Daerah

PMI Cirebon Diminta Aktif Ikut Komunitas Pekerja di Negara Penempatan untuk Perkuat Perlindungan

27
×

PMI Cirebon Diminta Aktif Ikut Komunitas Pekerja di Negara Penempatan untuk Perkuat Perlindungan

Sebarkan artikel ini

Cirebon Migrant Workers Urged to Join Worker Communities in Host Countries to Strengthen Protection

Pekerja migran asal Indonesia saat berada di bandara (Foto www.kp2mi.go.id)

CIREBON — Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri diingatkan untuk tidak hanya mempersiapkan diri sebelum keberangkatan, tetapi juga aktif membangun jejaring selama berada di negara penempatan.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah bergabung dengan komunitas atau organisasi pekerja migran di negara tempat mereka bekerja. Keberadaan komunitas dinilai dapat menjadi sumber informasi sekaligus jaringan bantuan ketika PMI menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.

Manager Program Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis sekaligus Migrant Resource Center (MRC) Cirebon, Sa’adah, mengatakan komunitas pekerja memiliki peran penting dalam membantu PMI memahami berbagai aturan dan kebijakan yang berlaku di negara penempatan.

Menurutnya, PMI yang bergabung dengan komunitas akan lebih mudah memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja, termasuk langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan maupun masalah lainnya.

“Selalu kami tekankan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri, selalu kami dorong harus ikut organisasi di negara penempatan,” ujar Sa’adah.

Komunitas Jadi Jejaring Bantuan

Sa’adah menjelaskan, komunitas tidak hanya berfungsi sebagai tempat bertukar informasi. Dalam berbagai kondisi, komunitas juga dapat menjadi jejaring bantuan bagi PMI yang mengalami persoalan di negara penempatan.

BACA JUGA:  Gas LPG 3 Kg Bocor, Rumah Panggung Buruh di Cigedug Garut Ludes Terbakar

Menurut dia, sejumlah komunitas pekerja migran memberikan penguatan kapasitas kepada anggotanya. PMI dapat memperoleh pengetahuan mengenai lingkungan kerja, aturan setempat, hingga mekanisme untuk mendapatkan bantuan apabila menghadapi masalah.

Jejaring tersebut juga dapat berperan ketika seorang PMI membutuhkan pendampingan atau bahkan pemulangan ke Indonesia.

Sa’adah mencontohkan kasus seorang PMI asal Kabupaten Cirebon yang meninggal dunia di Korea Selatan setelah sebelumnya mengalami persoalan dalam proses bekerja. Dalam proses pemulangan jenazah PMI tersebut, keberadaan komunitas di negara penempatan turut membantu.

“Nah, kemarin yang dipulangkan itu, itu juga terbantu dengan komunitas yang ada di negara penempatan,” kata Sa’adah.

PMI Perlu Pahami Hak dan Prosedur

Lebih lanjut, Sa’adah meminta calon PMI membekali diri dengan informasi yang memadai sebelum berangkat ke luar negeri. Pengetahuan tersebut, kata dia, penting agar pekerja memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui prosedur yang harus ditempuh apabila menghadapi persoalan.

BACA JUGA:  Kredit Fiktif Perumahan Karawang: Kejari Ungkap Dugaan Manipulasi Dokumen

Selain membekali diri dengan informasi, PMI juga perlu tetap membangun komunikasi dan jejaring dengan sesama pekerja migran selama berada di negara penempatan.

Jejaring tersebut dapat menjadi salah satu lapisan perlindungan sosial bagi PMI, terutama ketika pekerja berada jauh dari keluarga dan menghadapi persoalan yang membutuhkan bantuan cepat.

Sa’adah juga mengingatkan calon PMI agar memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberangkatan melalui jalur resmi serta pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan di negara tujuan merupakan bagian penting dari upaya mencegah PMI menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.

Dengan memiliki informasi yang cukup, memahami hak dan kewajiban, serta terhubung dengan komunitas pekerja di negara penempatan, PMI diharapkan memiliki akses bantuan yang lebih luas ketika menghadapi persoalan.

BACA JUGA:  Mantan PMI di Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut Berkat Pelatihan dan KUR BRI

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan PMI sejak sebelum keberangkatan hingga selama mereka bekerja dan menjalani kehidupan di negara penempatan. (Sumber : rri.co.id)