Nasional

PHK Tembus 32.389 Orang pada Semester I 2026, Jawa Barat Catat Angka Tertinggi

94
×

PHK Tembus 32.389 Orang pada Semester I 2026, Jawa Barat Catat Angka Tertinggi

Sebarkan artikel ini

Indonesia Records 32,389 Layoffs in First Half of 2026, West Java Reports Highest Number

ILUSTRASI- PHK

JAKARTA– Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 32.389 orang, berdasarkan data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari seluruh provinsi di Indonesia, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi.

Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 6.727 pekerja di Jawa Barat kehilangan pekerjaan selama enam bulan pertama tahun ini. Angka tersebut setara dengan 20,77 persen dari total kasus PHK nasional.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,77% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” demikian keterangan Kemnaker yang dikutip dari laman Satu Data Kemnaker, Sabtu (18/7/2026).

Setelah Jawa Barat, Provinsi Banten menempati posisi kedua dengan 3.782 pekerja terkena PHK. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 2.851 pekerja, disusul DKI Jakarta sebanyak 2.436 pekerja, dan Kalimantan Selatan dengan 2.314 pekerja.

BACA JUGA:  Pemerintah Perkuat Koordinasi Cegah PHK

Berikut lima provinsi dengan jumlah PHK terbanyak selama Januari–Juni 2026:

  1. Jawa Barat: 6.727 pekerja
  2. Banten: 3.782 pekerja
  3. Jawa Timur: 2.851 pekerja
  4. DKI Jakarta: 2.436 pekerja
  5. Kalimantan Selatan: 2.314 pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa data tersebut hanya mencakup pekerja yang mengalami PHK sesuai ketentuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia tidak dimasukkan dalam statistik PHK tersebut.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

BACA JUGA:  Siapkan Kader Profesional untuk Lembaga Negara, FSP LEM SPSI Gelar ToT Pengupahan di Bekasi

Tingginya angka PHK pada semester pertama 2026 menjadi sinyal bahwa kondisi pasar tenaga kerja masih menghadapi tantangan. Pemerintah bersama dunia usaha dan para pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat langkah-langkah mitigasi guna menekan laju PHK, sekaligus memperluas penciptaan lapangan kerja baru agar dampak sosial dan ekonomi terhadap para pekerja dapat diminimalkan.

(Sumber : Detik.com)