Ironisnya, keluarga Siti Rohaya mengaku tidak mengetahui keberangkatannya ke Malaysia. Sang ayah, Kartim, bahkan baru mengetahui kondisi anaknya setelah sejumlah petugas kepolisian mendatangi rumahnya pada Rabu (4/11/2026).
Kartim mengaku terkejut ketika petugas menyampaikan kabar bahwa anaknya sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Malaysia.
“Ada petugas memberi kabar kalau Siti Rohaya sedang dirawat di Malaysia,” kata Kartim.
Setelah menerima informasi tersebut, Kartim langsung menghubungi mantan istrinya untuk memastikan kabar mengenai kondisi anak mereka.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah mengonfirmasi bahwa Siti Rohaya merupakan PMI asal Banten yang diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya selama bekerja di Malaysia.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga di Selangor menemukan Siti Rohaya dalam kondisi terlantar di pinggir jalan pada 16 Oktober 2026. Warga tersebut kemudian membawanya ke pos polisi setempat untuk mendapatkan pertolongan.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk seorang agen yang memberangkatkan Siti Rohaya, pada 18 Oktober 2026.
Hingga saat ini, Siti Rohaya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kondisinya dilaporkan mulai membaik setelah mendapatkan penanganan medis.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia juga telah menjenguk korban pada 27 Oktober 2026 dan mendapati kondisi Siti Rohaya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Disnaker Tangerang Siapkan Pemulangan Korban
Menindaklanjuti kasus tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mulai menyiapkan proses pemulangan Siti Rohaya ke Indonesia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI guna mengoordinasikan proses pemulangan korban. Pemerintah daerah juga meminta keluarga segera menyerahkan laporan resmi sebagai dasar penanganan lebih lanjut.
Selain mempersiapkan pemulangan, Disnaker Kabupaten Tangerang akan menelusuri data kependudukan Siti Rohaya serta memeriksa keabsahan dokumen keberangkatannya ke Malaysia.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah korban diberangkatkan melalui prosedur resmi atau justru menggunakan jalur nonprosedural.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menegaskan pihaknya akan menelusuri seluruh proses pemberangkatan korban, termasuk mengidentifikasi agen atau pihak penyalur yang diduga terlibat.
“Kami akan melacak proses pemberangkatan Siti Rohaya, apakah legal atau ilegal. Kami juga memburu pihak agen penempatan atau penyalur PMI tersebut. Jika terbukti menggunakan jalur ilegal, tentu akan langsung kami proses hukum dan laporkan ke pihak berwajib,” tegas Rudi.
Kasus yang menimpa Siti Rohaya kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan proses penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Pemeriksaan terhadap jalur pemberangkatan, legalitas agen penempatan, serta pemenuhan hak-hak pekerja migran menjadi hal penting untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap PMI.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan kesehatan, serta pendampingan hingga berhasil dipulangkan ke Tanah Air dan kembali berkumpul dengan keluarganya. (Sumber : voiceindonesia.co)











