Selly menilai produk menstruasi merupakan kebutuhan esensial yang tidak dapat dihindari perempuan. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kemungkinan mengecualikan produk menstruasi dari objek PPN atau memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.
“Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan,” kata Selly, dikutip di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, kebijakan perpajakan tidak seharusnya hanya berlandaskan keseragaman penerapan aturan. Pemerintah juga perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap kelompok masyarakat dengan kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi yang berbeda.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah pajak itu dikenakan secara khusus kepada perempuan atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang secara nyata menanggung dampaknya,” ujarnya.
Menurut Selly, perempuan berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan terdampak kebijakan tersebut. Pasalnya, produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi setiap bulan sehingga tambahan biaya akibat pajak dapat menambah beban pengeluaran rumah tangga.
Ia juga merujuk pada rekomendasi Komnas Perempuan yang meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi. Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi.
Dorong Kebijakan Fiskal Berperspektif Gender
Selain meminta peninjauan kebijakan pajak, Selly mendorong pemerintah memperkuat perspektif gender dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan perpajakan tidak cukup hanya diukur dari potensi penerimaan negara. Pemerintah juga harus memperhatikan dampaknya terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, keadilan sosial, serta kualitas hidup perempuan.
Selly turut meminta pemerintah menjamin akses terhadap produk menstruasi yang layak dan terjangkau, khususnya bagi kelompok rentan.
Kelompok tersebut meliputi perempuan dari keluarga miskin, pekerja informal, penyandang disabilitas, hingga anak perempuan usia sekolah.
Ia menilai upaya pemenuhan kebutuhan menstruasi harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya melalui kebijakan perpajakan, tetapi juga dengan memperkuat penyediaan fasilitas sanitasi, akses air bersih, layanan kesehatan reproduksi, serta edukasi mengenai kesehatan menstruasi.
Untuk merealisasikan langkah tersebut, Selly mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi lintas kementerian diperlukan agar kebutuhan dan kepentingan perempuan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan nasional.
Selly menegaskan, penerimaan negara tetap memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, kebijakan fiskal juga harus mengedepankan prinsip keadilan sosial serta memperhatikan kebutuhan kelompok masyarakat yang rentan.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan kebijakan perpajakan yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga menjamin keterjangkauan kebutuhan dasar dan perlindungan hak kesehatan reproduksi perempuan. (Sumber : voiceindonesia.co)











