Daerah

Audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, Buruh Dapat Kepastian UMSK 2026: Gubernur dan APINDO Sepakat Tidak Ajukan Kasasi

173
×

Audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, Buruh Dapat Kepastian UMSK 2026: Gubernur dan APINDO Sepakat Tidak Ajukan Kasasi

Sebarkan artikel ini

Workers Gain Certainty on West Java’s 2026 Sectoral Minimum Wage After Meeting with Governor: Governor and APINDO Agree Not to File Further Appeal

Gubernur DedI Mulyadi (KDM) Bersama Perwakilan Buruh Jawa Barat-Foto ist
JAWA BARAT – Perjuangan serikat pekerja dan serikat buruh dalam mengawal penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat mulai menemukan titik terang. Hal tersebut menyusul hasil audiensi antara perwakilan serikat pekerja/serikat buruh dengan Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat yang digelar hari ini.

Dalam audiensi tersebut, terdapat dua poin penting yang menjadi hasil pembahasan terkait polemik gugatan UMSK 2026.

Pertama, Gubernur Jawa Barat menyampaikan akan mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait gugatan UMSK. Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pihak APINDO disebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Kedua, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) baru UMSK 2026, Gubernur menyampaikan bahwa penerbitannya akan dilakukan setelah putusan PTTUN atas gugatan yang diajukan oleh KEP SPSI keluar.

BACA JUGA:  Kredit Fiktif Perumahan Karawang: Kejari Ungkap Dugaan Manipulasi Dokumen

Hasil audiensi ini menjadi perhatian penting bagi kalangan buruh, mengingat kepastian pemberlakuan UMSK 2026 telah menjadi salah satu tuntutan utama serikat pekerja di Jawa Barat.

Perwakilan DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Surya Sanjaya, menyampaikan rasa syukur karena sebanyak 31 serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) mendapat kesempatan untuk bersilaturahmi dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat.

“Alhamdulillah 31 SP/SB bisa bersilaturahmi dengan Gubernur. Dari 31 buruh hanya 6 SP/SB yang diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, termasuk DPD LEM SPSI,” ujar Surya Sanjaya mewakili Ketua DPD LEM SPSI Jawa Barat.

Dengan adanya hasil audiensi tersebut, kalangan serikat pekerja berharap proses hukum terkait gugatan UMSK dapat segera memperoleh kepastian, sehingga pemerintah provinsi bisa segera menindaklanjuti penerbitan SK baru.

BACA JUGA:  Training of Trainer Evaluasi Jabatan Bahas Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berbasis Job Evaluation

Buruh juga berharap komitmen Gubernur Jawa Barat untuk mengikuti putusan PTTUN dapat diwujudkan melalui langkah konkret, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pekerja, khususnya dalam penerapan upah minimum sektoral di Jawa Barat. @kg_krd