CILACAP – Perjuangan panjang delapan pekerja Tenaga Alih Daya (TAD) di lingkungan PT Pertamina Persero Cilacap yang mengaku diberhentikan secara sepihak beberapa tahun lalu akhirnya menemui titik terang.
Setelah menempuh perjuangan selama lebih dari dua tahun, hak-hak kedelapan pekerja tersebut akhirnya dibayarkan pada Kamis, 18 September 2026. Pada kesempatan yang sama, para pekerja juga menandatangani Surat Perjanjian Bersama terkait perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penandatanganan perjanjian tersebut dihadiri pihak Personalia PT Pertamina Persero Cilacap, Direktur PT Yakespena, PT Doku Jakom, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Despan. Proses tersebut juga didampingi Pimpinan Advokasi Posko Orange Partai Buruh Kabupaten Cilacap yang selama ini mengawal perjuangan para pekerja.
Ketua Posko Orange Partai Buruh Cilacap, Asnawi Rachmat, mengatakan penyelesaian kasus tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Menurut Asnawi, perjuangan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam mengawal persoalan ketenagakerjaan tanpa mengenal batas wilayah.
“Perjuangan kami selama ini, dimulai dari Kabupaten Cilacap hingga Jakarta adalah sebuah bagian yang tak ada batasnya demi memperjuangkan hak-hak teman-teman pekerja,” ujar Asnawi Rachmat kepada media ini, Kamis (18/9/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk melalui Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD Cilacap. Namun, upaya mediasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
“Memang banyak problem yang sudah kami tempuh dalam memperjuangkan hak ke-8 pekerja ini, mulai dari pemerintah Cilacap sendiri, dan DPRD Cilacap kami menempuh jalur mediasi namun faktanya mereka tidak berpihak dengan nasib ke-8 pekerja ini. Sehingga masalah tersebut kami tempuh hingga ke Jakarta,” jelasnya.
Perjuangan kemudian berlanjut ke tingkat pusat. Pada 19 Agustus 2026, Asnawi bersama pihak terkait menghadap Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Penasihat Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta.
Menurut Asnawi, dari pertemuan tersebut kemudian difasilitasi upaya mediasi dengan pimpinan PT Pertamina Pusat hingga menghasilkan anjuran yang disepakati kedua belah pihak.
“Dari beliau kita difasilitasi untuk melakukan upaya mediasi dengan pimpinan PT Pertamina Pusat sehingga ada anjuran yang disepakati kedua belah pihak,” ungkapnya.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama tersebut, perselisihan PHK antara delapan pekerja dengan perusahaan dinyatakan selesai. Hak-hak para pekerja juga telah dipenuhi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.
Selaku kuasa dari delapan eks TAD Pertamina, Asnawi menyampaikan apresiasi kepada Ir. H. Said Iqbal, M.E., yang dinilai telah membantu menjembatani penyelesaian persoalan tersebut sekaligus memberikan arahan dalam proses penyelesaian.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan PT Pertamina serta seluruh pimpinan perusahaan vendor di lingkungan PT Pertamina Cilacap yang telah membuka ruang penyelesaian.
Asnawi berharap penyelesaian kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan di Kabupaten Cilacap.
“Kami berharap ke depan akan terjalin hubungan industrial yang harmonis supaya tercipta kondusifitas dan produktivitas kerja yang baik di Kabupaten Cilacap,” pungkasnya.
(Sumber : haloterkini.com)











