Dalam audiensi tersebut, terdapat dua poin penting yang menjadi hasil pembahasan terkait polemik gugatan UMSK 2026.
Pertama, Gubernur Jawa Barat menyampaikan akan mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait gugatan UMSK. Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pihak APINDO disebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kedua, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) baru UMSK 2026, Gubernur menyampaikan bahwa penerbitannya akan dilakukan setelah putusan PTTUN atas gugatan yang diajukan oleh KEP SPSI keluar.
Hasil audiensi ini menjadi perhatian penting bagi kalangan buruh, mengingat kepastian pemberlakuan UMSK 2026 telah menjadi salah satu tuntutan utama serikat pekerja di Jawa Barat.
Perwakilan DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Surya Sanjaya, menyampaikan rasa syukur karena sebanyak 31 serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) mendapat kesempatan untuk bersilaturahmi dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat.
“Alhamdulillah 31 SP/SB bisa bersilaturahmi dengan Gubernur. Dari 31 buruh hanya 6 SP/SB yang diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, termasuk DPD LEM SPSI,” ujar Surya Sanjaya mewakili Ketua DPD LEM SPSI Jawa Barat.
Dengan adanya hasil audiensi tersebut, kalangan serikat pekerja berharap proses hukum terkait gugatan UMSK dapat segera memperoleh kepastian, sehingga pemerintah provinsi bisa segera menindaklanjuti penerbitan SK baru.
Buruh juga berharap komitmen Gubernur Jawa Barat untuk mengikuti putusan PTTUN dapat diwujudkan melalui langkah konkret, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pekerja, khususnya dalam penerapan upah minimum sektoral di Jawa Barat. @kg_krd











