Nasional

GoTo dan Grab Resmi Terapkan Potongan Tarif Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

69
×

GoTo dan Grab Resmi Terapkan Potongan Tarif Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Sebarkan artikel ini

GoTo and Grab Officially Implement an 8 Percent Motorcycle Taxi Rate Cut Starting July 1, 2026

Tarif potongan Ojol 8% berlaku 1 juli 2026

JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia resmi mengumumkan penerapan potongan tarif sebesar 8 persen untuk layanan angkutan ojek online (ojol) mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh jajaran direksi kedua perusahaan usai bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa kebijakan potongan komisi 8 persen tersebut akan mulai efektif pada awal bulan depan.

“Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini,” ujar Catherine usai pertemuan.

Hal senada juga disampaikan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi. Ia memastikan Grab akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua di platformnya, yakni GrabBike, pada tanggal yang sama.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” kata Neneng.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut kebijakan penurunan potongan tarif bagi pengemudi ojol merupakan hasil dari proses yang panjang. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah bersama DPR dalam mengawal kesejahteraan para mitra pengemudi.

“Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif 8-92 persen ini sudah berlaku, ya,” ujar Cucun.

Penerapan komisi 8 persen ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para pengemudi ojol yang selama ini menuntut adanya penyesuaian skema potongan aplikasi agar pendapatan mereka lebih layak. Kebijakan tersebut juga dinilai sebagai salah satu langkah konkret untuk merespons aspirasi mitra pengemudi terkait pembagian pendapatan yang lebih adil antara aplikator dan driver.

BACA JUGA:  Wamenaker: Konflik Hubungan Industrial Bisa Dicegah, Kuncinya Ada di LKS Bipartit

Dengan mulai berlakunya aturan ini pada 1 Juli 2026, para pengemudi ojol kini menanti implementasi di lapangan serta dampaknya terhadap pendapatan harian mereka. @kg_krd