Daerah

Propam Mabes Polri Periksa 4 Polisi Buntut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Mantan Kapolres Ikut Dinonaktifkan

86
×

Propam Mabes Polri Periksa 4 Polisi Buntut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Mantan Kapolres Ikut Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini

National Police Internal Affairs Examines Four Officers Over Sukoharjo Islamic Boarding School Raid, Former Police Chief Also Suspended

Police Investigation at Pesantren Sukoharjo-Gambar ilustrasi AI
JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa empat personel kepolisian terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan menyusul munculnya keluhan dari santriwati dan pengasuh pesantren yang mengaku mengalami intimidasi hingga trauma saat aparat melakukan penggeledahan.

Empat personel yang menjalani pemeriksaan terdiri dari mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, mantan Kasat Reserse Iptu AS, mantan Kanit Pidum Ipda FA, serta mantan Kanit PPA Ipda RAP.

Keempatnya telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing selama proses pemeriksaan internal berlangsung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku. Polri juga memastikan keluhan masyarakat, khususnya pihak pesantren dan santri yang terdampak, menjadi perhatian institusi.

“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

Propam Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Trunoyudo menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan melalui dua jalur yang berbeda.

BACA JUGA:  Audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, Buruh Dapat Kepastian UMSK 2026: Gubernur dan APINDO Sepakat Tidak Ajukan Kasasi

Pertama, proses penegakan hukum terkait perkara pembakaran dan perusakan warung yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren.

Menurutnya, pemeriksaan Propam bertujuan memastikan seluruh tindakan personel di lapangan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemeriksaan internal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepolisian atas berbagai keluhan masyarakat. Polri juga membuka ruang pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan secara transparan dan adil.

Polri Sesali Trauma Santriwati dan Pengasuh

Dalam kesempatan tersebut, Trunoyudo turut menyampaikan penyesalan atas pengalaman yang dialami para santriwati dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran akibat penggeledahan yang berlangsung pada dini hari.

Polri menyatakan prihatin atas keluhan dan trauma yang dialami kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan yang berada di lingkungan pesantren saat aparat melakukan tindakan kepolisian.

“Polri menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” ungkapnya.

Trunoyudo juga menegaskan bahwa Polri menghormati keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Muslim.

BACA JUGA:  Buruh hingga Mahasiswa Ikut Defile HUT ke-80 Bhayangkara, Tunjukkan Semangat Kebersamaan

Masukan serta kritik dari pihak pesantren, lanjutnya, menjadi bahan perhatian dalam proses evaluasi internal terhadap tindakan personel di lapangan.

Mantan Kapolres Sukoharjo Dimutasi ke Mabes Polri

Sebelumnya, Mabes Polri telah menonaktifkan AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo setelah penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi sorotan publik.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Selain mantan Kapolres, tiga personel lainnya yang turut diperiksa juga dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.

Trunoyudo kembali menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut dilakukan oleh Propam Mabes Polri sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan.

Penggeledahan Ponpes Terkait Kasus Pembakaran Warung

Polemik ini bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran oleh aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

BACA JUGA:  PT BSS Bantah PHK Awaludin Terkait Union Busting, Sebut Ada Pelanggaran terhadap Pimpinan

Peristiwa pembakaran dan perusakan warung tersebut diketahui terjadi pada 12 September 2026.

Namun, tindakan aparat di lingkungan pesantren menuai keberatan dari pengasuh dan pihak pesantren. Mereka mengeluhkan dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati dan pengasuh ketika penggeledahan berlangsung.

Sorotan juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menaruh perhatian terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan intimidasi dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, sejumlah santriwati dan ustazah berada di lingkungan pesantren ketika aparat mendatangi lokasi pada dini hari.

Pengurus pesantren juga melaporkan adanya dugaan tindakan intimidatif terhadap para santriwati. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Kini, proses penegakan hukum terkait kasus pembakaran dan perusakan warung tetap ditangani Polda Jawa Tengah. Sementara itu, dugaan pelanggaran etik oleh empat personel kepolisian menjadi kewenangan Propam Mabes Polri.

Hasil pemeriksaan internal tersebut akan menjadi perhatian publik untuk memastikan profesionalitas aparat sekaligus menjamin perlindungan terhadap santri dan lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. (Sumber : journalistindependent.com)