TASIKMALAYA – Sejumlah pegawai Bank Mandiri di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), mengeluhkan dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak manajemen. Mereka mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri atau resign yang formatnya telah disiapkan perusahaan.
Salah seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dirinya diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan tidak mampu memenuhi target kinerja yang ditetapkan perusahaan.
Namun, menurutnya, target tersebut dinilai tidak realistis dan tidak disertai pembinaan maupun evaluasi yang dianggap adil terhadap karyawan.
“Walaupun saya tidak menandatangani surat pengunduran diri, tetap saja saya dikeluarkan dari perusahaan. Alasannya klise, tidak memenuhi target perusahaan,” ungkapnya.
Ia menduga, permintaan pengunduran diri tersebut merupakan cara perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran hak-hak pekerja akibat PHK.
Menurutnya, apabila hubungan kerja diakhiri dengan status pengunduran diri, pekerja berpotensi kehilangan sejumlah hak yang berbeda dengan ketentuan kompensasi PHK, seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
” Dengan dalih mengundurkan diri, perusahaan secara hukum bisa lepas dari kewajibannya membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” ujarnya.
Akan Gandeng Serikat Pekerja, Minta DPRD Turun Tangan
Menghadapi persoalan tersebut, sejumlah pegawai yang mengaku terdampak berencana melakukan perlawanan melalui jalur organisasi pekerja.
Mereka berencana menggandeng organisasi buruh dan serikat pekerja untuk menggelar audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya.
Dalam audiensi tersebut, mereka akan meminta DPRD memanggil manajemen Bank Mandiri Area Tasikmalaya guna memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap sejumlah pegawai.
Para pekerja juga berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak mereka mendapatkan kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Soroti Status Pekerjaan dan Dugaan Pelanggaran Prosedur PHK
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai status hubungan kerja para pegawai, termasuk apabila terdapat pekerja yang dipekerjakan melalui perusahaan alih daya (outsourcing).
Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pekerjaan yang dapat dialihdayakan memiliki batasan sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, status pekerjaan dan bentuk hubungan kerja masing-masing pegawai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.
Di sektor perbankan, pekerjaan seperti marketing, teller, customer service, dan analis kredit menjadi bagian dari aktivitas operasional yang perlu dilihat berdasarkan karakteristik pekerjaan serta ketentuan alih daya yang berlaku.
Selain itu, alasan tidak tercapainya target perusahaan juga tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan prosedur PHK dan hak-hak pekerja.
Apabila terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk perundingan bipartit dan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tidak tercapai kesepakatan.
Pekerja yang merasa dirugikan juga dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui instansi ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
Publik Menunggu Klarifikasi Bank Mandiri
Kasus dugaan pemaksaan pengunduran diri ini kini menjadi perhatian, terutama terkait perlindungan hak pekerja dan transparansi prosedur pemutusan hubungan kerja di lingkungan perusahaan perbankan milik negara.
Para pegawai berharap DPRD Kota Tasikmalaya dapat menindaklanjuti rencana audiensi dan meminta penjelasan langsung dari pihak manajemen.
Mereka juga menginginkan adanya penyelesaian yang memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen Bank Mandiri Area Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan sejumlah pegawai tersebut. (Sumber : fokusjabar.id)











