Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Didorong Beri Perlindungan Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha

113
×

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Didorong Beri Perlindungan Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha

Sebarkan artikel ini

Employment Protection Bill Urged to Strengthen Worker Protection and Provide Business Certainty

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta Badan Gizi Nasional (BGN)-kompas.como)

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI didorong tidak hanya memperkuat perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Keseimbangan kedua aspek tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan penciptaan lapangan kerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengatakan pembahasan RUU tersebut harus menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang saat ini.

“Kami ingin memastikan RUU ini benar-benar menjawab persoalan ketenagakerjaan hari ini. Perlindungan pekerja penting, tetapi kepastian bagi dunia usaha juga harus dijaga agar penciptaan lapangan kerja dapat terus berlangsung,” kata Netty dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Netty, sejumlah persoalan menjadi bagian dari pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Di antaranya menyangkut pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, pemagangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja informal serta pekerja platform digital.

BACA JUGA:  PHK Tembus 32.389 Orang pada Semester I 2026, Jawa Barat Catat Angka Tertinggi

Ia menilai perubahan pola kerja akibat perkembangan ekonomi dan teknologi membuat regulasi ketenagakerjaan tidak lagi cukup hanya mengatur hubungan kerja konvensional.

“Kita ingin semua pekerja masuk dalam sistem pelindungan dan jangan ada yang tertinggal. Pada saat yang sama kita harus memastikan regulasi tidak menghambat dunia usaha untuk tumbuh dan membuka kesempatan kerja,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Pembahasan Diminta Terbuka

Netty juga mengingatkan agar pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aspirasi dari berbagai pihak. Ia menekankan pentingnya penggunaan data dalam merumuskan setiap ketentuan.

Menurut dia, Panitia Kerja (Panja) memiliki tugas untuk mencari titik temu antara kepentingan pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Panja memiliki tanggung jawab mencari titik temu. Tujuannya bukan memenangkan salah satu pihak, tetapi menghadirkan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan,” kata Netty.

Koalisi Buruh Soroti Draf RUU

Di tengah proses pembahasan tersebut, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyampaikan kekecewaan terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah diterima kalangan buruh.

BACA JUGA:  Waktu Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Kian Sempit, Buruh Soroti Lambannya Pembahasan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan substansi draf yang diterima koalisi buruh dinilai masih jauh dari berbagai usulan yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPR RI.

“Kita sudah mencoba jalur diplomasi mungkin sekitar empat bulan membentuk tim bersama dengan Apindo karena kita menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini menjadi undang-undang ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua stakeholder,” ujar Andi Gani seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Namun, setelah menerima draf dari DPR, ia menyatakan pihaknya kecewa terhadap substansi yang tercantum dalam rancangan tersebut.

“Tapi dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh,” imbuhnya.

Buruh Beri Batas Waktu hingga 22 September

Andi Gani mengatakan kalangan buruh masih memberikan kesempatan kepada DPR dan pemerintah untuk merespons aspirasi mereka hingga 22 September 2026.

BACA JUGA:  DPR Pastikan Kejar Target Oktober 2026 untuk Selesaikan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Koalisi buruh berharap terdapat perbaikan terhadap draf RUU tersebut sebelum pembahasan berlanjut. Jika aspirasi yang disampaikan tidak mendapatkan respons dan perubahan substansial, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mempertimbangkan untuk menggelar aksi besar-besaran di Jakarta.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih menghadapi tantangan dalam mempertemukan kepentingan perlindungan pekerja dengan kebutuhan kepastian dan keberlangsungan usaha.

Dengan cakupan isu yang luas, pembahasan RUU tersebut akan menjadi salah satu ruang penting untuk menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia, termasuk bagaimana negara memberikan perlindungan kepada pekerja dalam berbagai bentuk hubungan kerja yang terus berkembang.

(Sumber : kompas.com)