan

Denis mencontohkan pengemudi perempuan yang baru mulai menerima pesanan setelah mengantar anak ke sekolah. Bagi kelompok tersebut, menjadi pengemudi ojol bukan pekerjaan dengan jam kerja tetap, melainkan aktivitas untuk membantu menambah pendapatan keluarga.

“Kondisi belakangan ini, ada banyak dari kami yang KAJOL ibu-ibu. Mereka on bid setelah nganter anaknya sekolah. Karena targetnya berbeda, misalnya memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya,” jelasnya.

KAJOL Pertanyakan Konsekuensi Formalisasi

KAJOL juga mempertanyakan bagaimana penerapan hubungan kerja formal nantinya terhadap pengemudi dengan pola kerja yang berbeda-beda.

Menurut Denis, pemerintah perlu menjelaskan sejumlah konsekuensi, mulai dari pengaturan jam dan durasi kerja, target pendapatan, sistem kontrak hingga kemungkinan pemutusan hubungan kerja.

“Bagaimana pola kerjanya sebagai pekerja? Misalnya, apakah sistem kontrak? Berhasil atau tidaknya, apakah ada pemutusan kerja? Apakah nanti ke depannya bisa lebih rumit lagi, ditarget berapa, target tarikannya, segala macam?” katanya.

KAJOL berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak menghilangkan fleksibilitas yang selama ini menjadi bagian penting dalam pola kerja pengemudi ojol.

BACA JUGA:  Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Hitungan Hari, Pekerja Siap Hadang Pengosongan

Denis juga meminta pemerintah melakukan observasi secara lebih intensif terhadap kondisi pengemudi di lapangan sebelum menetapkan ketentuan baru.

Menurutnya, karakteristik dan kebutuhan pengemudi ojol perlu dipahami secara langsung agar regulasi tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh pengemudi yang memiliki kondisi berbeda.

“Kami mewakili delapan provinsi yang hadir. Kami bawa pesan mereka bahwa intinya kami mengharap Bapak mengetahui bahwa kondisi di lapangan tidak bisa semudah itu, segampang itu, mengatur mengenai teman-teman ojek online,” pungkas Denis.

Masuk dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Pemerintah bersama DPR RI diketahui tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pembahasan tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan ekosistem ketenagakerjaan dan munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru, termasuk pekerjaan berbasis platform digital.

BACA JUGA:  GoTo dan Grab Resmi Terapkan Potongan Tarif Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Dalam konteks tersebut, aspirasi KAJOL menyoroti perlunya mempertimbangkan karakteristik kerja pengemudi ojol yang tidak seluruhnya memiliki pola kerja penuh waktu seperti pekerja pada hubungan kerja konvensional.

KAJOL berharap pemerintah dan DPR dapat melibatkan komunitas pengemudi secara lebih luas dalam pembahasan regulasi sehingga ketentuan yang nantinya ditetapkan dapat mengakomodasi keberagaman pola kerja pengemudi ojol.  (Sumber : wartaekonomi.co.id)