Nasional

UMP 2027 Mengacu UU Ketenagakerjaan Baru, KHL Jadi Pertimbangan Utama

344
×

UMP 2027 Mengacu UU Ketenagakerjaan Baru, KHL Jadi Pertimbangan Utama

Sebarkan artikel ini

2027 Provincial Minimum Wage to Follow New Labor Law, Decent Living Standards Become Key Consideration

Menaker Tetapkan Acuan UMP 2027 Berdasarkan UU Baru-GAMBAR ILUSTRASI AI

JAKARTA – Pemerintah akan menggunakan undang-undang ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 sebagai acuan dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu aspek penting yang akan dibahas sebelum penetapan besaran upah minimum di setiap daerah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Ia menjelaskan, pembahasan formula penyesuaian upah akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan lembaga pengupahan di tingkat nasional maupun daerah.

“Formulanya mengacu ke undang-undang yang baru,” ujar Yassierli.

Menurutnya, tahapan awal pembahasan akan dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, kemudian dilanjutkan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Forum tersebut akan membahas berbagai pertimbangan yang harus digunakan dalam menentukan penyesuaian upah minimum, termasuk ketentuan mengenai KHL.

“Langkah pertama kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi, yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL. Itu kita bahas dulu di Depenas nanti,” jelasnya.

KHL dan Aspirasi Buruh Jadi Bahan Pembahasan

Yassierli menegaskan, kebutuhan hidup layak menjadi salah satu pokok pembahasan dalam menentukan arah kebijakan pengupahan 2027. Pembahasan tersebut diperlukan agar penyesuaian upah minimum mempertimbangkan kebutuhan pekerja sekaligus ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pengusaha, Petani, dan Serikat Pekerja Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Kirim Pesan ke Presiden Prabowo

Selain KHL, usulan kenaikan upah dari kalangan buruh juga akan menjadi bahan kajian. Masukan tersebut akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah sebelum menjadi bahan rekomendasi dalam penetapan upah minimum.

“Itu kan satu masukan dari buruh, nanti tentu dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan tidak menetapkan sendiri angka akhir UMP di setiap provinsi. Penetapan upah minimum menjadi kewenangan gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, proses penetapan UMP 2027 masih harus melalui serangkaian pembahasan sebelum pemerintah daerah menentukan besaran upah minimum untuk tahun depan.

BACA JUGA:  JLR Akan PHK 4.000 Pekerja, Pemerintah dan Serikat Pekerja Inggris Gelar Pertemuan

KSPI Usulkan Kenaikan UMP 2027 Sebesar 7,5–9,5 Persen

Di tengah proses pembahasan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen.

Usulan tersebut menjadi salah satu aspirasi kalangan pekerja yang akan diperjuangkan dalam proses penetapan upah minimum. KSPI dan Partai Buruh juga menyiapkan aksi secara bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026 untuk mengawal pembahasan dan penetapan upah di daerah.

Bagi kalangan buruh, besaran kenaikan upah minimum menjadi isu penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup di tengah perubahan harga barang dan jasa.

Karena itu, pembahasan KHL diperkirakan menjadi salah satu titik perhatian dalam proses penentuan kebijakan pengupahan tahun depan.

Formula Pengupahan Masih Jadi Perhatian

Selain mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan yang baru, ketentuan penyesuaian upah minimum juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Pengusaha Soroti Usulan UMP Naik 9%, Daya Saing Industri Jadi Perhatian

Dalam ketentuan tersebut, formula penyesuaian upah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,5–0,9.

Sementara itu, kebutuhan hidup layak tetap menjadi pertimbangan dalam penetapan upah minimum, meskipun tidak dihitung secara langsung sebagai komponen dalam formula penyesuaian upah tersebut.

Pemerintah kini perlu menyelaraskan pembahasan kebijakan pengupahan dengan ketentuan undang-undang yang baru. Hasil pembahasan di tingkat nasional dan daerah nantinya akan menjadi bagian dari proses penetapan UMP 2027 oleh masing-masing gubernur.

Dengan belum ditetapkannya angka final kenaikan UMP 2027, kalangan pekerja dan pengusaha masih menantikan hasil pembahasan pemerintah, khususnya mengenai penerapan KHL dan formula penyesuaian upah yang akan digunakan.

Keputusan akhir tersebut akan menentukan besaran upah minimum yang berlaku di setiap provinsi pada 2027, sekaligus menjadi perhatian penting bagi pekerja dalam memperjuangkan upah yang layak dan berkeadilan. (Sumber : cirebontimes.com)