Nasional

Pencairan JHT Kena Potongan Pajak Rp12 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Beri Penjelasan

88
×

Pencairan JHT Kena Potongan Pajak Rp12 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

BPJS Employment Provides Explanation Regarding Rp. 12 Million in Tax Deductions for JHT Disbursements

BPJS Ketenagakerjaan

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan keluhan seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengaku terkejut setelah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya mengalami potongan pajak hingga mencapai Rp12 juta saat proses pencairan.

Kasus tersebut memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme dan besaran potongan pajak yang dikenakan dalam pencairan manfaat JHT. Banyak peserta mempertanyakan alasan potongan pajak yang dinilai cukup besar saat saldo JHT dicairkan.

Setelah ditelusuri, peserta yang bersangkutan diketahui sebelumnya pernah melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perhitungan pajak saat pencairan saldo JHT secara penuh.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan  Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Adi Wibowo, menjelaskan bahwa peserta yang telah mencairkan sebagian saldo JHT lebih awal akan dikenakan ketentuan perpajakan yang berbeda ketika melakukan pencairan sisa saldo.

BACA JUGA:  Pengurus Exco Partai Buruh Tangsel Anton Kelik Subyantoro Mundur Ikuti Keputusan ORI KSPSI

“Ketika peserta mengambil 10 persen saldo JHT lebih awal, maka saat pencairan sisanya nanti akan dikenakan perhitungan pajak yang berbeda. Pajaknya menjadi lebih besar karena mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Adi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (18/6/2026).

Menurut Adi, BPJS Ketenagakerjaan bersama perusahaan melalui bagian sumber daya manusia (HRD) selama ini telah melakukan sosialisasi terkait aturan pencairan JHT, termasuk konsekuensi perpajakan yang menyertainya. Informasi tersebut disampaikan kepada peserta agar memahami hak dan kewajiban yang timbul saat melakukan pencairan dana.

Meski demikian, tidak semua peserta memperhatikan informasi tersebut secara rinci. Akibatnya, masih kerap muncul kebingungan dan keluhan ketika peserta mengetahui adanya potongan pajak saat proses pencairan saldo JHT dilakukan.

BACA JUGA:  Badai PHK Menghantam Industri Tekstil, Pekerja Kontrak Mulai Diputus

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk memahami ketentuan pencairan JHT secara menyeluruh, termasuk aspek perpajakan, sebelum mengajukan pencairan sebagian maupun penuh. Dengan demikian, peserta dapat mengantisipasi besaran dana yang akan diterima dan menghindari kesalahpahaman terkait potongan yang dikenakan. @kg_krd)