Nasional

Aturan PHK Terbaru: Hak Pekerja Berbeda Jika Perusahaan Tutup karena Rugi dan Keputusan Pemilik

97
×

Aturan PHK Terbaru: Hak Pekerja Berbeda Jika Perusahaan Tutup karena Rugi dan Keputusan Pemilik

Sebarkan artikel ini

Latest Layoff Rules: Workers’ Rights Differ Depending on Whether a Company Closes Due to Continuous Losses or the Owner’s Decision

Aturan PHK_ Pahami Hak Pekerja-Gambar ilustrasi AI
JAKARTA – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tutup berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan alasan penutupan perusahaan. Perbedaan alasan tersebut berpengaruh terhadap besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima pekerja.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam aturan terbaru ini, terdapat perbedaan hak pekerja yang terkena PHK karena perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus dan perusahaan tutup akibat keputusan pemilik usaha.

Berdasarkan Pasal 237, pemberi kerja dapat melakukan PHK apabila perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun.

Dalam kondisi tersebut, pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sebesar satu kali ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 232. Selain itu, pekerja juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan serta uang penggantian hak.

Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku apabila perusahaan tutup karena keputusan pemilik untuk menghentikan kegiatan usaha secara permanen.

BACA JUGA:  Industri RI Mulai Rem Produksi, Stok Barang Menumpuk di Gudang

Berdasarkan Pasal 238, pekerja yang terkena PHK akibat kondisi tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sebesar satu kali ketentuan. Namun, uang penghargaan masa kerja yang diberikan lebih besar, yakni sebesar 1,5 kali ketentuan dalam Pasal 232.

Pekerja juga tetap berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Besaran Uang Pesangon

Besaran uang pesangon yang diterima pekerja dihitung berdasarkan masa kerja. Ketentuan mengenai perhitungan tersebut tercantum dalam Pasal 232 UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar satu bulan upah.

Kemudian, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun berhak mendapatkan dua bulan upah. Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun mendapatkan tiga bulan upah.

BACA JUGA:  Sertifikasi Pekerja Pembekuan Tuna Didorong untuk Perkuat Daya Saing Industri Perikanan Indonesia

Besaran pesangon terus meningkat sesuai masa kerja hingga mencapai maksimal sembilan bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama delapan tahun atau lebih.

Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain uang pesangon, pekerja yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Berdasarkan Pasal 232, uang penghargaan masa kerja diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar dua bulan upah.

Selanjutnya, besaran penghargaan meningkat sesuai masa kerja hingga mencapai 10 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.

Dengan demikian, besaran uang penghargaan masa kerja yang diterima pekerja akan mengikuti ketentuan pengali sesuai alasan perusahaan melakukan PHK, sebagaimana diatur dalam Pasal 237 dan Pasal 238.

Hak Penggantian bagi Pekerja yang Terkena PHK

Tidak hanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pekerja yang terkena PHK juga berhak memperoleh uang penggantian hak.

BACA JUGA:  Buruh Asal Klaten Kayuh Sepeda ke Makkah Demi Umrah

Berdasarkan Pasal 232, uang penggantian hak tersebut meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan biaya atau ongkos pulang untuk dirinya beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.

Uang penggantian hak juga mencakup hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama (PKB).

Dengan adanya ketentuan tersebut, alasan perusahaan melakukan penutupan usaha menjadi faktor penting dalam menentukan besaran kompensasi yang diterima pekerja saat terkena PHK.

Pekerja perlu memahami perbedaan ketentuan tersebut agar dapat mengetahui dan memperjuangkan hak-haknya ketika perusahaan menghentikan kegiatan operasional, baik karena mengalami kerugian secara terus-menerus maupun atas keputusan pemilik untuk menutup usaha secara permanen. (Sumber : kompas.com)