KUDUS – Ribuan buruh pabrik rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyuarakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau dalam tiga tahun ke depan.
Mereka menilai berbagai regulasi yang terus membebani industri rokok berpotensi mengancam keberlangsungan usaha sekaligus nasib puluhan ribu pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Aspirasi itu disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) yang digelar di Lapangan Rendeng, Kudus, Minggu (31/5/2026).
Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar, membacakan enam poin tuntutan yang disuarakan para buruh.
Selain menolak kenaikan tarif cukai hasil tembakau, mereka juga menolak kebijakan penyeragaman kemasan rokok yang dinilai dapat merugikan industri.
Buruh juga menolak pembatasan kadar tar dan nikotin, pembatasan penggunaan bahan tambahan dalam produk rokok, serta penambahan lapisan tarif cukai baru yang dianggap dapat menekan industri rokok padat karya.
Tak hanya itu, mereka mendesak pemerintah untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus mengancam keberlangsungan industri legal.
“Kami menolak rokok ilegal karena merupakan extraordinary crime di bidang ekonomi yang merugikan negara dan berdampak pada sektor padat karya,” tegas Sabar di hadapan ribuan peserta yang hadir.
Menurutnya, berbagai tuntutan tersebut merupakan upaya mempertahankan industri hasil tembakau yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat Kudus.
Ia menilai sejumlah regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan, telah melampaui fungsi pengendalian dan berpotensi melemahkan industri hasil tembakau.
“Filosofi utama cukai adalah pengendalian. Namun yang terjadi saat ini dinilai sudah mengarah pada upaya mematikan industri hasil tembakau,” ujarnya.
Salah satu buruh yang hadir, Evita Putri Maharani, berharap pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap pekerja melalui keberlanjutan lapangan kerja di sektor hasil tembakau.
Menurutnya, industri rokok masih menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kudus. Karena itu, keberlangsungan sektor tersebut sangat penting bagi kehidupan masyarakat.
“Banyak sekali ancaman terhadap industri hasil tembakau, termasuk kenaikan tarif cukai. Padahal puluhan ribu warga Kudus bergantung pada sektor ini,” kata Evita.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan akan meneruskan tuntutan para buruh kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden.
“Kami akan meneruskan tuntutan teman-teman FSP RTMM-SPSI kepada Presiden. Saya yakin pemerintah pusat akan mengkaji berbagai masukan dan tuntutan yang disampaikan,” ujar Sam’ani.
Ia menegaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki peran strategis bagi perekonomian daerah. Menurutnya, sektor tersebut menjadi salah satu penopang utama ekonomi Kudus karena mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Industri ini merupakan sektor padat karya dan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah serta penerimaan negara melalui dana cukai,” katanya.
Peringatan HUT ke-33 FSP RTMM-SPSI berlangsung meriah dengan berbagai kegiatan, mulai dari senam bersama, pembagian hadiah undian kepada para buruh, hingga penampilan 33 tumpeng tembakau sebagai simbol kehidupan dan sumber penghidupan para pekerja di sektor hasil tembakau.
Sumber: Tribun Banyumas











