HukumNasional

Pengamat UGM Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Berpihak pada Buruh

59
×

Pengamat UGM Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Berpihak pada Buruh

Sebarkan artikel ini
Foto-Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat

JAKARTA — Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memperhatikan secara serius berbagai persoalan ketenagakerjaan serta tuntutan buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Tadjudin, RUU tersebut harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama karena regulasi itu disiapkan sebagai tindak lanjut sekaligus revisi terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini mendapat kritik dari kalangan buruh.

“RUU ini harus memperhatikan buruh. Karena RUU tersebut merupakan revisi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh,” kata Tadjudin saat dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Ia mengatakan pemerintah dan DPR perlu mengakomodasi kebutuhan pekerja yang selama ini merasa dirugikan oleh sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Penyusunan substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga harus memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Tadjudin menilai salah satu hal penting yang harus menjadi perhatian adalah keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.

Menurut dia, serikat pekerja selama ini menilai ketentuan dalam UU Cipta Kerja lebih banyak memberikan ruang bagi kepentingan pengusaha dibandingkan perlindungan terhadap buruh.

“Menurut serikat pekerja itu, protesnya selalu mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja terlalu memihak kepada kepentingan pengusaha. Maka naskah akademik RUU harus diperhatikan agar seimbang antara buruh dan pengusaha,” ujarnya.

Formula Pengupahan Perlu Diperbaiki

Tadjudin juga menyoroti persoalan pengupahan. Ia menilai formula pengupahan perlu diperbaiki agar kenaikan upah pekerja dapat lebih mampu menjaga daya beli.

BACA JUGA:  PUK SP LEM SPSI PT Moon Lion Industries Indonesia Gelar Rakernit, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Susun Program Strategis

Menurutnya, kenaikan upah selama ini belum selalu sebanding dengan laju inflasi. Kondisi tersebut berpotensi membuat daya beli pekerja terus mengalami tekanan, terutama ketika harga kebutuhan pokok dan biaya hidup meningkat.

Karena itu, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan formula pengupahan yang lebih adil dan mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

PHK Harus Mempertimbangkan Nasib Pekerja

Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi salah satu isu yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.

Tadjudin mengatakan mekanisme PHK tidak boleh hanya dilihat dari sisi kepentingan perusahaan. Dampak PHK terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya juga harus menjadi pertimbangan.

“Pada waktu memproses PHK itu harus dipertimbangkan juga. Tidak hanya kepentingan perusahaan, tapi juga kepentingan buruh. Karena kalau mereka di-PHK kemudian hidupnya lebih susah,” katanya.

Menurut dia, regulasi ketenagakerjaan seharusnya memberikan keseimbangan antara kebutuhan perusahaan melakukan efisiensi dengan kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

PKWT Jangan Membuat Pekerja Terus Berstatus Kontrak

Tadjudin selanjutnya meminta pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperjelas, khususnya mengenai batas maksimal masa kontrak pekerja.

Ia menilai pekerja harus memiliki kepastian mengenai masa kerja kontraknya. Jangan sampai status kontrak berlangsung terus-menerus tanpa kejelasan mengenai peluang pekerja memperoleh status sebagai pekerja tetap.

“Jadi harus ada jaminan kontrak itu berapa lama. Bukan selama dia kerja dikontrak terus. Karena di dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian mengenai PKWT penting agar pekerja tidak berada dalam kondisi kerja yang penuh ketidakpastian dalam jangka panjang.

BACA JUGA:  Kebakaran Melanda Gedung di Cikini, 10 Pekerja Terjebak di Atap Berhasil Dievakuasi Selamat

Aturan Outsourcing Harus Dipertegas

Selain PKWT, Tadjudin meminta pemerintah dan DPR memperjelas jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema outsourcing.

Menurut dia, perlu ada batasan yang tegas mengenai pekerjaan yang boleh dialihkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja. Hal tersebut penting agar pekerjaan utama dalam sebuah perusahaan tidak seluruhnya dialihkan kepada pekerja outsourcing.

Pengaturan yang jelas, kata dia, diperlukan untuk mencegah meluasnya praktik outsourcing yang berpotensi mengurangi kepastian hubungan kerja dan perlindungan terhadap pekerja.

50 Ribu Buruh Gelar Aksi di 30 Daerah

Sementara itu, sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dijadwalkan menggelar aksi serentak di berbagai daerah pada Kamis (10/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah berproses di DPR RI.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan aksi akan digelar sedikitnya di 30 kabupaten/kota.

“10 September 2026, kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan,” kata Sunarno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.(8/9/2026)

Aksi buruh tersebut akan berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Selain melakukan aksi turun ke jalan, massa buruh juga akan melakukan audiensi dengan DPRD serta pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

BACA JUGA:  Muktamar NU Bahas Batas Outsourcing, PKWT, Upah, dan PHK dalam RUU Ketenagakerjaan

Audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan buruh terkait substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

KBPBI Nilai Masih Ada Isu Krusial yang Belum Diakomodasi

Sunarno mengatakan aksi tersebut bertujuan memastikan aspirasi pekerja benar-benar diakomodasi dalam proses pembahasan RUU.

Menurutnya, selama sekitar dua bulan terakhir KBPBI telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak di DPR, mulai dari fraksi, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR.

Dalam berbagai pertemuan tersebut, serikat buruh menyampaikan aspirasi sekaligus draf rumusan RUU Ketenagakerjaan yang disusun dari perspektif pekerja.

Namun, setelah mempelajari draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah melalui proses harmonisasi, KBPBI menilai masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang belum terakomodasi.

“Setelah kami menyimak dan mempelajari isi rumusan RUU Ketenagakerjaan tersebut, ternyata dari isu-isu krusial masih banyak yang belum diakomodir,” kata Sunarno.

Ia menegaskan aksi 10 September bukan semata-mata aksi yang dipusatkan di Gedung DPR RI. Sebaliknya, pengawalan akan dilakukan secara serentak di berbagai daerah.

Gerakan tersebut menjadi bagian dari upaya serikat buruh untuk memastikan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan dunia usaha, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.

Dorongan dari kalangan akademisi dan aksi serentak buruh tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih menjadi perhatian besar berbagai pihak. Pemerintah dan DPR diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan keseimbangan antara kepastian berusaha dan perlindungan hak-hak pekerja.

(Sumber : koran-jakarta.com)