Daerah

Diduga Gelapkan Gaji dan THR Karyawan Selama Dua Tahun, Mantan HRD PT Radja PS Ditahan Polisi

56
×

Diduga Gelapkan Gaji dan THR Karyawan Selama Dua Tahun, Mantan HRD PT Radja PS Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini

Former HRD of PT Radja PS Arrested Over Alleged Embezzlement of Employees’ Salaries and Holiday Bonuses Worth Rp500 Million Over Two Years

Police Corruption News Illustration AI
LIMAPULUH KOTA – Seorang mantan karyawan yang menjabat sebagai Human Resources Development (HRD) PT Radja PS berinisial YN alias Cia (28) diamankan dan ditahan jajaran Polsek Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. YN diduga melakukan penggelapan uang perusahaan melalui modus pemotongan gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan selama kurun waktu dua tahun.

Akibat dugaan praktik tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 juta. Peristiwa itu diduga berlangsung sejak Mei 2023 hingga Mei 2025.

Kasus ini mulai terungkap pada Jumat, 4 Juli 2025, setelah sejumlah karyawan Poultry Shop PT Radja PS yang berlokasi di Jorong Katinggian, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, saling mempertanyakan perbedaan nominal gaji dan THR yang mereka terima.

BACA JUGA:  Kepala DKP Sulbar Bawa Strategi Transformasi Industri Rumput Laut di Forum PAIR Annual Meeting 2026

Manajer PT Radja PS, Reza, kemudian menelusuri permasalahan tersebut. Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan dugaan adanya pemotongan gaji dan THR karyawan tanpa sepengetahuan pengusaha maupun pemilik perusahaan.

Selama ini, YN dipercaya menjalankan tugas sebagai HRD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pembagian gaji seluruh karyawan. Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan dengan melakukan pemotongan sejumlah hak karyawan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara nominal gaji dan THR yang semestinya diterima karyawan dengan jumlah uang yang dibagikan.

Dari dugaan praktik tersebut, YN diperkirakan memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp500 juta selama dua tahun.

Atas kejadian itu, Manajer PT Radja PS, Reza, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Guguak pada 10 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/39/VII/2025/Sek Guguk/Polres 50 Kota/Polda Sumbar.

BACA JUGA:  BLT DBHCHT 2026 Mulai Disalurkan, 85 Ribu Pekerja Tembakau di Jawa Tengah Terima Bantuan

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Guguak melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan YN sebagai tersangka pada 2 November 2026.

Kapolsek Guguak, IPTU Hamrizal, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Ali Usman, membenarkan penangkapan sekaligus penahanan terhadap perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai HRD PT Radja PS tersebut.

“Benar, kita telah menerima laporan dari Manajer PT Radja PS, Reza, terkait dugaan penggelapan gaji dan THR karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Peristiwa ini diketahui pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkap IPTU Hamrizal.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait hingga akhirnya menetapkan YN sebagai tersangka pada 2 November 2026.

“Saat ini tersangka sudah kita tahan di sel tahanan Mapolsek Guguak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, YN masih ditahan di Mapolsek Guguak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut kini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Anak Buruh Penambang Timah Jadi Calon Paskibraka Nasional, Furqoen Bawa Tekad Hidupkan Nilai Pancasila

Dugaan penggelapan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak normatif pekerja, khususnya pembayaran gaji dan THR yang seharusnya diterima secara utuh sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan. (Sumber : beritasumbar.com)