DaerahUpdate

Buruh Jabar Desak UMP 2027 Naik Mendekati KHL Rp4,12 Juta, Soroti Kesenjangan Upah Wilayah Selatan

90
×

Buruh Jabar Desak UMP 2027 Naik Mendekati KHL Rp4,12 Juta, Soroti Kesenjangan Upah Wilayah Selatan

Sebarkan artikel ini

West Java Workers Demand 2027 Provincial Minimum Wage Rise Closer to IDR 4.12 Million KHL, Highlight Wage Disparities in Southern Regions

Buruh Jabar Minta UMP 2027 Naik Mendekati Kebutuhan Hidup Layak Rp 4.1 Juta
BANDUNG – Serikat buruh di Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Buruh menilai, besaran upah minimum saat ini masih jauh dari kebutuhan dasar pekerja, sehingga kenaikan upah tahun depan harus lebih signifikan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), besaran KHL Jawa Barat pada 2027 mencapai Rp4.122.871 atau sekitar Rp4,12 juta. Sementara itu, UMP Jawa Barat saat ini masih berada di kisaran Rp2 juta.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengatakan kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak menunjukkan bahwa upah pekerja di Jawa Barat masih belum mencukupi.

“Berdasarkan rilis Kementerian Ketenagakerjaan, terkait kebutuhan hidup layak buruh di Jawa Barat sekarang sekitar Rp4,12 juta. Sedangkan UMP Jawa Barat kan masih di kisaran Rp2 juta,” kata Dadan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2026).

Ia mencontohkan, Upah Minimum Kota (UMK) Banjar 2026 hanya berada di kisaran Rp2,3 juta. Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari kebutuhan hidup layak pekerja.

BACA JUGA:  Pakar UMM: Tanpa Kesepakatan Buruh dan Pengusaha, Ketidakadilan Upah Terus Melebar,Perlu Konsistensi dan Pengawasan Upah

Atas kondisi tersebut, SPN Jawa Barat mendorong agar kenaikan UMP 2027 mendekati besaran KHL yang telah dirilis Kemnaker. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah memberikan perhatian lebih kepada daerah-daerah yang selama ini memiliki tingkat upah relatif rendah.

“Fokus kita sekarang di UMP. Kita dorong wilayah seperti Banjar, Tasik, Pangandaran, Ciamis, Garut, Majalengka, Cirebon itu kenaikannya lebih signifikan dibanding dengan wilayah barat seperti Bekasi, Karawang yang sudah lebih besar,” tegasnya.

Dadan menilai, kebijakan kenaikan upah minimum harus memperhitungkan perkembangan inflasi serta harga kebutuhan pokok. Dengan demikian, kenaikan upah tidak hanya menjadi penyesuaian angka secara administratif, tetapi benar-benar mampu meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan dasar pekerja.

Menurutnya, apabila upah minimum masih berada jauh di bawah standar KHL, pekerja akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi tersebut juga berpotensi menekan daya beli masyarakat.

“Makanya nanti yang wilayah di bawah (upah) itu harus menyesuaikan itu dong,” ujarnya.

Pembahasan UMP 2027 Ditargetkan Selesai 21 November

BACA JUGA:  PMI Asal Indramayu Meninggal Dunia di Taiwan, Jenazah Dipulangkan ke Tanah Air

Lebih lanjut, Dadan mengatakan tuntutan kenaikan UMP Jawa Barat 2027 saat ini masih dibahas bersama Dewan Pengupahan. Penetapan UMP dijadwalkan paling lambat pada 21 November 2026.

Setelah penetapan UMP, pembahasan akan dilanjutkan dengan penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Seluruh proses penetapan tersebut ditargetkan rampung pada akhir November 2026.

“Tanggal 21 November itu batas akhir penetapan upah minimum provinsi. Setelah itu, lima hari membahas UMK, akhir bulan November ini sudah ditetapkan UMK dan UMSK,” tutur Dadan.

SPN Jawa Barat berharap pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota menetapkan upah minimum dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi riil kehidupan pekerja.

SPN Ingatkan Polemik Penetapan UMSK 2026

Dalam kesempatan tersebut, Dadan juga mengingatkan agar polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 tidak kembali terulang dalam penetapan upah tahun depan.

Sebelumnya, keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penetapan UMSK 2026 menuai keberatan dari kalangan buruh. Keputusan tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Pengusaha Soroti Usulan UMP Naik 9%, Daya Saing Industri Jadi Perhatian

Persoalan itu kemudian berlanjut ke jalur hukum. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 196/B/2026/PTTUN.JKT tertanggal 14 Oktober 2026 menguatkan pembatalan SK UMSK tersebut dan memerintahkan gubernur menerbitkan keputusan baru.

Dadan berharap pengalaman tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah agar proses penetapan upah minimum 2027 berjalan sesuai aturan dan tidak kembali menimbulkan sengketa hukum.

“Jangan sampai nanti terulang lagi di tahun 2026, Gubernur digugat ke PTUN dan dikalahkan oleh buruh. Makanya kita coba menyesuaikan dengan aturan dan kebutuhan hidup layak yang memang harus dirasakan oleh para pekerja di Jawa Barat,” kata Dadan.

Bagi SPN Jawa Barat, penetapan upah minimum 2027 bukan sekadar persoalan menentukan persentase kenaikan. Lebih dari itu, kebijakan pengupahan diharapkan mampu memperkecil kesenjangan upah antardaerah, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta memastikan kebutuhan hidup layak benar-benar menjadi pertimbangan utama pemerintah. (Sumber : kompas.com)