HukumNasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Atur Kontrak Kerja hingga Pesangon dan Pencegahan PHK

56
×

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Atur Kontrak Kerja hingga Pesangon dan Pencegahan PHK

Sebarkan artikel ini

Law No. 27 of 2026 on Labor Protection Officially Takes Effect, Regulating Employment Contracts, Severance Pay, and Layoff Prevention

Indonesia’s New Labor Law Explained- foto ilustrastion AI
JAKARTA – Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Naskah undang-undang tersebut telah diunggah pemerintah melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada 6 November 2026.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini membawa sejumlah perubahan dan pengaturan penting dalam hubungan industrial. Materinya mencakup perjanjian kerja, pengupahan, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), hak pesangon, cuti tahunan, hingga jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan masa kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta penguatan perlindungan pekerja ketika menghadapi PHK.

1. Masa Kontrak PKWT Dibatasi Maksimal Empat Tahun

Dalam ketentuan baru, masa PKWT ditetapkan paling lama empat tahun. Jangka waktu awal perjanjian kerja maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, dengan masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun.

Pasal 82 ayat (1) mengatur bahwa jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditetapkan paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan.

Ketentuan tersebut membuat durasi PKWT lebih singkat dibandingkan aturan sebelumnya yang memungkinkan masa kontrak kerja mencapai lima tahun.

2. Kebutuhan Hidup Layak Kembali Menjadi Dasar Penetapan Upah Minimum

UU Nomor 27 Tahun 2026 juga memasukkan kembali kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu dasar penetapan upah minimum.

Pasal 138 ayat (1) menyebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi, dan ketenagakerjaan.

Upah minimum tersebut meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur.

BACA JUGA:  DPR RI Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Atur Larangan Tahan Ijazah hingga Pesangon PHK

Sementara itu, Pasal 139 mengatur bahwa penghitungan upah minimum dapat menggunakan formula penghitungan upah minimum atau kebutuhan hidup layak.

Kembalinya KHL dalam ketentuan pengupahan menjadi perhatian karena sebelumnya komponen tersebut tidak lagi secara eksplisit menjadi dasar penetapan UMP setelah penerapan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya pada 2021–2023.

3. Pencegahan PHK Menjadi Kewajiban Bersama

Perlindungan terhadap pekerja juga diperkuat melalui kewajiban pencegahan PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 228.

Ketentuan ini mewajibkan pemberi kerja, pekerja, serikat pekerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk melakukan berbagai upaya agar PHK tidak terjadi.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain mengurangi pekerjaan lembur, mengurangi jumlah sif, serta mengurangi jam atau hari kerja.

Selain itu, perusahaan dapat tidak memperpanjang PKWT yang telah berakhir, tidak mengganti pekerja yang memasuki masa pensiun, melakukan penyesuaian upah atau fasilitas di tingkat manajerial, serta menawarkan pensiun dini secara sukarela.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah mufakat.

PHK tanpa adanya kesepakatan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan batal demi hukum.

4. Sejumlah Alasan PHK Dilarang

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan terhadap pekerja dari PHK dengan alasan-alasan tertentu.

Pemberi kerja dilarang melakukan PHK terhadap pekerja yang mengalami sakit berdasarkan keterangan dokter sepanjang tidak melampaui 12 bulan berturut-turut.

BACA JUGA:  Dosen UGM Nilai Usulan PKWT Maksimal 1 Tahun Kurang Realistis

Larangan tersebut juga berlaku terhadap pekerja yang menjalankan kewajiban negara, melaksanakan ibadah, menikah, hamil, melahirkan, mengalami keguguran, maupun menyusui.

Selain itu, pekerja tidak boleh di-PHK karena mendirikan, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat pekerja.

Perlindungan juga diberikan kepada pekerja yang melaporkan tindak pidana kejahatan oleh pemberi kerja, memiliki perbedaan identitas, serta mengalami disabilitas tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja.

5. Besaran Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Ketentuan mengenai uang pesangon diatur dalam Pasal 232 ayat (2). Besaran hak pekerja ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja sebelum mengalami PHK.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih berhak memperoleh pesangon maksimal sembilan bulan upah.

Berikut ketentuan besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja:

Masa Kerja Besaran Pesangon
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun – kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun – kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun – kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun – kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun – kurang dari 8 tahun 6–8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah

Selain pesangon, pekerja juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi mereka yang telah bekerja minimal tiga tahun.

Besaran UPMK dimulai dari dua bulan upah untuk masa kerja tiga tahun hingga kurang dari enam tahun. Nilainya meningkat sesuai masa kerja hingga mencapai 10 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 24 tahun atau lebih.

BACA JUGA:  Angin Segar Buruh: Pekerja Outsourcing Kini Berhak Atas Pesangon dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pekerja juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya kepulangan pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hak-hak lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

6. Cuti Tahunan Minimal 12 Hari Kerja

Mengenai waktu istirahat, UU Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan bahwa pekerja berhak memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Undang-undang ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Dengan demikian, pekerja tetap memiliki hak atas cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku meskipun perusahaan menerapkan cuti bersama.

7. Pekerja Informal Berhak Mendapat Jaminan Sosial

Perlindungan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan kepada pekerja formal, tetapi juga mencakup pekerja sektor informal.

Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan bantuan iuran jaminan sosial kepada pekerja informal.

Jaminan sosial tersebut paling sedikit mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2026, berbagai aspek hubungan kerja mulai dari pembatasan kontrak, penetapan upah minimum, pencegahan PHK, pembayaran pesangon, hak cuti, hingga jaminan sosial pekerja informal kini diatur dalam satu kerangka regulasi pelindungan ketenagakerjaan. (Sumber : gadget.qoo10.co.id)