DaerahHukumInternasionalNasional

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO dan PMI Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, 30 Orang Diduga Jadi Korban

95
×

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO dan PMI Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, 30 Orang Diduga Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

Riau Islands Police Uncover Three Human Trafficking and Illegal Migrant Worker Cases, Six Suspects Arrested, 30 People Allegedly Victimized

Konfrensi Pers Ditreskrimum POLDA KEPRI
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mengidentifikasi 30 orang yang diduga menjadi korban.

Pengungkapan kasus yang diumumkan pada 29 Oktober 2026 itu berkaitan dengan perekrutan calon pekerja migran untuk diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.

Modus yang digunakan diduga beragam, mulai dari menawarkan pekerjaan dengan upah menarik, mengatur keberangkatan melalui jalur laut, hingga menyediakan tempat penampungan sebelum calon pekerja diberangkatkan ke luar negeri.

Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap maraknya praktik perekrutan PMI nonprosedural yang dapat menempatkan calon pekerja dalam situasi rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, enam tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Enam tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nona, dikutip dari keterangan yang dipublikasikan melalui Tribratanews Polda Kepri.

Tiga Perkara Melibatkan 30 Orang Diduga Korban

Berdasarkan hasil pengungkapan kepolisian, 30 orang yang teridentifikasi dalam tiga perkara tersebut terdiri atas beberapa kelompok.

Pertama, sebanyak 13 laki-laki diduga akan diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai tenaga pengecatan.

Kedua, sebanyak 16 orang yang terdiri atas 15 orang dewasa dan seorang bayi diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Ketiga, seorang perempuan diduga akan diberangkatkan ke Malaysia setelah mendapatkan tawaran pekerjaan.

Ketiga perkara tersebut kini ditangani penyidik dengan menelusuri dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam proses perekrutan hingga pemberangkatan calon pekerja migran.

Dijanjikan Upah 5 Dolar Singapura per Jam

Dalam perkara pertama, sebanyak 13 laki-laki dijanjikan pekerjaan sebagai blaster painter atau tenaga pengecatan modul di Singapura.

BACA JUGA:  Bangkit Setelah Suami Kena PHK, Usaha Sarapan Rika Hijra Kini Jadi Penopang Keluarga

Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono menjelaskan, para calon pekerja tersebut ditawari upah sebesar 5 dolar Singapura per jam serta uang makan 10 dolar Singapura per hari.

Mereka diduga diberangkatkan secara bertahap pada 11–30 Agustus 2026.

Namun, keberangkatan tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Otoritas Singapura mencegat para calon pekerja karena mereka tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di negara tersebut.

Polisi kemudian mengamankan HM alias A pada 6 Oktober 2026. Ia diduga mengurus pemberangkatan para calon pekerja menggunakan surat dari sebuah perusahaan tanpa memenuhi persyaratan penempatan pekerja migran yang berlaku.

16 Orang Diduga Akan Diberangkatkan ke Malaysia Menggunakan Speedboat

Perkara kedua melibatkan 16 orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal cepat atau speedboat melalui perairan Selat Singapura.

Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AN, FH, JN, dan SW.

Tiga tersangka diduga memiliki peran sebagai anak buah kapal (ABK), sedangkan SW diduga bertugas mengurus keberangkatan serta menjalin komunikasi dengan para calon pekerja migran.

Keterlibatan para tersangka masih didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian proses pemberangkatan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Diduga Siapkan Penampungan di Bogor dan Batam

Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan seorang perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia setelah dijanjikan pekerjaan.

Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial RF diduga menyiapkan tempat penampungan di Bogor dan Batam sebelum korban diberangkatkan ke luar negeri.

Korban berhasil diamankan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau pada 22 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Minat Jadi Pekerja Migran Tinggi, 13 Warga Bengkulu Utara Dideportasi Sepanjang 2026

Sehari setelah pengamanan korban, RF ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Penyediaan tempat penampungan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui bagaimana proses perekrutan dan rencana pemberangkatan korban dilakukan.

Enam Tersangka Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Dalam penanganan ketiga perkara tersebut, kepolisian menerapkan sejumlah ketentuan hukum sesuai dugaan perbuatan dan peran masing-masing tersangka.

Ketentuan yang digunakan meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai ketentuan yang disangkakan.

Para tersangka disebut terancam pidana penjara hingga 10 sampai 15 tahun, bergantung pada pasal yang diterapkan dalam masing-masing perkara.

Meski demikian, pemberangkatan PMI secara nonprosedural tidak otomatis membuktikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana perdagangan orang. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses peradilan.

Pusiknas Catat 269 Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2026

Di tengah pengungkapan tiga perkara di Kepulauan Riau, data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan tindak pidana perdagangan orang masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Berdasarkan data aplikasi EMP Bareskrim Polri periode 1 Januari hingga 30 Oktober 2026, tercatat sebanyak 269 perkara perdagangan manusia dengan jumlah korban mencapai 346 orang.

Lima wilayah kepolisian dengan jumlah perkara terbanyak adalah:

  1. Jawa Barat: 35 perkara.

  2. Polda Metro Jaya: 28 perkara.

  3. Jawa Timur: 25 perkara.

  4. Sulawesi Utara: 21 perkara.

  5. Nusa Tenggara Timur: 16 perkara.

Dari keseluruhan korban, perempuan mendominasi dengan jumlah 211 orang. Sementara berdasarkan kelompok usia, korban terbanyak berada pada rentang 21–30 tahun, yakni sebanyak 57 orang.

BACA JUGA:  Tekan PMI Ilegal, Pemkab Bangkalan Bentuk Tim Khusus dan Gencarkan Edukasi

Khusus di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau, Pusiknas mencatat 11 perkara perdagangan manusia dengan total 24 korban. Sebanyak 18 orang di antaranya merupakan perempuan.

Data tersebut menunjukkan pentingnya perhatian terhadap kelompok perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia, termasuk dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan perekrutan dan penempatan pekerja migran ke luar negeri.

Calon Pekerja Migran Diminta Waspadai Tawaran Kerja Bergaji Tinggi

Keinginan bekerja di luar negeri untuk mendapatkan penghasilan lebih baik merupakan hal yang wajar. Namun, calon pekerja migran perlu memastikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan memiliki legalitas dan proses penempatan yang sesuai ketentuan.

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri.

Pertama, memeriksa legalitas perekrut dan perusahaan penempatan pekerja migran.

Kedua, memastikan kejelasan kontrak kerja, lokasi penempatan, jenis pekerjaan, serta besaran upah yang dijanjikan.

Ketiga, memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh tahapan keberangkatan dilakukan melalui prosedur resmi.

Keempat, tidak mudah tergiur tawaran upah tinggi, proses keberangkatan cepat, atau janji pekerjaan tanpa persyaratan yang jelas.

Kelima, menyimpan dokumen dan informasi pihak yang bertanggung jawab atas proses perekrutan dan penempatan.

Masyarakat yang menemukan indikasi perekrutan ilegal maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110 atau berkoordinasi dengan BP3MI untuk mendapatkan informasi dan bantuan pelindungan pekerja migran.

Pengungkapan tiga perkara oleh Polda Kepri menjadi pengingat bahwa pelindungan PMI harus dimulai sejak proses perekrutan, bukan hanya setelah pekerja menghadapi persoalan di negara tujuan.

Pengawasan terhadap perekrut, perusahaan penempatan, dokumen perjalanan, hingga pihak yang mengatur transportasi dan tempat penampungan diperlukan agar calon pekerja migran tidak menjadi korban praktik perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja. (Sumber : pusiknas.polri.go.id)