Daerah

Laporan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik Mewarnai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bos Son Ga Resto

70
×

Laporan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik Mewarnai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bos Son Ga Resto

Sebarkan artikel ini

Defamation Counter-Report Emerges in Alleged Sexual Assault Case Involving Son Ga Resto Owner

Manajemen Son Ga Korean Family Restaurant Surabaya melaporkan sejumlah pihak ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik-FOTO ILUSTRASI

SURABAYA — Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pemilik Son Ga Korean Family Restaurant Surabaya berinisial SSY (64) memasuki babak baru. Manajemen restoran melaporkan sejumlah pihak ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat setelah SSY dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap karyawannya. Namun, hingga Senin (28/9/2026), kuasa hukum korban mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai laporan balik tersebut.

“Belum, belum ada pemberitahuan dari polisi terkait laporan tersebut,” ujar kuasa hukum korban, Vena Naftalia, saat dihubungi detikJatim, Senin (28/9/2026).

Vena menyebut laporan balik merupakan hak setiap pihak yang merasa dirugikan. Menurutnya, langkah hukum semacam itu bukan hal yang baru ditemuinya dalam menangani perkara.

“Kita sudah sering (dilaporkan balik). Kadangkala orang self defense itu wajar, itu haknya dia, boleh melaporkan,” katanya.

Meski demikian, Vena menyayangkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Ia menilai proses tersebut berpotensi memengaruhi perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan.

“Ini pasal karet, pasal abu-abu yang tidak didasari pada SOP yang jelas. Harusnya kalau memang kejadian itu kebenarannya, faktanya apa, kan tidak bisa dikenakan pencemaran,” ujarnya.

Son Ga Resto Benarkan Laporan

Laporan dugaan pencemaran nama baik sebelumnya dibenarkan oleh kuasa hukum Son Ga Resto, Ben D. Hadjon. Ia mengatakan laporan tersebut dibuat pada Kamis (17/9/2026).

BACA JUGA:  Dugaan Kekerasan Seksual Berulang di Restoran Korea Surabaya, Sejumlah Korban Mulai Buka Suara

Menurut Ben, laporan itu dilayangkan karena kliennya merasa mengalami kerugian materiil, dampak terhadap kehidupan pribadi, serta kerugian reputasi akibat tuduhan yang beredar.

“Ya, benar laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa pihak sudah dilakukan klien kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026. Belum mulai penyelidikan, tapi yang pasti LP-nya sudah dibuat,” kata Ben, Minggu (27/9/2026).

Manajemen Son Ga Resto juga menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya. Mereka membantah tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada SSY dan meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum menghasilkan keputusan tetap.

Manajemen menyatakan pihak yang dituduh tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan.

Korban Disebut Masih Membutuhkan Penanganan Psikiater

Di sisi lain, proses hukum atas laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan korban disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Vena mengatakan pihaknya juga belum kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

BACA JUGA:  Ketua Serikat Pekerja Perusahaan Elektronik di Cikarang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Kekerasan Seksual

Ia juga mengungkapkan kondisi mental korban masih belum stabil. Berdasarkan pemeriksaan psikologi, korban disebut disarankan mendapatkan penanganan lebih lanjut dari psikiater.

“Hasil dari tes psikologi korban, psikolognya bilang memang enggak bagus mentalnya, malah disarankan untuk bisa menemui psikiater supaya mendapatkan penanganan secara medis, obat-obatan juga diperlukan,” ujar Vena.

Vena juga menyebut SSY sempat berada di Surabaya pada 14 September 2026 dan diduga menemui penyidik Polrestabes Surabaya. Namun, informasi tersebut masih berdasarkan pengetahuan pihak korban.

“(Terlapor) ke Surabaya tanggal 14 September, datangnya malam sekitar jam 19.00 WIB. Mungkin besoknya menemui polisi. Lalu kembali lagi lewat Bandara Juanda tanggal 18 September 2026,” bebernya.

Saat ini, Vena mengatakan pihaknya memilih memprioritaskan pendampingan dan pemulihan korban sambil menunggu proses hukum berjalan.

“Saya fokus ke penanganan korban. Sama kembali kita berdoa supaya jalur langit bekerja dengan jalannya sendiri,” tuturnya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan pemerintah memberikan dukungan terhadap korban.

Dua Laporan Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus ini bermula ketika seorang karyawan restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, berinisial MAD (28) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut dilakukan SSY.

BACA JUGA:  Sungai Mahakam Surut, Pelayaran Logistik Terganggu dan Pendapatan Buruh Dermaga Anjlok

Selain MAD, seorang asisten rumah tangga berinisial SUF (24) juga melaporkan dugaan serupa ke Polrestabes Surabaya.

SSY melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan tersebut. Bantahan itu disampaikan berdasarkan keterangan tertulis yang diberikan SSY kepada tim kuasa hukum.

“Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami kepada kami, klien kami menyatakan bahwa dirinya tidak yang bersalah. Atau tidak melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya,” kata Ben kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).

Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari belum memberikan respons ketika dihubungi detikJatim terkait perkembangan penyelidikan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Dengan demikian, perkara kini berjalan pada dua sisi hukum: laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan korban dan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan pihak manajemen restoran. Kedua laporan tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum menghasilkan putusan pengadilan. (Sumber : detik.com)