Nasional

Produsen Pipa Seamless Nasional Khawatir Banjir Impor, Pemerintah Diminta Evaluasi Kuota dan Ancaman PHK Massal

60
×

Produsen Pipa Seamless Nasional Khawatir Banjir Impor, Pemerintah Diminta Evaluasi Kuota dan Ancaman PHK Massal

Sebarkan artikel ini

National Seamless Pipe Producers Warn of Import Surge, Urge Government to Review Import Quotas Amid Mass Layoff Fears

Industrial Steel Pipe Warehouse - Foto ilustrastion AI
JAKARTA – Produsen pipa baja seamless nasional mengkhawatirkan lonjakan produk impor yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan industri manufaktur dalam negeri. Banjir impor dikhawatirkan menekan utilisasi pabrik, mengurangi daya saing produsen lokal, hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pemerintah pun diminta mengevaluasi pemberian fasilitas masterlist dan kuota impor kepada industri pelengkap pipa seamless, khususnya perusahaan pengulir dan pemroses perlakuan panas (heat treatment processor).

Direktur PT Indo Sino Internasional, Michael Johan Gary, mengatakan pemerintah perlu meninjau kembali fasilitas impor yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Menurutnya, industri pipa baja nasional sebenarnya telah memiliki kemampuan dan fasilitas manufaktur untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Dia menilai impor seharusnya dibatasi apabila kebutuhan pasar sudah dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri. Jika tidak dievaluasi, kebijakan impor berpotensi menekan kapasitas produksi dan menghambat perkembangan industri pipa baja nasional.

Michael menegaskan pemerintah tidak perlu menerbitkan regulasi baru. Pemerintah cukup menerapkan ketentuan masterlist secara konsisten dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2019 tentang fasilitas impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

BACA JUGA:  ASPIRASI Desak Pemerintah Segera Berlakukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti Ancaman PHK Massal

Dalam ketentuan tersebut, fasilitas impor diberikan untuk barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau belum mencukupi kebutuhan pasar.

Karena itu, pemerintah diminta melakukan verifikasi terhadap ketersediaan produk, spesifikasi, serta kapasitas produksi nasional sebelum menerbitkan rekomendasi impor.

“Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi masterlist. Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional,” ujar Michael dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Banjir Impor Berpotensi Picu PHK Ribuan Pekerja

Michael memperingatkan tekanan impor yang berlangsung terus-menerus dapat mengancam kelangsungan usaha produsen pipa seamless lokal.

Dampaknya tidak hanya berpotensi menyebabkan penutupan pabrik dan PHK massal, tetapi juga meningkatkan risiko kredit bermasalah di sektor perbankan serta menghambat masuknya investasi baru ke industri manufaktur.

“Produsen pipa seamless nasional lama-lama akan bangkrut. Kalau bangkrut, berarti PHK ribuan karyawan. Belum lagi kredit macet di perbankan nasional. Ini sangat meresahkan,” katanya.

Menurut Michael, pemberian kuota impor dan fasilitas masterlist secara berkelanjutan kepada industri pelengkap justru berpotensi menghambat pendalaman struktur industri pipa seamless nasional.

BACA JUGA:  Bandel! 200 Perusahaan di Pekanbaru Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Kondisi tersebut juga dinilai dapat mengurangi daya tarik investasi di sektor manufaktur pipa baja karena produsen dalam negeri harus menghadapi persaingan dengan produk impor yang memperoleh fasilitas fiskal.

Dia menyebut sejumlah anggota Asosiasi Produsen Pipa Seamless telah menjalankan proses produksi terintegrasi mulai dari billet. Fasilitas manufaktur tersebut juga didukung sistem pengendalian mutu serta sertifikasi API 5CT dan API 5L sesuai dengan lingkup produksi masing-masing perusahaan.

“Pemberian masterlist untuk produk yang telah tersedia di dalam negeri menurunkan utilisasi kapasitas nasional yang telah dibangun dengan investasi besar,” jelasnya.

Soroti Ketimpangan Fasilitas Pajak Produk Impor dan Lokal

Selain persoalan lonjakan impor, Michael juga menyoroti perbedaan perlakuan fiskal antara produk impor dan produk pipa seamless buatan dalam negeri.

Dia menjelaskan, barang impor yang memperoleh fasilitas masterlist untuk proyek hulu minyak dan gas bumi mendapatkan pembebasan bea masuk serta fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor tidak dipungut.

BACA JUGA:  Investor Asing Masih Abaikan Hak Pekerja, P3HKI Soroti Kepatuhan terhadap Jaminan Sosial

Sementara itu, produsen domestik masih harus menanggung PPN masukan atas pembelian bahan baku, energi, dan jasa produksi.

PPN tersebut berpotensi menjadi lebih bayar ketika produk dalam negeri diserahkan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan skema PPN tidak dipungut.

Akibatnya, perusahaan harus menunggu proses restitusi PPN yang berpotensi menghambat arus kas dan mengurangi ketersediaan modal kerja untuk kegiatan produksi.

“Berdasarkan simulasi kami, perbedaan perlakuan ini menimbulkan selisih harga dan beban. Produk dalam negeri dengan demikian kalah bersaing bukan karena mutu atau kemampuan, melainkan karena perbedaan perlakuan fiskal,” pungkasnya.

Michael berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan pemberian fasilitas impor sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi produsen pipa seamless nasional.

Menurutnya, perlindungan terhadap industri manufaktur dalam negeri penting untuk menjaga keberlangsungan investasi, kapasitas produksi, dan ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut. (Sumber : bisnis.com)