JAKARTA — Kebijakan pemeringkatan kesejahteraan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terus mendapat sorotan dari masyarakat sipil. Serikat Buruh Jakarta Mandiri (SBJ Mandiri) menilai perubahan status desil yang tidak sesuai kondisi riil warga berpotensi berdampak pada akses terhadap sejumlah program perlindungan sosial.
Ketua SBJ Mandiri, Tuti Haerani, mengatakan persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di berbagai daerah. Ia menyoroti sejumlah kasus warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan, tetapi kemudian kepesertaannya menjadi nonaktif setelah status desil dalam DTSEN berubah.
“Ada warga yang sedang sakit dan menjalani berobat jalan tiba-tiba bulan berikutnya tidak bisa lagi berobat, karena kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mereka diputus sepihak,” ujar Tuti dalam keterangannya setelah mengikuti konferensi pers Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial bertajuk “Menggugat Desil DTSEN: Anti Orang Miskin dan Tidak Konstitusional.”
Menurut Tuti, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut layanan kesehatan. Perubahan status desil juga disebut berdampak terhadap akses bantuan pendidikan dan program perlindungan sosial lainnya.
Ia mencontohkan keluarga yang sebelumnya memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) kemudian menghadapi persoalan setelah status sosial ekonominya berubah dalam pendataan DTSEN.
Keluhan mengenai perubahan status desil dan dampaknya terhadap PBI JKN juga muncul di sejumlah daerah. Pemerintah sendiri tengah melakukan pemutakhiran DTSEN. Komisi IX DPR pada September 2026 menyebut proses validasi masih berlangsung dan meminta agar akurasi data diperbaiki sehingga perubahan status sosial ekonomi tidak menyebabkan terputusnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. (JDIH DPR RI)
Soroti Pekerja Rumah Tangga Perempuan
Tuti juga menyoroti dugaan anomali dalam klasifikasi kesejahteraan yang ditemukan SBJ Mandiri di lapangan. Menurutnya, sejumlah pekerja informal perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) justru tercatat dalam desil yang lebih tinggi, sementara pemberi kerja mereka disebut berada dalam desil yang lebih rendah.
“Di mana letak keadilan di negara ini? Si pemberi pekerjaan mendapat desil 3, sementara si penerima gaji mendapat desil 6,” kritik Tuti.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pekerja rumah tangga, khususnya perempuan, merupakan kelompok pekerja informal dengan kondisi ekonomi yang beragam dan membutuhkan pendataan yang mampu menggambarkan situasi faktual mereka.
“Lagi-lagi perempuan yang menjadi korban ketidakadilan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial, baik itu bantuan kesehatan, pendidikan, maupun pangan,” imbuhnya.
Kasus serupa juga dilaporkan dalam pemberitaan mengenai polemik desil DTSEN. Sejumlah warga mengaku kehilangan PBI maupun bantuan pendidikan setelah status desil mereka meningkat, sementara mekanisme koreksi data dinilai belum mudah diakses. (Konde.co)
Data DTSEN Masih Dalam Proses Pemutakhiran
Persoalan akurasi DTSEN sebelumnya juga telah menjadi perhatian pemerintah dan lembaga terkait. Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyebut persoalan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan salah satunya berkaitan dengan tata kelola data. Ia mengatakan masih ditemukan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak terdaftar, sementara sebagian masyarakat yang dinilai mampu masih tercatat sebagai penerima. (Antara News)
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada September 2026 juga menyatakan DTSEN masih dalam proses perbaikan. DJSN menekankan bahwa pemeringkatan desil digunakan untuk membantu menentukan urutan kelayakan penerima bantuan dan bukan semata-mata identik dengan kategori kemiskinan. (Antara News)
Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penentuan desil berada di luar kewenangan BPJS. Perubahan data sosial ekonomi yang menyebabkan sebagian peserta PBI menjadi nonaktif telah menjadi salah satu pengaduan masyarakat. (detikHealth)
SBJ Mandiri Buka Posko Pengaduan
Menghadapi persoalan tersebut, SBJ Mandiri mengaku telah membangun posko-posko pengaduan di kawasan permukiman padat penduduk yang banyak dihuni pekerja rumah tangga.
Posko tersebut digunakan untuk menghimpun pengaduan, mendata warga yang merasa dirugikan akibat perubahan desil, serta mengawal proses penyampaian keberatan kepada pemerintah.
SBJ Mandiri juga menyerukan kepada masyarakat yang mengalami persoalan serupa agar mendokumentasikan perubahan status desil beserta dampaknya terhadap akses bantuan sosial. Data tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi terhadap akurasi DTSEN.
Tuti meminta pemerintah melakukan evaluasi dan pemutakhiran data secara menyeluruh agar kebijakan perlindungan sosial benar-benar berdasarkan kondisi masyarakat di lapangan.
Sorotan terhadap DTSEN ini menunjukkan bahwa akurasi data, mekanisme verifikasi, serta saluran pengaduan dan koreksi menjadi aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial. Di sisi lain, pemerintah dan lembaga terkait masih menyatakan proses validasi serta penyempurnaan DTSEN terus berlangsung. (JDIH DPR RI) (Sumber : lensaindonesia.com)











