HukumNasional

LBH DPN PERADI Profesional Ajukan Pemantauan KY atas Perkara Buruh Cikarang, Gabriel Terancam Penjara 6 Tahun

96
×

LBH DPN PERADI Profesional Ajukan Pemantauan KY atas Perkara Buruh Cikarang, Gabriel Terancam Penjara 6 Tahun

Sebarkan artikel ini

LBH DPN PERADI Profesional Seeks Judicial Commission Monitoring of Cikarang Worker’s Case as Gabriel Faces Up to Six Years in Prison

Kasus Gas Portable Ratusan Ribu, Buruh Pabrik Minta Perlindungan Komisi Yudisial-FOTO ILUSTRASI AI
JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPN PERADI Profesional resmi mengajukan permohonan pemantauan persidangan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Langkah ini dilakukan untuk mengawal proses hukum terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, seorang buruh pabrik asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan LPG untuk pengisian ulang gas portable.

Permohonan tersebut diajukan setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan hingga persidangan perkara nomor 666/Pid.Sus-LH/2026/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gabriel didakwa menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Atas dakwaan tersebut, Gabriel menghadapi ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Rekayasa Perkara

Tim advokat LBH DPN PERADI Profesional yang terdiri atas Moch. Ainul, S.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., dan Juhari Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dalam proses persidangan.

Salah satu yang disoroti adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan metode pembelian terselubung atau undercover buy oleh oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut tim kuasa hukum, penggunaan metode tersebut perlu diuji dasar hukum dan keabsahannya karena perkara yang dihadapi Gabriel berkaitan dengan pengisian ulang gas portable, bukan perkara narkotika atau psikotropika.

BACA JUGA:  Beda Hak Pekerja Kena PHK dan Resign, Ini Ketentuannya

Kuasa hukum juga mempertanyakan surat perintah yang menjadi dasar pelaksanaan metode tersebut serta relevansinya dengan tindak pidana yang didakwakan kepada klien mereka.

Selain itu, mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan tiga saksi polisi yang melakukan penangkapan sekaligus bertindak sebagai penyidik dan fakta yang terungkap di persidangan.

Ketiga saksi tersebut disebut mengaku melihat Gabriel memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable. Namun, menurut tim pembela, keterangan para saksi dalam persidangan tidak membuktikan bahwa mereka secara langsung melihat tindakan tersebut.

Atas dasar itu, kuasa hukum menduga terdapat persoalan serius dalam konstruksi perkara yang perlu diperiksa secara objektif melalui proses persidangan.

Tim pembela juga menyoroti keberatan mereka terhadap posisi penyidik yang merangkap sebagai saksi penangkap. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan objektivitas dalam pembuktian perkara.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dinilai berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan majelis hakim.

Nilai Perkara Disebut Hanya Ratusan Ribu Rupiah

Tim kuasa hukum turut mempertanyakan proporsionalitas penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan nilai ekonomi hanya ratusan ribu rupiah.

Mereka merujuk pada keterangan ahli hukum pidana dan ahli metrologi legal yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut kuasa hukum, keterangan para ahli tersebut menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan apakah persoalan yang dihadapi Gabriel lebih tepat ditangani melalui pembinaan atau sanksi administratif, apabila memang memenuhi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Keluhan Investor China terhadap Industri Nikel RI Jadi Sorotan Internasional

Kuasa hukum juga menilai proses hukum yang panjang dan penggunaan sumber daya negara untuk perkara tersebut perlu dievaluasi dari perspektif efektivitas penegakan hukum dan keadilan.

Namun, kecilnya nilai ekonomi suatu perkara tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan pembuktian di pengadilan.

Gabriel Kehilangan Pekerjaan

Perkara ini juga berdampak langsung terhadap kehidupan Gabriel sebagai pekerja. Menurut tim kuasa hukum, Gabriel mengalami kerugian materiil dan moril, termasuk kehilangan pekerjaannya sebagai karyawan tetap.

Kuasa hukum menyebut aktivitas penjualan gas portable yang dipersoalkan dalam perkara tersebut dilakukan untuk menambah penghasilan di tengah tekanan ekonomi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan tim pembela meminta agar proses hukum terhadap Gabriel diperiksa secara cermat, proporsional, dan tidak mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat kecil.

Mereka berpandangan bahwa penegakan hukum harus tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, serta kesesuaian antara dugaan pelanggaran dan penanganan perkara.

Minta KY Awasi Independensi Hakim

Melalui permohonan pemantauan persidangan, LBH DPN PERADI Profesional berharap Komisi Yudisial dapat menjalankan kewenangannya untuk mengawasi aspek perilaku hakim dalam penanganan perkara tersebut.

Tim kuasa hukum secara khusus menyoroti persidangan yang dipimpin oleh Hakim Catur Bayu Sulistiyo, S.H. Mereka berharap proses pemeriksaan perkara berlangsung dengan menjunjung tinggi independensi, imparsialitas, dan prinsip peradilan yang adil.

“Kami memohon Komisi Yudisial hadir memantau persidangan agar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bapak Catur Bayu Sulistiyo, S.H., dapat menjaga independensi dan imparsialitasnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah hanya untuk perkara ratusan ribu rupiah yang merusak rasa keadilan masyarakat,” tegas tim kuasa hukum LBH DPN PERADI Profesional.

Selain mengajukan permohonan kepada KY RI, tim kuasa hukum juga mengirimkan surat permohonan perlindungan dan tembusan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Nekat Lompat Pagar Sirkuit Mandalika demi Nonton MotoGP 2026 Tanpa Tiket, Lima Buruh Proyek Diamankan

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta perhatian dan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang Berlanjut 13 Oktober 2026

Berdasarkan informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial diharapkan dapat mendorong pelaksanaan persidangan yang transparan dan berintegritas. Sementara itu, penilaian atas keabsahan prosedur penyidikan, kekuatan alat bukti, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus diputuskan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan perundang-undangan.

Asas praduga tidak bersalah juga harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber : kabarindoraya.com)