Nasional

Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening Bank, Saldo Awal Rp50.000

116
×

Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening Bank, Saldo Awal Rp50.000

Sebarkan artikel ini

Indonesians Turning 17 to Automatically Get Bank Accounts with Rp50,000 Initial Balance

ILUSTRASI- Buku Tabungan Bank

JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pembukaan rekening bank secara otomatis bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki usia 17 tahun. Dalam program tersebut, rekening akan diberikan dengan saldo awal sebesar Rp50.000.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus mendorong semakin banyak masyarakat memiliki akses terhadap layanan perbankan formal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat Indonesia memiliki rekening perbankan.

Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), sebagaimana dikutip pada Rabu (9/9/2026).

Menurut Airlangga, kepemilikan rekening secara luas akan memberikan manfaat strategis bagi masyarakat, tidak hanya untuk aktivitas transaksi sehari-hari, tetapi juga untuk mendukung berbagai program pemerintah.

Salah satunya adalah penyaluran bantuan sosial tunai. Dengan rekening perbankan, pemerintah dapat menyalurkan bantuan secara lebih transparan dan tepat sasaran.

“Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran,” kata Airlangga.

Terintegrasi dengan NIK dan KTP

Pemerintah berencana mengintegrasikan pembukaan rekening tersebut dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika warga negara memasuki usia 17 tahun.

BACA JUGA:  RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Didorong Beri Perlindungan Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha

Prosesnya akan memanfaatkan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dengan integrasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu melalui proses administrasi yang rumit untuk mendapatkan akses awal ke rekening perbankan.

Namun, pemerintah masih mematangkan mekanisme teknis pelaksanaannya. Salah satu hal yang masih dibahas adalah apakah rekening akan langsung dibuat secara otomatis bersamaan dengan penerbitan KTP ketika seseorang berusia 17 tahun atau tetap memerlukan tahapan pendaftaran tertentu.

BRI dan BSI Disiapkan

Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Kedua bank tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari infrastruktur perbankan yang mendukung perluasan kepemilikan rekening masyarakat.

Selain pembukaan rekening, pemerintah juga menyiapkan sistem pembayaran digital yang terhubung dengan rekening tersebut.

Airlangga mengatakan sistem pembayaran menggunakan QR akan tersedia secara otomatis dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi, nol biaya untuk para pedagang. Diharapkan ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah,” ujar Airlangga.

Menurut dia, sistem tersebut diharapkan dapat memperluas penggunaan transaksi digital sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan transaksi.

BACA JUGA:  Aismoli Sambut Positif Ambisi Pemerintah Bangun Industri Motor Listrik Nasional

Saldo Awal Rp50.000

Dalam skema yang tengah disiapkan, setiap rekening baru tersebut akan mendapatkan saldo awal sebesar Rp50.000 dari pemerintah.

Pemerintah juga berencana memastikan saldo awal tersebut tidak langsung tergerus oleh biaya administrasi perbankan.

Untuk itu, regulasi khusus tengah dipersiapkan agar dana awal yang diberikan pemerintah tetap terlindungi.

“Nanti Pak Ferry bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot,” kata Airlangga.

Regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai perlindungan saldo awal sekaligus mengatur mekanisme pengawasan terhadap rekening yang dibuka melalui program tersebut.

Target 200 Juta Penduduk

Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan hingga 200 juta penduduk Indonesia memiliki rekening pada lembaga perbankan formal.

Perluasan kepemilikan rekening dinilai penting untuk memperkuat inklusi keuangan nasional. Masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh layanan perbankan diharapkan dapat masuk ke dalam ekosistem keuangan formal.

Kepemilikan rekening juga dapat membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan keuangan, termasuk pembayaran digital, tabungan, pembiayaan, serta program bantuan pemerintah.

BACA JUGA:  Kisah Aji Bayu Ramadhan: Anak Buruh Bangunan Asal NTT yang Jadi Lulusan Terbaik IPDN 2026

Bagi pelaku UMKM, keberadaan rekening dan sistem transaksi digital juga diharapkan dapat membantu membangun rekam transaksi usaha. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi mendukung akses pelaku usaha terhadap pembiayaan formal.

Masih Matangkan Mekanisme

Meski arah kebijakan telah disampaikan pemerintah, implementasinya masih membutuhkan sejumlah persiapan teknis dan regulasi.

Pemerintah masih harus menentukan mekanisme pembukaan rekening, perlindungan saldo awal, penggunaan data kependudukan, hingga pengaturan hubungan antara bank, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi pemerintah terkait.

Jika kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif, pembukaan rekening otomatis bagi warga yang memasuki usia 17 tahun akan menjadi salah satu langkah besar dalam memperluas inklusi keuangan.

Program ini tidak hanya diarahkan agar masyarakat memiliki rekening bank, tetapi juga untuk membangun ekosistem transaksi digital sejak usia produktif, memperkuat penyaluran bantuan sosial, serta memberikan fondasi yang lebih kuat bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan UMKM.

Dengan target hingga 200 juta penduduk memiliki rekening formal, pemerintah berharap akses terhadap layanan keuangan semakin merata dan tidak lagi menjadi privilese bagi kelompok masyarakat tertentu.

(Sumber: SindoNews.com)