HukumNasional

UU Nomor 27 Tahun 2026 Berlaku, Cuti Bersama Kini Tidak Mengurangi Jatah Cuti Tahunan Pekerja

64
×

UU Nomor 27 Tahun 2026 Berlaku, Cuti Bersama Kini Tidak Mengurangi Jatah Cuti Tahunan Pekerja

Sebarkan artikel ini

Law No. 27 of 2026 Takes Effect, Collective Leave No Longer Reduces Workers’ Annual Leave Entitlement

Indonesian Leave Rights Law 2026-Foto ilustrastion AI
JAKARTA – Kabar baik bagi pekerja dan buruh di Indonesia. Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang memberikan kepastian hukum terkait hak cuti tahunan. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak lagi mengurangi jatah cuti tahunan pekerja atau buruh.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam pengaturan hak istirahat pekerja. Perusahaan yang menerapkan cuti bersama berdasarkan penetapan pemerintah pusat wajib memastikan bahwa pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan karyawan.

UU Nomor 27 Tahun 2026 telah disahkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Sejak tanggal tersebut, undang-undang ini resmi berlaku dan menjadi salah satu landasan hukum baru dalam penyelenggaraan hubungan industrial di Indonesia.

JDIH Kementerian Sekretariat Negara+1

 

Cuti Bersama Tidak Boleh Memotong Jatah Cuti Tahunan

Ketentuan mengenai perlindungan hak cuti bersama tersebut secara khusus tercantum dalam Pasal 118 ayat (6) UU Nomor 27 Tahun 2026.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa apabila perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.

BACA JUGA:  Kapolri Hadirkan Kartu Prioritas Kesehatan untuk Buruh

Dengan demikian, perusahaan tidak dapat membebankan pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai pengurang saldo cuti tahunan pekerja.

Aturan ini memberikan kepastian bahwa pekerja tetap memiliki hak cuti tahunan secara utuh meskipun perusahaan mengikuti kebijakan cuti bersama nasional.

Pekerja Berhak Mendapatkan Minimal 12 Hari Cuti Tahunan

Selain mengatur cuti bersama, UU Nomor 27 Tahun 2026 juga menegaskan kembali ketentuan mengenai hak cuti tahunan bagi pekerja.

Berdasarkan Pasal 118 ayat (5), setiap pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

Artinya, pekerja yang telah memenuhi masa kerja tersebut memiliki hak minimal 12 hari cuti tahunan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Selanjutnya, Pasal 118 ayat (7) menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti tahunan diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Pengaturan tersebut memberikan ruang bagi perusahaan dan pekerja untuk menyepakati mekanisme pelaksanaan cuti, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Berbeda dengan Ketentuan Sebelumnya

Pemberlakuan aturan baru ini membawa perubahan terhadap pengaturan cuti bersama yang sebelumnya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

BACA JUGA:  DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ijazah Tak Boleh Ditahan hingga Perlindungan Ojol

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 6 Desember 2024 tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat fakultatif atau pilihan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.

Ketentuan sebelumnya juga menyebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Apabila pekerja mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya dapat berkurang. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya.

JDIH Kementerian Ketenagakerjaan+1

 

Namun, dengan berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2026, terdapat ketentuan baru yang secara tegas melindungi jatah cuti tahunan pekerja apabila perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.

Karena itu, ketentuan undang-undang yang lebih baru dan lebih tinggi kedudukannya menjadi acuan dalam hal terdapat perbedaan pengaturan dengan surat edaran sebelumnya.

Perusahaan Wajib Menyesuaikan Kebijakan Internal

Berlakunya ketentuan baru tersebut juga menjadi perhatian bagi perusahaan, khususnya bagian sumber daya manusia (HRD) yang mengelola administrasi kehadiran dan hak cuti karyawan.

BACA JUGA:  Ramai Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ di Medsos, Warganet Heboh dengan Lirik Unik dan Menghibur

Perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan internal, sistem pencatatan saldo cuti, serta peraturan perusahaan agar pelaksanaan cuti bersama tidak bertentangan dengan Pasal 118 ayat (6) UU Nomor 27 Tahun 2026.

Pekerja juga perlu memahami perbedaan antara cuti tahunan dan cuti bersama agar dapat mengetahui hak yang dimiliki serta memastikan perusahaan menjalankan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya.

Perlu diperhatikan, perlindungan dalam Pasal 118 ayat (6) secara khusus berkaitan dengan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat dan diterapkan oleh perusahaan. Sementara itu, mekanisme pelaksanaan cuti tahunan tetap mengikuti ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Dengan berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2026, hak cuti tahunan pekerja mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas. Ketentuan ini sekaligus menjadi landasan bagi perusahaan dan pekerja untuk membangun hubungan kerja yang lebih tertib, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kebutuhan operasional perusahaan.

Dasar hukum dan referensi: