Opini

Elastisitas Kesempatan Kerja Menurun, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Didorong Jaga Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha

40
×

Elastisitas Kesempatan Kerja Menurun, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Didorong Jaga Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha

Sebarkan artikel ini

Employment Elasticity Declines, Labor Protection Bill Urged to Balance Worker Protection and Business Certainty

Kelas Menengah Merosot Tajam, RUU Ketenagakerjaan Harus Ciptakan Keseimbangan- Foto ILUSTRASI

JAKARTA — Elastisitas kesempatan kerja di Indonesia pascapandemi Covid-19 mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode sebelum 2016. Kondisi tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap menyusutnya jumlah penduduk kelas menengah dan meningkatnya dominasi pekerja informal.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), C. Heru Widianto, mengatakan penurunan elastisitas kesempatan kerja menjadi salah satu persoalan serius dalam pasar kerja Indonesia.

Menurut Heru, pada 2016 tingkat elastisitas kesempatan kerja tercatat sekitar 0,4. Artinya, pertumbuhan ekonomi sebesar 1% mampu menciptakan sekitar 300 ribu kesempatan kerja.

Namun, kondisi tersebut berubah dalam beberapa tahun terakhir. Elastisitas kesempatan kerja disebut turun ke kisaran 0,16-0,27.

“Sejak tahun 2000-an elastisitas kesempatan kerja turun menjadi tinggal 0,16-0,27 dengan kesempatan kerja yang tercipta untuk setiap 1% pertumbuhan hanya 170 ribu-190 ribu orang,” ujar Heru dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2026).

Industri Padat Karya Tertekan

Penurunan kemampuan pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja tersebut salah satunya dikaitkan dengan melemahnya sejumlah industri padat karya strategis, termasuk industri tekstil.

BACA JUGA:  Kian Diakui Dunia, QRIS RI Raih Penghargaan Bergengsi di New York

Di sisi lain, pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah pandemi masih berada pada level tinggi. Jumlah pekerja terdampak PHK disebut masih berada di atas 50 ribu orang per tahun, dibandingkan rata-rata sekitar 20 ribu pekerja per tahun sebelum pandemi.

Hingga September 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK disebut telah mendekati 40 ribu orang.

Situasi tersebut turut berpengaruh terhadap struktur sosial ekonomi masyarakat. Jumlah penduduk yang masuk kategori kelas menengah, dengan pengeluaran sekitar Rp2 juta hingga Rp9,9 juta per bulan, disebut turun dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi sekitar 46,7 juta orang saat ini.

Pada saat yang sama, pekerja informal kini mendominasi pasar kerja dengan proporsi sekitar 56%, sedangkan pekerja formal berada di kisaran 44%.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Di tengah kondisi tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR diharapkan mampu menciptakan titik keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian bagi dunia usaha.

BACA JUGA:  Jumlah Investor WTON dan WSBP Turun Tipis per Juli 2026, Saham Kompak Bergerak Positif

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan konsep flexicurity, yakni kombinasi antara fleksibilitas bagi dunia usaha dan jaminan perlindungan bagi pekerja.

Menurut Bob, regulasi yang terlalu kaku berpotensi membuat sebagian pekerja justru masuk ke sektor informal yang memiliki tingkat perlindungan lebih rendah.

“Apindo mendorong konsep flexicurity yang mengadopsi fleksibilitas bagi usaha, tetapi tetap melindungi pekerja. Keberadaan kontrak, skema alih daya, dan magang justru menjadi pintu masuk ke sektor formal,” jelas Bob.

Ia menilai keberadaan berbagai bentuk hubungan kerja, termasuk pekerja kontrak, alih daya, dan program magang, perlu ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme untuk memperluas akses masyarakat terhadap pekerjaan formal.

Regulasi Diminta Adaptif

Bob juga menyoroti tantangan ekonomi global yang dapat memengaruhi kemampuan perusahaan mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja. Salah satunya adalah kenaikan harga minyak dunia yang disebut dapat meningkatkan biaya produksi dan menekan daya saing industri.

BACA JUGA:  Puluhan Tahun Terpapar Asbes, Mantan Buruh Pabrik Alami Kerusakan Paru Permanen

Karena itu, menurut dia, kebijakan ketenagakerjaan perlu memiliki kemampuan beradaptasi terhadap kondisi ekonomi yang berbeda-beda antarindustri.

Dalam persoalan pengupahan, Bob mendorong agar penentuan upah minimum juga mempertimbangkan produktivitas serta karakteristik masing-masing sektor.

Ia menilai dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja tetap diperlukan karena karakteristik dan kemampuan setiap sektor usaha tidak sama.

“Tidak ada regulasi yang cocok untuk semua sektor,” ujarnya.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan demikian menjadi penting karena tidak hanya menyangkut aspek perlindungan pekerja, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan dunia usaha menciptakan pekerjaan formal secara berkelanjutan.

Tantangan utamanya adalah bagaimana regulasi dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja sekaligus menyediakan kepastian dan ruang adaptasi bagi perusahaan di tengah perubahan struktur ekonomi dan pasar kerja.  (Sumber : mediaindonesia.com)