Daerah

Gaji Hanya Dibayar 50 Persen, 1.200 Buruh PT Intracawood Manufacturing Ancam Mogok Kerja

137
×

Gaji Hanya Dibayar 50 Persen, 1.200 Buruh PT Intracawood Manufacturing Ancam Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini

Workers at PT Intracawood Manufacturing Threaten Strike as Only 50% of Wages Are Paid, 1,200 Employees Affected

RDP Suasana RDP dalam pembahasan polemik ulah tenaga kerja PT Intracawood pada Kamis (411) pagi. AGUS DIAN ZAKARIARADAR TARAKAN
TARAKAN – Persoalan pembayaran upah yang belum diterima secara penuh memicu keresahan pekerja PT Intracawood Manufacturing di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Sebanyak 1.200 buruh perusahaan industri pengolahan kayu tersebut mengancam melakukan aksi mogok kerja setelah manajemen hanya mampu membayarkan 50 persen gaji karyawan.

Persoalan ini mencuat setelah perusahaan mengalami tekanan keuangan akibat penurunan permintaan ekspor. Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas produksi, arus kas perusahaan, hingga pemenuhan hak-hak pekerja.

Ketua Serikat Pekerja PT Intracawood Manufacturing Tarakan, Julius, mengatakan hingga Kamis (4/11), belum ada kepastian dari manajemen mengenai pembayaran sisa 50 persen upah yang belum diterima pekerja.

Hal itu disampaikan Julius seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Tarakan. Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja meminta perusahaan memberikan kepastian penyelesaian kekurangan upah sekaligus menjamin pembayaran gaji secara penuh pada bulan-bulan berikutnya.

“Hari ini kami bergerak mempertanyakan kejelasan gaji. Kami melakukan ini untuk mencegah jangan sampai terjadi PHK. Sehingga kami butuh kepastian dari perusahaan kapan gaji 50 persen dibayar. Kedua, kami meminta kepastian bahwa bulan-bulan selanjutnya tidak terjadi hal seperti ini,” ujar Julius.

Menurutnya, pekerja tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai kesulitan keuangan perusahaan, tetapi juga langkah nyata untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran upah.

Serikat pekerja bahkan meminta manajemen membuka laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir yang telah diaudit. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar seluruh karyawan dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan secara objektif.

Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi oleh pihak manajemen.

“Kami meminta laporan keuangan selama dua tahun terakhir diaudit secara terbuka. Sehingga betul-betul dipahami dan diketahui seluruh pekerja bahwa memang benar kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja. Namun, itu tidak bisa diberikan perusahaan kepada kami,” ungkapnya.

Julius menyebut kebijakan pembayaran upah hanya 50 persen berdampak terhadap sekitar 1.400 hingga 1.500 karyawan. Untuk pekerja pelaksana, upah yang diterima saat ini berkisar Rp2,5 juta hingga Rp2,7 juta, sementara UMK Tarakan berada di kisaran Rp5,7 juta.

“Kalau 50 persennya, kami terima sekitar Rp2,5 juta sampai Rp2,7 juta. Itu paling tinggi untuk pelaksana. Sementara sisanya belum dibayarkan perusahaan,” jelasnya.

Dari jumlah pekerja terdampak tersebut, sebanyak 1.200 orang masuk dalam rencana peserta aksi mogok kerja sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan serikat pekerja.

BACA JUGA:  Disnaker Indramayu Buka Pendaftaran Pelatihan Gratis Angkatan I untuk Korban PHK

Selain menyiapkan aksi mogok, serikat pekerja juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara agar dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan.

Penurunan Ekspor Tekan Produksi dan Arus Kas

Di sisi lain, Manajer Human Resources Development (HRD) PT Intracawood Manufacturing, Imam Hudi, mengakui perusahaan tengah menghadapi kesulitan keuangan yang berimbas pada kemampuan membayar upah karyawan secara penuh.

Menurutnya, penurunan ekspor menjadi salah satu faktor utama terganggunya arus kas perusahaan. Meski masih memiliki pembeli, jumlah permintaan produk plywood mengalami penurunan seiring kondisi perekonomian global.

Saat ini, pemasaran produk plywood perusahaan masih berorientasi ke pasar Jepang.

“Ini karena keadaan perusahaan yang memang sedang tidak baik. Ekspor kita menurun sehingga mengalami kesulitan cash flow. Intinya ke situ saja, tidak ada yang lain,” terangnya.

Selain penurunan permintaan, perusahaan juga menghadapi peningkatan biaya operasional. Harga sejumlah kebutuhan produksi, seperti lem dan bahan pendukung lainnya, mengalami kenaikan. Sementara itu, harga jual plywood belum mengalami penyesuaian.

BACA JUGA:  Jeratan Judi Online Rusak Kehidupan Buruh: Berutang Miliaran hingga Ujungnya Di-PHK

Tekanan tersebut turut berdampak pada kapasitas produksi. Jika dalam kondisi normal perusahaan mampu menghasilkan sekitar 3.000 meter kubik plywood setiap bulan, kini produksinya hanya sedikit di atas 1.000 meter kubik.

Meski demikian, Imam memastikan ketersediaan bahan baku bukan menjadi persoalan utama karena perusahaan masih memiliki hak pengusahaan hutan (HPH) sendiri.

Sebagai upaya memperbaiki kondisi keuangan, manajemen berencana menjual kayu log untuk membantu memenuhi kebutuhan arus kas perusahaan.

“Sebetulnya kalau sudah lama. Ini akumulasi dari beberapa kesusahan-kesusahan, akhirnya sekarang mengalami penurunan,” katanya.

Persoalan keuangan perusahaan juga berdampak pada kewajiban pembayaran iuran BPJS yang disebut telah menunggak selama enam bulan.

Dengan jumlah karyawan sekitar 1.500 orang, manajemen berharap perusahaan dapat bertahan dan melewati tekanan bisnis yang sedang dihadapi.

“Sampai saat kami terus berusaha untuk memenuhi semua hak buruh, tapi di sisi lain kami juga berharap dukungan dan kerja samanya agar perusahaan bisa keluar dari situasi ini,” ujar Imam.

Terkait kemungkinan merumahkan karyawan sementara waktu hingga kondisi pasar membaik, Imam belum dapat memastikan langkah yang akan diambil perusahaan. Menurutnya, keputusan tersebut masih akan mempertimbangkan perkembangan kondisi usaha ke depan.

Manajemen juga akan mempelajari sejumlah rekomendasi yang disampaikan dalam RDP untuk mencari solusi pemulihan perusahaan.

“Saya minta dukungan dan sekaligus minta doa, mudah-mudahan Intracawood dapat bertahan karena untuk kepentingan orang banyak,” ungkapnya.

DPRD Tarakan Minta Perusahaan Segera Penuhi Hak Buruh

BACA JUGA:  Ratusan Buruh SPN Geruduk Pabrik VinFast di Subang, Tuntut 12 Pekerja Korban PHK Dipekerjakan Kembali

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan serikat pekerja terkait persoalan pembayaran upah dan rencana mogok kerja di PT Intracawood Manufacturing.

Setelah menerima laporan tersebut, Komisi I berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan anggota dewan untuk mempertemukan perwakilan pekerja dengan manajemen perusahaan melalui RDP.

Adyansa berharap persoalan hubungan industrial tersebut dapat diselesaikan melalui dialog sehingga tidak berkembang menjadi aksi mogok kerja yang berpotensi mengganggu aktivitas perusahaan dan situasi kondusif di Kota Tarakan.

“Kami di Tarakan, anggota DPRD Tarakan, tidak ingin Tarakan ini terjadi hal yang tidak kita inginkan. Kami maunya Tarakan ini kondusif, aman, tenteram, semua berjalan tiap hari berjalan damai,” bebernya.

Ia menegaskan, RDP harus menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian konkret, bukan sekadar menyampaikan keluhan masing-masing.

Adyansa memahami perusahaan tengah menghadapi tekanan bisnis dan kesulitan keuangan. Namun, kondisi tersebut diharapkan tidak membuat pemenuhan hak-hak pekerja terus tertunda.

Menurutnya, manajemen perlu bekerja lebih keras untuk menyehatkan kembali kondisi perusahaan sekaligus memastikan kewajiban terhadap karyawan dapat dipenuhi.

“Kami berharap perusahaan ini bisa segera melunasi hak-hak pekerja, tapi di sisi lain kita sudah dengan sendiri kondisi perusahaannya. Tapi bagaimana caranya, perusahaan harus bekerja ekstra agar bisa kembali sehat dan memenuhi kebutuhan pekerjanya,” pungkasnya.

Persoalan PT Intracawood Manufacturing kini menjadi perhatian pekerja, manajemen, dan DPRD Tarakan. Kepastian pembayaran sisa upah serta jaminan pemenuhan hak pekerja pada bulan berikutnya menjadi tuntutan utama yang harus segera diselesaikan agar konflik hubungan industrial tidak semakin meluas. (Sumber : radartarakan.jawapos.com)