Daerah

Mantan Karyawan PT MSS Tuntut Hak Pasca-PHK, Pesangon Disebut Hanya Rp500 Ribu

95
×

Mantan Karyawan PT MSS Tuntut Hak Pasca-PHK, Pesangon Disebut Hanya Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini

Former PT MSS Employee Demands Post-Layoff Rights, Severance Allegedly Only Rp500,000

Mantan Karyawan PT MSS Tuntut Hak Pesangon, 3 Tahun Kerja Hanya Diberi Rp500 Ribu-FOTO ILUSTRASI

SELUMA — Perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), Yonsolni, dengan pihak perusahaan memasuki tahap perundingan bipartit. Yonsolni, warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, Bengkulu, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 22 September 2026.

Pasca-PHK, Yonsolni didampingi tim kuasa hukumnya, Akbar SH, MH dan Inza Saputra, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma untuk memperjuangkan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja.

Kuasa hukum Yonsolni, Akbar, membenarkan bahwa pihaknya hadir di Disnakertrans Seluma untuk mengikuti proses perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.

“Kami mendampingi klien untuk memperjuangkan hak-haknya setelah mengalami PHK,” ujar Akbar.

Menurut Akbar, persoalan utama yang dipermasalahkan berkaitan dengan besaran pembayaran yang diterima Yonsolni setelah PHK. Ia menyebut kliennya hanya menerima pembayaran sebesar Rp500 ribu.

BACA JUGA:  Serikat Buruh Minta Pemerintah Perkuat Antisipasi Gelombang PHK Industri

Pembayaran tersebut, kata Akbar, mengacu pada ketentuan internal perusahaan, yakni Pasal 29 Ayat (3). Namun, pihaknya menilai pemenuhan hak pekerja pasca-PHK perlu ditinjau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang kami persoalkan adalah pemenuhan hak pekerja setelah PHK. Kami meminta agar hak klien kami ditinjau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan aturan internal perusahaan,” kata Akbar.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Inza Saputra, dalam perundingan tersebut menyampaikan sejumlah ketentuan yang menjadi dasar tuntutan pemenuhan hak Yonsolni.

Salah satu aturan yang dirujuk adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja dan hak pekerja yang terdampak PHK.

BACA JUGA:  Perselisihan PHK Bidan RA dengan RSKIA Buah Hati Kebumen Berlanjut ke PHI Semarang

Inza menjelaskan, Pasal 40 Ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai kewajiban pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan dasar hukum terkait hak pekerja yang mengalami PHK, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021,” jelas Inza.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Yonsolni telah bekerja di PT MSS selama sekitar tiga tahun. Ia sebelumnya ditempatkan di bagian keamanan sebelum kemudian dimutasi ke bagian perawatan perusahaan yang berlokasi di Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur.

Perundingan bipartit tersebut diharapkan menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian atas perselisihan mengenai hak-hak Yonsolni setelah PHK.

BACA JUGA:  PHK di Singapura Melonjak 4.500 Pekerja pada Kuartal II-2026, Tertinggi Sejak Akhir 2020

Pihak kuasa hukum berharap persoalan hubungan industrial antara Yonsolni dan PT MSS dapat diselesaikan secara baik melalui mekanisme yang berlaku serta dengan mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan.  (Sumber : bengkuluinteraktif.com)