Nasional

Wakil Ketua DPR Temui Massa KBPBI, Buruh Soroti Sistem Kerja Kontrak dan Magang

98
×

Wakil Ketua DPR Temui Massa KBPBI, Buruh Soroti Sistem Kerja Kontrak dan Magang

Sebarkan artikel ini

Deputy House Speakers Meet KBPBI Protesters, Workers Raise Concerns Over Contract and Internship Systems

Buruh menyoroti substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dibahas di DPR tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja. CNN IndonesiaPutri Kunaefi

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menemui massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Perwakilan massa buruh diterima di kompleks parlemen untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Salah satu perwakilan buruh, Unang Sunarno, menilai substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR masih tidak jauh berbeda dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Menurut Unang, salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama buruh adalah sistem kerja kontrak. Ia menilai praktik tersebut perlu dibatasi secara ketat karena berdampak pada semakin sedikitnya pekerja yang berstatus tetap.

“Sistem kerja kontrak ini menurut kami menjadi akar masalah atau cikal bakal dari sistem perbudakan yang ada di Indonesia, terutama kawan-kawan buruh di manufaktur, pertambangan, perkebunan, transportasi, pariwisata, dan lain sebagainya. Jumlah pekerja Indonesia yang pekerja tetap semakin hari semakin sedikit karena sistem kerja kontrak ini,” kata Unang.

Buruh Usulkan Kontrak Maksimal Satu Tahun

KBPBI mengusulkan agar masa kerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun dengan ketentuan kontrak hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali.

BACA JUGA:  Koalisi Besar Buruh Dorong UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Usulkan 16 Agenda Reformasi

Usulan tersebut berbeda dengan opsi yang disebut terdapat dalam pembahasan RUU di DPR maupun usulan dari kalangan pengusaha.

“Untuk jangka waktunya, kami mungkin melihat di draft yang di DPR mengusulkan menjadi empat tahun maksimal, dan Apindo mengusulkan lima tahun untuk maksimal. Kami dari Koalisi Besar mengusulkan maksimal hanya satu tahun dengan dua kali kontrak,” ujarnya.

Menurut buruh, pembatasan masa kerja kontrak diperlukan untuk mencegah pekerja terus-menerus berada dalam status tidak tetap tanpa kepastian mengenai keberlanjutan hubungan kerja.

Soroti Praktik Pemagangan

Selain sistem kerja kontrak, massa KBPBI juga meminta pemerintah dan DPR memperketat aturan mengenai pemagangan.

Unang menyoroti kondisi pekerja yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian bekerja kembali melalui skema pemagangan di sejumlah perusahaan swasta.

BACA JUGA:  Serikat Buruh PT Pos Indonesia Mengadu ke DPR, Soroti Kepastian Gaji dan Masa Depan Perusahaan

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat program pemagangan bergeser dari tujuan awalnya sebagai sarana pembelajaran menjadi penyediaan tenaga kerja murah.

“Jadi tenaga kerja murah dengan sistem magang tersebut. Kalau dulu kita mengenal sistem magang itu adalah untuk peserta didik, siswa atau mahasiswa. Tapi yang sekarang ini sudah lebih luas lagi,” katanya.

Ia menilai perlu ada batasan yang jelas mengenai siapa yang dapat mengikuti program pemagangan, jenis pekerjaan yang diperbolehkan, serta durasi pemagangan agar tidak digunakan untuk menggantikan pekerja dengan hubungan kerja formal.

DPR Janji Terus Berdialog dengan Buruh

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan terus membuka ruang dialog dengan kelompok buruh selama proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  332 Eks Karyawan Perusahaan Tambang di Sukabumi Mengaku Belum Terima Gaji Tiga Bulan

Ia menegaskan komunikasi dengan serikat pekerja tidak berhenti setelah aksi demonstrasi berlangsung.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian Cucun adalah praktik pemagangan yang dinilai perlu mendapatkan pengaturan lebih jelas.

“Kemudian juga pemagangan, yang selama ini mengeksploitasi pemagangan ini seolah-olah yang ingin pekerja murah. Di pemagangan ini tidak ada hubungan kerja, ya. Tidak ada hubungan kerja dan batas waktu juga kita akan tentukan,” kata Cucun.

Pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan KBPBI tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi buruh terkait penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Para buruh meminta sejumlah persoalan ketenagakerjaan, khususnya kepastian status kerja, pembatasan kontrak, dan praktik pemagangan, mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut.  (Sumber : CNN indonesia)