DaerahEkonomiNasional

Pengusaha, Petani, dan Serikat Pekerja Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Kirim Pesan ke Presiden Prabowo

129
×

Pengusaha, Petani, dan Serikat Pekerja Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Kirim Pesan ke Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini

Business Groups, Tobacco Farmers, and Labor Unions Reject PP 28/2024 Derivative Rules, Send Strong Message to President Prabowo

Konferensi pers Apindo bersama sejumlah asosiasi di Kantor Pusat Apindo, Jakarta, Kamis (2372026)-CNBC Indonesia

JAKARTA – Penolakan terhadap sejumlah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur produk tembakau kembali menguat. Kali ini, penolakan datang dari berbagai elemen ekosistem pertembakauan, mulai dari kalangan pengusaha, petani tembakau, hingga serikat pekerja. Mereka menilai sejumlah ketentuan yang tengah disiapkan pemerintah berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau, mengancam jutaan lapangan kerja, dan memukul sektor hulu hingga hilir.

Dalam konferensi pers yang difasilitasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Kamis (23/7/2026), para perwakilan asosiasi secara kompak menyatakan penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging), pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan penggunaan bahan tambahan yang akan diatur melalui regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, menegaskan pihaknya mendukung komitmen pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Namun, menurutnya, setiap kebijakan harus disusun secara seimbang dengan mempertimbangkan dampak terhadap sektor ekonomi yang menopang jutaan tenaga kerja.

Ia menilai tiga aturan yang tengah disiapkan justru berpotensi melemahkan industri hasil tembakau yang legal, sekaligus membuka ruang bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal.

“Kami mengharapkan tiga aturan ini, yakni penyeragaman kemasan, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan, tidak diberlakukan karena secara de facto akan menutup industri legal. Dampaknya akan dirasakan oleh tenaga kerja, sementara rokok ilegal justru akan semakin berkembang tanpa memberikan manfaat kesehatan yang signifikan,” ujar Sutrisno.

Sutrisno juga meminta pemerintah menyelaraskan kebijakan lintas kementerian agar tidak terjadi benturan antara kepentingan perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan dunia usaha dan investasi.

BACA JUGA:  Buruh Banten Datangi Gedung DPRD

Senada dengan Apindo, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Henry Nayoan, menyatakan organisasinya secara tegas menolak seluruh rencana pengaturan tersebut.

Menurut Henry, industri hasil tembakau selama ini menjadi penopang ekonomi nasional dengan melibatkan sekitar 6 juta orang di sepanjang rantai pasok, mulai dari petani, pekerja pabrik, distributor, hingga pelaku usaha lainnya. Selain itu, sektor ini juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak.

“Kami tetap menolak rencana pemerintah mengenai penyeragaman kemasan rokok, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan. Kebijakan ini akan berdampak terhadap seluruh mata rantai industri hasil tembakau,” tegas Henry.

Penolakan juga datang dari kalangan petani tembakau. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Mudi Kusnadi, mengatakan pembatasan kadar tar dan nikotin akan memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan usaha petani di berbagai daerah.

BACA JUGA:  Buruh Rokok Tolak Kenaikan Cukai, Minta Presiden Lindungi Industri Padat Karya

Ia menjelaskan sebagian besar tembakau lokal Indonesia memiliki karakteristik kandungan tar dan nikotin yang berada di atas batas yang direncanakan pemerintah. Apabila regulasi tersebut diterapkan, petani dikhawatirkan akan kesulitan menjual hasil panennya.

“Kami mewakili petani tembakau seluruh Indonesia menolak secara tegas segala bentuk regulasi mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin, penyeragaman kemasan, maupun pelarangan bahan tambahan,” kata Mudi.

Menurutnya, sekitar 99 persen hasil panen tembakau petani selama ini diserap oleh industri hasil tembakau nasional, sehingga perubahan regulasi yang membatasi spesifikasi bahan baku akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha para petani.

“Kalau standarisasi ini diberlakukan sekarang, nasib petani akan dibawa ke mana? Siapa yang akan menyerap hasil panen kami? Selama ini hampir seluruh hasil budidaya kami diserap oleh industri hasil tembakau yang menopang perekonomian dari sektor hulu hingga hilir,” ujarnya.

Sementara itu, dari unsur pekerja, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Didik Aswadi, turut menyampaikan penolakan terhadap rencana aturan tersebut.

BACA JUGA:  Yamaha Ajak Komunitas XMAX Owners Community Bali Kunjungi Pabrik Pulogadung, Tunjukkan Standar Produksi Global

Menurutnya, kebijakan yang berpotensi menurunkan produksi industri hasil tembakau akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan para buruh di sektor tersebut. Serikat pekerja meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang aspek ketenagakerjaan sebelum menetapkan regulasi baru.

Melalui pernyataan bersama, para pelaku usaha, petani, dan serikat pekerja berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi seluruh pemangku kepentingan di industri hasil tembakau. Mereka meminta agar penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dilakukan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri nasional, perlindungan tenaga kerja, serta kesejahteraan jutaan petani tembakau di Indonesia.

(Sumber : CNBC indonesia)