SELUMA — Perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), Yonsolni, dengan pihak perusahaan memasuki tahap perundingan bipartit. Pertemuan perdana berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Senin (28/9/2026).
Yonsolni, warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur, sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT MSS pada 22 September 2026. Setelah hubungan kerja berakhir, muncul persoalan terkait penyelesaian hak-hak yang menurut pihak pekerja belum diterima secara penuh.
Dalam perundingan tersebut, Yonsolni didampingi dua kuasa hukum, Muhammad Akbar, SH, MH dan Inza Saputera, SH. Keduanya hadir untuk mendampingi klien dalam membahas penyelesaian hak setelah PHK.
Kuasa hukum Yonsolni, Muhammad Akbar, mengatakan pertemuan tersebut merupakan tahap awal untuk mempertemukan pekerja dan perusahaan guna mencari penyelesaian secara musyawarah.
“Kedatangan kami di sini mendampingi klien kami untuk menghadiri bipartit atau perundingan antara klien dengan pihak PT MSS, terkait pemecatan dari pekerjaan,” ujar Akbar.
Sementara itu, Inza Saputera mengatakan pihaknya meminta perusahaan memenuhi hak Yonsolni sebagai pekerja yang terkena PHK. Hak yang dituntut di antaranya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Menurut Inza, tuntutan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 40 yang mengatur hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja.
“Di dalam pemutusan hubungan kerja, klien kami menuntut hak-haknya, yaitu hak pesangon dan hak penghargaan masa kerja yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 tentang pesangon, penghargaan masa kerja dan lainnya,” jelas Inza.
Berdasarkan keterangan pihak pekerja, Yonsolni telah bekerja di PT MSS selama kurang lebih tiga tahun sembilan bulan. Sebelum terkena PHK, ia mengaku sempat dimutasi dari bagian keamanan ke bagian perawatan perusahaan yang berada di wilayah Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur.
Persoalan kemudian muncul setelah hubungan kerja berakhir, terutama menyangkut penyelesaian hak-hak Yonsolni. Pihak pekerja menyebut hingga saat ini pembayaran yang telah diterima baru sebesar Rp500 ribu.
Karena itu, Yonsolni bersama kuasa hukumnya memilih menempuh jalur perundingan bipartit untuk mencari penyelesaian secara musyawarah dengan pihak perusahaan.
Akbar berharap perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit sehingga tidak perlu berlanjut ke tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berikutnya.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah. Untuk pertemuan selanjutnya, kami meminta pimpinan PT MSS dapat hadir secara langsung di Disnakertrans, sehingga persoalan ini bisa dibahas dan dicarikan solusinya,” katanya.
Ia menambahkan, pertemuan berikutnya diharapkan dapat mempertemukan secara langsung pihak manajemen perusahaan dengan pekerja beserta kuasa hukumnya. Dengan demikian, masing-masing pihak dapat menyampaikan tuntutan dan tanggapannya untuk mencari titik temu.
Perundingan bipartit ini menjadi langkah awal penyelesaian perselisihan antara Yonsolni dan PT MSS. Kedua pihak dijadwalkan kembali melakukan pembahasan untuk mencari kesepakatan terkait penyelesaian hak pekerja setelah PHK.
Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber : kilas.co.id)











